

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Takemichi yang berhasil mencegah kematian Draken dan mengubah masa lalu, bertemu kembali dengan Hina di masa kini, namun kebahagiaannya cuma sekejap d..
Rp28,800 Rp40,000
Daikin AC Super Mini Split 0.75 PK FTC-20NV14 + RC20NV14 Paket Pemasangan AC termasuk :Material Pemasangan:- Pipa 3 m- Selang Drain Flexi 2 meter..
Rp3,925,000
Ballpoint dengan type retractable atau ceklekan ini membuat ballpoint ini lebih simple, dengan isi dari Oil Gel menjadikan hasil tulisan lebih pekat, ..
Rp1,285 Rp1,863
BUKU INI BERISIKAN TENTANG RIWAYAT KEHIDUPAN SIDDHATTHA GOTAMA, SEBAGAI "BUDDHA HISTORIS" YANG PUNYA SEJARAH DI PLANET INI, SERTA UNTUK MENGISPIRASIKA..
Rp60,000 Rp80,000
Setiap orang memiliki jiwa entrepreneur, tetapi bagaimana menumbuhkembangkannya agar bisa menjadi entrepreneur yang sukses? Buku ini menyajikan kisah-..
Rp46,800 Rp65,000
Kode Buku : 0022970100
ISBN &nb..
Rp46,230 Rp67,000
Dalam buku ini, pembaca akan memperoleh gambaran yang lebih luas mengenai konsep dan sistem ekonomi syariah berikut paparan komprehensif tentang perke..
Rp47,250 Rp63,000
Di antara jenis buku lainnya, komik memang disukai oleh semua kalangan mulai dari anak kecil hingga orang dewasa. Alasan komik lebih disukai oleh bany..
Rp32,400 Rp45,000
"Tentang gadis desa yang mengecewakan banyak pemuda kampung karena kawin dengan ekspatriat tambang; tentang suami yang menghilang karena terjerat kasu..
Rp36,000 Rp50,000
8 review(s)
Electrolux Microwave Oven EME-2024MWMicrowave Oven hadir dengan desain premium dan elegan, sehingga cocok diletakkan di dapur modern Anda. Microwave i..
Rp831,698 Rp1,205,360
Apa kamu sering merasa takut? Yuk, baca buku ini agar kamu termotivasi untuk menjadi anak pemberani. Temukan juga ideide bermanfaat yang bisa kamu pra..
Rp48,960 Rp68,000
Getra Mesin Pemotong Roti - Bread Slicer Q-23Fitur:23 pisau pemotong
Ketebalan roti 16 mm
Kapasitas: 23 buah/waktu
Tegangan 220V / 1P..
Rp8,205,000
Masa kanak-kanak merupakan masa yang paling ideal untuk belajar bahasa asing. Pada masa tersebut, daya ingat anak sangat kuat sehingga informasi yang ..
Rp54,000 Rp75,000
Saat Betty Buaya mengadakan jamuan pesta, datanglah Tiga Harimau yang sangat nakal dan tidak sopan. Mereka mengecap, berserdawa, menari di atas meja, ..
Rp42,480 Rp59,000
Bagi seorang wanita yang menggilai pria tampan dengan segudang uang seperti Remi Ardata, terbaring di atas ranjang bersama pria itu tentu hal yang san..
Rp72,750 Rp97,000
112 review(s)
English Classics: The Master Of Ballantrae: A Winter'S Tale
Jumlah Halaman : 336
Tanggal Terbit : 27 Mei 2019
ISBN : 9786020629209
Bahasa : Indone..
Rp42,480 Rp59,000
4 review(s)
Teko Kecil ingin menjadi seperti Ayah Teko. Memberikan teh kepada orang-orang yang haus di jalan. Meskipun awalnya mengalami kesulitan, Teko Kecil tid..
Rp30,960 Rp43,000
None..
Rp40,600 Rp58,000
Microjoys adalah praktik menemukan kebahagiaan-kebahagiaan kecil dengan cara yang sederhana, meskipun kita terjebak dalam situasi yang sulit. Seperti ..
Rp63,360 Rp88,000
Yoo Baekhyun, seorang dokter muda nan tampan.Tapi sayang, dia seorang player. Kejadian tak terduga setelah malam after party,
membuat Baekhyun ha..
Rp61,755 Rp89,500