

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Stock: Gudang Penerbit
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp59,500
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Bagaimana ajaran kuno Stoik bisa membantu kita bertumbuh pada masa modern? Setiap kali merasa khawatir tentang apa yang akan kita makan, bagaimana kit..
Rp75,600 Rp108,000
Melalui buku ini, anak akan dikenalkan dengan peribahasa arab melalui cerita-cerita yang ringan dan mudah dipahami. Tokoh di buku ini menggunakan hewa..
Rp38,880 Rp54,000
Buku ini merangkaikan kumpulan cerita seputar patah hati. Perasaan hati bahwa mencintai seseorang dengan tulus bukanlah sebuah kesalahan. Mencintain a..
Rp43,200 Rp60,000
72 review(s)
Buku ini ditujukan sebagai buku referensi mata kuliah Matematika Aktuaria dan juga sebagai referensi Ujian Keanggotaan Persatuan Aktuaris Indonesia (P..
Rp42,090 Rp61,000
None..
Rp56,880 Rp79,000
Pemanfaatan dan eksploitasi sumber daya alam yang tidak diimbangi oleh upaya konservasi yang mengatasnamakan kesejahteraan hidup manusia tampaknya mul..
Rp41,250 Rp55,000
"Bab-bab disusun dengan jelas dan tepat. Scott membimbing kita menembus dasar-dasar gaya komik, dan... bagaimana kata-kata dikombinasikan dengan gamba..
Rp84,000 Rp120,000
Meskipun banyak yang senang dengan festival budaya, sebuah pesta impian setahun sekali yang digelar siswa untuk siswa. Ternyata ada yang menyimpan keg..
Rp31,500 Rp45,000
Usia balita merupakan usia emas bagi perkembangan otak si kecil. Pada masa ini 80 persen perkembangan otak terjadi. Otak balita berfungsi sangat baik ..
Rp74,625 Rp99,500
Tayo si bus kecil selalu mengerjakan tugasnya dengan ceria. Ayo kita cari tahu tugas bis bersama Tayo...
Rp46,080 Rp64,000
Akhir pertarungan Machimiya dari Hiroshima dan Arakita dari Akademi Hakone. Masa lalu Arakita terkuak di sini! Lalu, ujian terberat menghadang Sohoku!..
Rp31,500 Rp45,000
Saat sedang melamun di kelas Kimia, Lily menuliskan sebaris lirik lagu favoritnya di meja. Hari berikutnya, dia menemukan seseorang telah melanjutkan ..
Rp53,300 Rp82,000
156 review(s)
Changhong AC Split 0.75 PK Standard CSC-07NVB Paket Pemasangan AC termasuk :Tabel Pemasangan AC di WebMaterial Pemasangan:
..
Rp2,780,000
Kode Buku : 0023712510Pengarang : Dwi Tyas Utami-Irene MariaUkuran (PxL) : 21X26Jumlah Halaman : 112HalISBN : 9786022984641Tahun Terbit : 20..
Rp60,000 Rp80,000
noneFormat : Soft CoverISBN : 6029252585ISBN13 : 9786029252583Tanggal Terbit : 13 November 2018..
Rp24,150 Rp35,000
Apakah kamu pernah mendengar temanmu berbicara sendiri saat tengah malam ketika sedang bepergian bersama? Atau pernahkan kamu mendengar suara berisik ..
Rp69,930 Rp99,900
Mewarnai Pertamaku dirancang untuk anak usia 3-6 tahun yang senang bereksplorasi dengan coretan dan warna. Mereka juga senang berimajinasi. Melalui bu..
Rp35,000 Rp50,000
Pengarang : IRENE MARIA JULI ASTUTITahun : 2015SAKTI (Siswa Aktif Berprestasi) merupakan buku soal yang disusun berdasarkan KTSP (Kurikulum Ting..
Rp45,000 Rp60,000
Usai mengalahkan Toki, Raoh kembali berusaha menguasai dunia yang kacau. Nanto Goshasei, yang dipimpin Jenderal terakhir Nanto, bergerak untuk menghen..
Rp48,300 Rp69,000
Oleh
KHAIRIAH HUSSEIN MA.ISBN
9786029252446Rilis
2016Halaman
280Penerbit
FIRDAUSS PRESSINDOBaha..
Rp68,310 Rp99,000