

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Buku ini merupakan persembahan terbaru dari penulis yang dapat membantu kamu dengan cepat dalam me-review (mengingat kembali) materi yang telah disamp..
Rp64,080 Rp89,000
4 review(s)
BlurbLaut yang merenggut ayahnya, kini menjadi panggilannya.Danuka Ananta El-Fatih adalah prajurit marinir muda berprestasi yang menyimpan trauma mend..
Rp92,880 Rp129,000
NoneNo. ISBN : 9786024075217
Penulis ..
Rp46,800 Rp65,000
Panjang : 21 cm..
Rp118,800 Rp165,000
“Tak peduli apa yang menimpa, kita punya pilihan. Kita memilih cara kita memandang hidup. Kita memilih seperti apa kita ingin hidup—apa yang kita suka..
Rp92,880 Rp129,000
Kiai Semar menghilang. Gareng, si Filsuf Desa, gugup tak alang kepalang. Namun, Petruk malah senyum-senyum saja melihat kakaknya belingsatan. Apalagi ..
Rp35,280 Rp49,000
4 review(s)
Selama bertahun-tahun, Indonesia telah membuka diri kepada dunia boga internasional tanpa kehilangan identitas. Itu yang Vindy Lee hargai dan banggaka..
Rp104,400 Rp145,000
Mata-mata punya penyamaran untuk setiap kesempatan. Mata-mata hebat bisa berubah jadi orang yang berbeda dalam sekejap. Sejak dulu Cammie Morgan sudah..
Rp38,160 Rp53,000
16 review(s)
Kode Buku : 0073400020
Pengarang ..
Rp57,600 Rp80,000
“Saya mencintai hidup ini. Di balik setiap luka, setiap kegagalan, ada harta karun tersembunyi yang menunggu untuk ditemukan.” Donald Miller, penulis ..
Rp93,600 Rp130,000
DI SEBUAH pagi yang murung, Nadira Suwandi menemukan ibunya tewas bunuh diri. Kematian sang ibu, Kemala Yunus, seorang perempuan yang dikenal sangat e..
Rp79,200 Rp110,000
Dalam banyak ceramah dan karya tulis, ulama telah banyak menyampaikan Alquran dalam beragam sudut pandang: tentang akidahnya, struktur gramatikal baha..
Rp35,856 Rp49,800
Let’s meet…Sintha Sekaranda – hotelier muda yang menarik yang mencintai dunia kerjanya yang selalu dipenuhi kesibukan. Tapi siapa yang menyangka k..
Rp59,040 Rp82,000
24 review(s)
Damara yakin bisa meluluhkan hati Milan. Ia percaya, cowok dingin itu, pasti punya sisi lembutyang tersembunyi. Damara berusaha mendekati Milan de..
Rp56,880 Rp79,000
72 review(s)
Seorang anak perempuan ditemukan tewas di Danau Seryeong, waduk yang terkenal angker di sebuah desa terpencil di Korea. Ayah korban dan dua petugas ke..
Rp100,080 Rp139,000
“Istri Anda, Rosemary, tidak bunuh diri. Dia dibunuh!†George Barton menerima surat kaleng yang misterius itu enam bulan setelah kematian ..
Rp42,480 Rp59,000
4 review(s)
Di antara jenis buku lainnya, komik memang disukai oleh semua kalangan mulai dari anak kecil hingga orang dewasa. Alasan komik lebih disukai oleh bany..
Rp54,000 Rp75,000
Kode Buku : 0092970060
Pengarang ..
Rp28,800 Rp40,000
4 review(s)
Marianne Dashwood adalah gadis yang romantis, sensitif, dan emosional. Ketika Marianne jatuh cinta pada John Willoughby yang tampan dan memikat, kakak..
Rp71,280 Rp99,000
Yuna, anak perempuan yang suka memotret, tiba-tiba didaftarkan lomba fotografi oleh kakaknya! Untung saja, Kak Yuvi mau membantunya. Tema lomba fotogr..
Rp28,080 Rp39,000













