

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Dewasa ini, di tengah kehidupan yang makin maju dan kompleks, manusia selalu harus membuat keputusan-keputusan ataupun tindakan-tindakan yang bijaksan..
Rp47,520 Rp66,000
Description
Developmentalism atau pembangunanisme sebagai salah satu paradigma dan teori perubahan sosial dewasa ini berada pada masa krisis dan menga..
Rp46,800 Rp65,000
Sejarah umat manusia adalah catatan besar tentang aneka paradoks. Bagaimana kita bisa sangat welas dan sekaligus sangat kejam. Kita begitu pantang men..
Rp71,280 Rp99,000
Lily Rose, arkeolog yang idealis, mengimpikan akhir bahagia seperti dalam dongeng. Tetapi, pengalaman cintanya selalu berakhir dengan patah hati. Seka..
Rp42,480 Rp59,000
Empat perempuan bersahabat sejak kecil. Shakuntala si pemberontak. Cok si binal. Yasmin yang selalu ingin ideal. Dan Laila, si lugu yang sedang bimban..
Rp64,080 Rp89,000
Ajak si kecil latihan menulis alfabet dan kosa kata bahasa Inggris, yuk! Cocok untuk anak-anak yang baru masuk sekolah. Dilengkapi dengan ilustrasi, s..
Rp41,760 Rp58,000
Si Liar semakin merajalela. Dia gemar membuat sarang di mana-mana, dan mengumpulkan cacing! Kasur Kate bahkan dia “sulap” menjadi tempat b..
Rp25,920 Rp36,000
Profesi akuntansi telah mengembangkan seperangkat standar yang berlaku umum dan diterima universal. Standar ini dinamakan sebagai prinsip-prinsip akun..
Rp39,600 Rp55,000
Getra Tempat Penjepit Kertas - Bill Holder Tipe BH-24Bill Holder Tipe BH-24 adalah alat yang memudahkan Anda dalam menjepit kertas, pesanan, menu ..
Rp100,000
Kode Buku : 0023712410Pengarang : Irene, DkkUkuran (PxL) : 21X26Jumlah Halaman : 96HalISBN : 9786022984849Tahun Terbit : 2016..
Rp40,320 Rp56,000
Buku Siapuja Bahasa Indonesia Jilid 1 untuk SD/MI Kelas IV ini merupakan buku yang ditujukan bagi para siswa SD/MI kelas IV untuk mempersiapkan Ujian ..
Rp36,000 Rp50,000
DeskripsiSetelah enam tahun menikah, Tommy dan Tuppence mulai bosan. Tak ada kejadian menarik dan mendebarkan yang mereka alami. Padahal, mereka telan..
Rp56,880 Rp79,000
24 review(s)
Benaya Alghariz itu dewanya pelajaran-pelajaran eksak. Matematika, Fisika, Kimia ... semua gampang dilibas habis sama dia! Makanya, gue suka banget wa..
Rp46,656 Rp64,800
124 review(s)
Wilayah perbatasan merupakan salah satu isu yang menjadi perhatian, khususnya di Indonesia. Hal ini terkait dengan batas darat dan laut di Indonesia. ..
Rp69,120 Rp96,000
Kata orang, cinta butuh pengorbanan. Kata orang, cinta berarti memberi. Itulah yang dipercaya Minoel saat Akang menawarkan cinta dan mimpi indah. Mino..
Rp39,600 Rp55,000
Diary Bocah Tengil 2..
Rp39,600 Rp55,000
Deskripsi BukuTatsu, mantan yakuza yang menikah dan menjalani hidup sebagai bapak rumah tangga. Demi hadiah bagi sang istri, Tatsu memutuskan untuk ke..
Rp28,800 Rp40,000
Materi Qiti Book – Mewarnai Hewan Jinak dibuat dengan menarik yang disesuaikan untuk anak pada jenjang PAUD, TK dan RA. Sambil mewarnai hewan jinak se..
Rp9,360 Rp13,000









