

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp46,800
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
Dia cantik, dengan jilbabnya yang selalu menutupi auratnya. Dia sangat baik, penyayang, dan sikapnya lembut padaku. Tapi sayangnya aku mengabaikannya,..
Rp64,080 Rp89,000
24 review(s)
Muncul teroris di arena konser! Para penonton dijadikan sandera dan arena pun dikuasai Altair, kelompok yang memiliki pemikiran untuk menyaring manusi..
Rp19,440 Rp27,000
Buku Target Nilai 100 Ulangan Harian SMP Kelas VII merupakan pilihan tepat untuk menunjang siswa belajar secara mandiri dan memahami materi lebih dala..
Rp86,400 Rp120,000
Target Nilai 100 US SMP/MTS 2024 hadir sebagai solusi tepat bagi siswa SMP/MTs untuk meraih nilai 100 dalam Ujian Sekolah (US). Siswa akan mendapatkan..
Rp115,200 Rp160,000
Indonesia adalah negara dengan biodiversitas sumber daya alam yang besar, baik dari sumber daya hutan, tanah, maupun laut, yang banyak di antaranya me..
Rp54,720 Rp76,000
-ISBN : 9786024071462Penerbit : LAKSANAPengarang : ZAINAL ABIDINJumlah Hal : 244 Hal ..
Rp36,000 Rp50,000
"Mbak"
"Mau order cake"Karena crush-nya menggunakan suatu aplikasi premium dimana dia bisa mendeteksi orang-orang yang mengunjungi prolilnya di i..
Rp71,280 Rp99,000
Cooker Steamer GETRA Heavy Duty Gas Rice Cooker RSC-12Fitur :Gas tekanan rendahUnit belum termasuk selang dan regulatorSuplai air harus dijaga se..
Rp10,684,800 Rp14,840,000
Getra Gas Baking Oven RFL-24SSFitur:Burner atas & bawah
Body Full Stainless steel
Adjustable Temperature (30 ~ 3000C)
Thermostat ..
Rp15,620,000
Akari menjadi tokoh utama "Si Kerudung Merah" dalam pertunjukan drama yang diadakan oleh kelasnya di festival kebudayaan sekolah. Tapi, sang serigala ..
Rp18,000 Rp25,000
12 review(s)
99% SUKSES MENGHADAPI TES MASUK KERJA (BONUS CD)Penerbit: KAWAH MEDIA PUSTAKA
ISBN: ..
Rp90,000 Rp125,000
4 review(s)
Polytron Mesin Cuci 1 Tabung Top Loading 8 Kg PAW-8028Fitur :Washing Program Hijab, Normal, Quick, Jeans, SoftFunction Mode : Soak , Wash, ..
Rp2,419,000 Rp2,780,000
“Yang lain mati, yang lain lagi lahir untuk mati. Manusia dikutuk tidak bebas menjalani hidupnya karena ada pembatasan dalam dirinya.”Ketiga anaknya t..
Rp41,760 Rp58,000
Membaca buku keren ini akan menjadikan kita semakin mantap untuk beramar maruf nahi munkar. Yaitu, kesanggupan kita untuk memerintahkan kebaikan dan m..
Rp36,000 Rp50,000
Periode penjualan khusus tanggal 10-13 Mei 2017.
Setiap pembelian paket ini, DISKON 30% dan mendapatkan gimmick tertentu.
Gimmick berupa : pouch dom..
Rp105,840 Rp147,000
20 review(s)
Tahajud, dhuha dan puasa adalah ibadah yang disukai Allah disamping ibadah wajib lainnya.
Karena itulah, Allah memberikan keberkahan dan kelapangan ba..
Rp24,840 Rp34,500
Matematika adalah bidang ilmu yang digunakan oleh banyak scientist, sejajar dengan bidang ilmu lain seperti kimia, fisika, biologi dan lain-lain. Bida..
Rp58,320 Rp81,000
Alkisah, seorang pengacara terkenal dan sukses di Amerika mengalami serangan jantung di ruang sidang akibat gaya hidup yang tidak seimbang yang menjad..
Rp90,000 Rp125,000
Suatu pagi, siswi SMA Ruri Aoki terbangun dengan tanduk yang tiba-tiba tumbuh di kepalanya. Menurut sang ibu, mungkin itu hal yang dia warisi dari aya..
Rp32,400 Rp45,000
Blurb :Bunga LiarHarus dilihat dengan saksamamaka ia terlihat cantik.Harus dilihat cukup lamamaka ia terlihat menarik.Begitu pula dengan dirimu...
Rp62,640 Rp87,000
180 review(s)













