

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp46,800
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
Hit you with that ddu-du ddu-du du….Yo-yo-yo, the fierce and cool girl group is here!!! Girl group yang baru debut ditahun 2016 ini sudah berhasil men..
Rp46,800 Rp65,000
Daviss Abran dan Reina Chryssan bagai Tom and Jerry yang tidak pernah akur. Daviss sebagai ketua asrama putra begitu membenci Reina—ketua asrama putri..
Rp64,080 Rp89,000
Binar mata ini hanya terpancar saat ada kamu. Tapi, kamu enggan bahkan tak sudi melihatku. Dekap ini selalu rindukan kamu berada dalam rengkuhnya. Tap..
Rp55,440 Rp77,000
12 review(s)
Banyak hal terjadi ketika kita masih menjadi anak sekolah, entah itu permasalahan seorang murid ataupun seorang anak yang akan beralih dewasa. Kita me..
Rp68,400 Rp95,000
Electric Food Warmer RTR-4 Fitur:Pintu kaca geser
Pengatur suhu analog
Termasuk nampan GN 1/3
Kapasitas nampan: 4 buah
..
Rp3,830,000
Anggota Fairy Tail menjelma sebagai polisi!! Lucy, seorang sersan polisi, baru saja ditugaskan di kantor polisi Magnolia, tepatnya di team Fairy Tail...
Rp28,800 Rp40,000
Seh sampai di tepi Hutan Pagoda Shaolin. Dia berjalan melewati sela-sela ratusan monumen batu berbagai bentuk dan ukuran, tetapi setelah beberapa lang..
Rp54,000 Rp75,000
Opredo Smart Card - 100 First Words
Jumlah Halaman : 68
Tanggal Terbit : 28 Apr 2021
ISBN :
Penerbit : ELEX
Berat : ..
Rp72,000 Rp100,000
Di Indonesia, nama Carlos Slim Helu memang tidak sefamiliar Bill Gates, Warren Buffet atau pun Mark Zuckerberg. Akan tetapi, sebuah kenyataan membukti..
Rp50,040 Rp69,500
Kehidupan manusia tidak akan terlepas dari doa. Doa menunjukkan kerendahan, ketidakmampuan, dan ketergantungan seorang hamba kepada Tuhan. Doa juga me..
Rp68,400 Rp95,000
PENCURIAN, PENYUAPAN, DAN PEMBUNUHAN?
Detektif Akagi adalah polisi yang selalu ramah dan tidak suka mencurigai orang lain. Terduga kasus pencurian yan..
Rp28,800 Rp40,000
Yukie sudah kewalahan merawat anak sambil bekerja. Ia memutuskan untuk resign dan malam ini adalah malam terakhirnya. Ia menitipkan putrinya kepada su..
Rp73,440 Rp102,000
"Kau bukan Pukat si anak yang pintar.... kau lebih dari itu, kau Pukat si anak yang genius.Buku ini tentang Pukat, si anak paling pintar dalam keluarg..
Rp71,280 Rp99,000
4 review(s)
Pada era digital seperti sekarang ini menghasilkan video bukan sesuatu yang sulit, dengan menggunakan smartphone berbasis android, seseorang sudah bis..
Rp50,400 Rp70,000
Sinopsis :Ujian Sekolah (US) merupakan tes kelulusan bagi siswa tingkat akhir yang juga menjadi indikator untuk mengetahui pemahaman siswa/I atas ..
Rp92,880 Rp129,000
Buku ini ditulis untuk merintis pengajaran sistem pengolahan informasi akuntansi dan pengajaran akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen dengan pend..
Rp124,488 Rp172,900
SEBUAH HUBUNGAN ITU UJUNGNYA CUMA DUA. KALAU BUKAN JADI PASANGAN, YA JADI KENANGAN. Sekembalinya dari Loughborough, Ajeng membawa serta ingatan menyeb..
Rp63,936 Rp88,800
20 review(s)
Gaku terluka parah oleh satu serangan Nagumo. Duel maut pun memasuki mode speedrun sampai pertarungan berakhir! X dan Direktur Asosiasi Asaki bertemu ..
Rp32,400 Rp45,000
Bayangkan, seorang wanita berhijab seorang diri, mengendarai sepeda motor bebek, menem puh jarak ribuan kilometer. Tidak tanggung- tanggung, dari Band..
Rp50,400 Rp70,000
Buku ini menceritakan tentang bagaimana seseorang umat muslim dalam menata hati dengan cara yang disebut terapi hati. Terdapat berbagai hal yang dipap..
Rp28,440 Rp39,500











