

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Beri adalah beruang kecil yang ceria. Ia siap membantumu mengenal berbagai bentuk: lingkaran, segitiga, persegi, persegi panjang, oval, gelombang, dan..
Rp39,600 Rp55,000
Orangtua Connor ingin menyingkirkannya karena ia selalu menimbulkan masalah. Risa tidak punya orangtua dan akan menjalani pemisahan raga untuk mengura..
Rp61,200 Rp85,000
Sesungguhnya, buku ini adalah kumpulan resep keluarga. Resep yang diturunkan dari generasi ke generasi. Namun, penulis tidak sekadar membabar rahasia ..
Rp48,960 Rp68,000
“Mak masih ingat—,” Mak Siti meneruskan, “—sepuluh tahun yang lalu, di hari Intan masuk SMP, mak berjanji pada diri emak sendiri untuk menabung. Emak ..
Rp56,160 Rp78,000
8 review(s)
MESIN CUCI 1 TABUNG ELECTROLUX 9 KG TOP LOADING EWT-9078K6WASpesifikasi:Kapasitas cuci (kg) 9Kecepatan putar maksimum (rpm) 700Frekuensi (Hz) 50Voltas..
Rp2,159,280 Rp2,999,000
Ranggi ReynIdola yang sedang naik daun. Di usianya yang masih muda, Ranggi sudah memiliki segalanya: wajah tampan, penggemar, uang, dan popularitas. T..
Rp49,680 Rp69,000
Menantang Para Kolosus
Sebuah artefak kuno yang dikenal sebagai “Inti Kolosusâ€, dicuri dari suangai Gangga. Akibatnya sang Naga pelindung artefak ..
Rp70,560 Rp98,000
Investasi yang optimal merupakan faktor yang paling krusial dalam pengembangan aset. Untuk mengejar kemerdekaan finansial dibutuhkan waktu yang panjan..
Rp71,280 Rp99,000
Polytron Speaker Aktif PTS-12KF25Fitur :DUAL POWER (AC & Battery)Handle & Wheels5-BAND USER EqualizerAMBIENT LightSUPER BASS ControlINCLUDE 2 ..
Rp2,639,000 Rp2,679,000
Pengalaman Para Penderita Tahunan yang Berhasil Sembuh"Buku ini merupakan persembahan para penderita insomnia yang berhasil sembuh, termasuk ..
Rp25,200 Rp35,000
8 review(s)
Kapan semua rasa kecewa dan sedih ini akan berlalu? Bagaimana caranya untuk menjalani hari-hari yang dipenuhi rasa kecewa?Setelah semua kesulitan ..
Rp61,920 Rp86,000
Buku ini berisi 10 materi superlengkap dan tersaji dalam 402 halaman. Dari beberapa rangkuman di buku ini antara lain; materi tentang manusia, tumbuha..
Rp48,960 Rp68,000
Penulis : John W. SantrockTahun &nb..
Rp106,488 Rp147,900
Sinopsis :Usia dini adalah fase fundamental bagi perkembangan individu yang disebut juga sebagai golden age atau usia emas. Pengalaman-pengalaman yang..
Rp39,600 Rp55,000
Sudah cukup banyak keluarga tercerai berai dan bertikai hanya karena memperebutkan warisan, sesaat sang pemilik harta meninggal dunia. Bukannya mereka..
Rp35,856 Rp49,800
Apakah hidup akan menyisakan sepotong kecil, seukuran kuku kelingking, sedikit saja, keinginankuyang bisa kutanam dan kusimpan sendiri? Hyang Widhi, a..
Rp43,200 Rp60,000
44 review(s)
Ada banyak cara untuk berteman. Pelajari semuanya dalam buku berjendela ini. Buku ini menyediakan pandangan tentang kehidupan keluarga masa kini.***..
Rp100,080 Rp139,000
Halo, Ini Hemachandra. Buku Bandung After Rain adalah buku yang sangat indah. Namun, biarkan aku menulis semua hal yang terlewat dari dalam buku itu. ..
Rp92,880 Rp129,000
Pada era kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi ini, perÂsaingan dalam lapangan pekerjaan sangatlah kompetitif. Orang-orang dituntut untuk dapat mel..
Rp25,200 Rp35,000
Di antara bentuk karunia Allah adalah memaafkan dosa hamba-hamba-Nya, asalkan hamba-Nya itu tidak menyekutukan-Nya. Sebesar apa pun dosa manusia, ampu..
Rp23,040 Rp32,000













