

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp44,850
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
Buku ini menggunakan metode baca Iqra dari Rumah Al Qur’an. Buku Iqra ini penuh gambar dan aneka warna.
Setiap bunyi huruf dilambangkan dengan benda..
Rp43,200 Rp60,000
Yuk, ajak si kecil belajar mengenal benda yang bisa ditemukan di rumah!Big Picture Book berisi 72 gambar yang dilengkapi dengan bahasa Inggris dan ..
Rp43,200 Rp60,000
Fabian Aganta, dokter tampan yang kelebihan hormon ramah dan baik hati sukses membuat suster Dinasty—yang baru saja menjadi asistennya—seb..
Rp34,416 Rp47,800
20 review(s)
Apa jadinya dunia jika tidak ada energi? Kita pasti tidak bisa memasak, menggerakkan mobil, ataupun menyalakan penyejuk udara di saat cuaca panas. Sej..
Rp79,200 Rp110,000
4 review(s)
Buku ini disusun agar membantu peserta didik mendapatkan nilai terbaik di mata pelajaran Fisika. Buku ini juga dilengkapi dengan bonus Aplikasi UN And..
Rp70,560 Rp98,000
Gadis mana pun pasti memimpikan dirinya menjadi tokoh utama dalam kisah cinta. Begitu pun Hatori, dia yakin kelak bisa menikah dengan teman masa kecil..
Rp18,000 Rp25,000
Ingin menguasai bahasa Korea? Yuk, menambah bank kata bahasa Korea dengan mudah dan menyenangkan melalui Booklet Kosa Kata 2 oleh Borassaem. Booklet i..
Rp48,750 Rp75,000
Tepparapol Goptanisagorn.”“Hah?” ujar Kanna spontan tanpa dia sadari.“Namaku. Tepparapol Goptanisagorn,” sang cowok mengulangi, kali ini dengan sediki..
Rp34,560 Rp48,000
4 review(s)
Salah satu alasan anak tidak menyukai buku adalah beberapa buku tidak menarik atau tidak memiliki tampilan gambar yang disajikan, tentunya jika buku u..
Rp82,800 Rp115,000
Ulangan harian, ulangan semester; maupun ulangan kenaikan kelas kadang bikin nyut-nyutan bukan? Kurang tiga hari saja ada yang giginya ikutan linu. Sa..
Rp75,900 Rp110,000
Penulis: NarenchaUkuran: 13 x 19 cmTebal: 300 BWPenerbit: GagasMediaHarga: Rp 99.000,-Kategori: NovelSiapa yang tidak mengenal Kompleks Jaya Samanta? ..
Rp71,280 Rp99,000
Noé terpaksa meminum darah Mikhail dan melihat ingatannya setelah terjebak ke dalam perangkapnya. Ingatan itu menceritakan perjalanan Vanitas dan Mikh..
Rp23,040 Rp32,000
Elsa ngambek karena Mama enggak mau membelikan gelang kesukaannya. Padahal, Mama punya alasan kenapa enggak membelikan gelang itu. Tapi Elsa masih saj..
Rp28,080 Rp39,000
4 review(s)
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu cinta-Mu dan cinta orang-orang yang mencintai-Mu serta amal yang dapat mendekatkan aku kepada cinta-Mu..
Rp35,280 Rp49,000
4 review(s)
Buku ini berisikan tentang pendalaman materi UN SMA-MA mata pelajaran biologi yang meliputi Rangkuman Materi, Contoh Soal dan Pembahasan, Latihan Soal..
Rp60,000 Rp80,000
Dari balik jendela kaca yang berembun
Sepasang mata yang berbinar-binar
Sepasang kaki yang berjalan dengan cepat
Seolah-olah tak ingin apa pun lupu..
Rp40,710 Rp59,000
Saat ini Naura sedang sedih.
Wajahnya terlihat muram.
Bibirnya tak mau tersenyum.
Matanya terlihat berkaca-kaca.Apa ya yang membuat Naura sedih..
Rp42,480 Rp59,000
Dalam perjalanan untuk sembuh, pasti kita akan menemui ragam ujian maupun cobaan yang seakan-akan mengikis harapan. Kita berpikir jika jalan ini tidak..
Rp88,560 Rp123,000
Buku ini ditulis untuk para trader/investor pemula yang ingin belajar mengenai saham. Berisi tentang apa itu saham, perbedaan trader dengan investor b..
Rp100,800 Rp140,000
20 review(s)
Arisa MF-1201 Mist Fan Kipas Angin TowerSelain Air Conditioner salah satu cara mudah untuk mendapatkan ruangan yang segar dan sejuk adalah dengan meng..
Rp596,850 Rp865,000