

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp44,850
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
Dari penulis yang telah menginspirasi jutaan orang di seluruh dunia dengan buku-bukunya, Tuesdays with Morrie dan The Five People You Meet in Heaven, ..
Rp54,000 Rp75,000
4 review(s)
Redefining Miracles adalah kisah Lady Natasia yang telah bergulat dengan kanker tiga kali. Walaupun kariernya sebagai digital director dan produser se..
Rp79,200 Rp110,000
Al-Qur'an secara bahasa diambil dari kata qoroa-yaqrou-quraanan yang berarti sesuatu yang dibaca. Arti ini mempunyai makna anjuran kepada umat Islam u..
Rp136,080 Rp189,000
Dialektika Digital: Kolaborasi dan Kompetisi Antara Media Massa dan Platform Digital memotret keadaan faktual hubungan penerbit (media massa cetak, ra..
Rp79,200 Rp110,000
Coloring Sheet Kerajaan..
Rp28,080 Rp39,000
“Gue nggak suka sama cowok player!”“Gue nggak suka sama cowok yang suka bikin onar!”“Intinya, gue nggak suka sama lo!”Tiga alasan Dara unt..
Rp56,880 Rp79,000
416 review(s)
Sudah 6 tahun Han Chaerin mencintai sahabatnya yang ia kenal selama 11 tahun, Jungkook. Melihat pria itu bahagia dengan orang lain adalah hal yang cuk..
Rp63,480 Rp92,000
4 review(s)
Pengelolaan Proyek Pembangunan Masyarakat Berorientasi Perubahan Sosial. Modul Pelatihan. Seri Buku Pintar untuk Pegiat Pembangunan Masyarakat..
Rp52,500 Rp70,000
Hiruma dan teman-teman sekolahnya membuat rencana musim panas berlibur ke pantai. Sementara Chion mempunyai strategi jitu menyelamatkan anak kucing ya..
Rp20,160 Rp28,000
Masa hidup Hans Joseph Weel bisa dibilang tidak menyenangkan. Dia tidak pernah dekat dengan kedua orangtua atau saudara selayaknya anak-anak lain. Han..
Rp55,440 Rp77,000
540 review(s)
“Aku demam! Badanku panas!”Dingdong! Dingdong! Jika terkena demam, bolehkah kita langsung minum obat penurun panas? Ayo kita tanya lan..
Rp23,760 Rp33,000
12 review(s)
"Angin kehidupan membuat ilalang bergerak dalam irama berbeda. Sebagaimana puisi-puisi Katherina, bergerak seiring hati: rindu, nostalgia, cinta, pata..
Rp72,000 Rp100,000
Jumlah Halaman : 170
Tanggal Terbit : 03 Nov 2021
ISBN : 9786230406362
Penerbit : BIP
Berat : 190 gr
Lebar ..
Rp71,928 Rp99,900
Saudara, bahagia bukanlah manusia yang tak punya masalah, tetapi manusia yang melibatkan Allah Swt., dalam mengatasi setiap permasalahan kehidupannya...
Rp61,200 Rp85,000
Penulis : Rhien SoemohadiwidojoPenerbit : Second HopeHalaman : 427Ukuran : 23 x 15 x 2.Buku ini berisi kumpulan cerita Bung Karno serta filosofi ketik..
Rp63,750 Rp85,000
Dalam buku ini akan dikupas secara praktis bagaimana metode dan teknik aplikatif dalam jaringan, yaitu:
1. Memahami Teori Jaringan Komputer
2. Membang..
Rp66,000 Rp88,000
4 review(s)
Shalatul Mu`min, Buku Induk Shalat
Jumlah Halaman : 824
Tanggal Terbit : 1 Jul 2019
ISBN : 9786020499178
Bahasa : Indonesia
Penerbit : Elex ..
Rp198,000 Rp275,000
Makan siang yang nikmat adalah sumber energi utama bagi pekerja kantoran! Hari ini pun Hiroshi Nohara terobsesi dengan makan siangnya!
Jumlah Halaman ..
Rp28,800 Rp40,000
P"Penyesalanku adalah pernah hadir di kehidupanmu dan menghancurkan kesempurnaanmu." Aidan Alexander :
Badboy, playboy, dingin, ir..
Rp63,000 Rp87,500
12 review(s)
Kepindahan Stephenie kesebuah kota kecil yang jauh dari ibu kota Bachlailan mempertemukannya dengan Eliza. Gadis ningrat yang populer di tahun 1815 it..
Rp30,240 Rp42,000
4 review(s)