

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp46,800
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
“50% berisi kata-kata, 50% berisi visual yang ringan. Benar-benar ditujukan untuk hati yang sedang lelah.”“Jika kamu merasa hampa, mungkin buku in..
Rp61,920 Rp86,000
Namanya Wika Kharisma. Dia cantik, sayangnya, dia terlalu “berterus terang” dalam halapa pun. Pertemuan pertamanya dengan pria bernama Putra Mahesa me..
Rp66,240 Rp92,000
Penulis yang berdinas di instansi BUMN harus merantau dan tinggal di Banjarbaru Kalimantan Selatan, jauh dari keluarga juga kampung halaman di Malang ..
Rp113,760 Rp158,000
Semula hanya ada Jia dan Sekai. Jia selalu mengikuti apa pun keinginan dan pilihan Sekai. Namun, jauh di lubuk hati, Sekai tidak menyukai sikap Jia te..
Rp55,440 Rp77,000
Polytron Mesin Cuci 2 Tabung 9 Kg PWM-9076Fitur :Washing Program Lembut / HIjab, Normal, KurasMagic GearBig CapacityBig PulsatorWater SelectorWat..
Rp1,479,000 Rp1,650,000
Kata orang, cinta butuh pengorbanan. Kata orang, cinta berarti memberi. Itulah yang dipercaya Minoel saat Akang menawarkan cinta dan mimpi indah. Mino..
Rp54,000 Rp75,000
Sinopsis: The best Indonesian novel I've ever read!! Five stars!! -9GAG Contributor Benar-benar Jentaka! Setiap kali Aditya Safari jatuh cinta, selalu..
Rp27,936 Rp38,800
“Steven belum pulang dari kemarin, Rafa! Tante sudah cari kemana-mana tidak ada!†teriak mama Steven panik saat aku ke rumahnya. Aku kaget sekali ..
Rp17,280 Rp24,000
32 review(s)
Ketika si mantan suami muncul lagi untuk memeras Yasuko Hanaoka dan putrinya, keadaan menjadi tak terkendali, hingga si mantan suami terbujur kaku di ..
Rp71,280 Rp99,000
12 review(s)
Agama Islam
Apakah boleh menjamak shalat karena terjebak macet saat pulang kantor?
Adakah pilihan lain dalam pelaksanaan kewajiban shalat Jumat?
Bo..
Rp35,280 Rp49,000
16 review(s)
Kanker payudara adalah penyakit yang diharapkan dapat dijauhi seumur hidup. Informasi yang benar dan mudah dicerna diharapkan dapat ikut memperbaiki k..
Rp118,800 Rp165,000
Kepribadian bisa mencerminkan bagaiman watak
seseorang.Dalam buku ini dijelaskan bagaiman
cara mengenali kepribadian dari beberapa sudut
pandang.Ketik..
Rp32,760 Rp45,500
“Heroine-mu†Mengirim foto kutukan pada heroine yang dicintai oleh siapa pun! “Mengenang Yomi†Seorang sahabat baik yang memohon ingin menguba..
Rp20,160 Rp28,000
Pada dasarnya setiap manusia memiliki karakternya masing-masing. Tapi, sering kali yang menjadi sorotan adalah sisi lemah atau buruknya saja. Seperti ..
Rp59,040 Rp82,000
Buku Agile Organization Structure dapat anda dapatkan di toko buku Andi Publisher terdekat di kota anda, atau dibeli melalui website toko buku online ..
Rp48,960 Rp68,000
"Pak, Bu, aku gapapa kalau kita bukan dari keluarga kaya.
Gapapa kalau sewaktu kecil aku sering ditinggal Bapak demi mencari uang.
Gapapa kalau Ibu ..
Rp56,880 Rp79,000
Globalisasi menyebabkan perhatian dan kepedulian publik terhadap isu-isu yang memiliki dimensi lintas negara meningkat. Globalisasi juga memunculkan f..
Rp129,600 Rp180,000
GEA Refrigerator Side By Side 563 Liter G2D-563R-BLACKFitur :Pengatur suhu digitalLampu interior LEDBebas CFCSistem anti bunga esKipas DC centrifugalK..
Rp9,999,000
Sinopsis Bahasa IndonesiaBolli tidak mau menghabiskan makanannya.Bunda pun menasihati Bolli.Apakah Bolli jadi mau menghabiskan makanannya?..
Rp56,880 Rp79,000
Mereka memburu kami demi menginginkan pusaka kami
Mereka kini juga memburu kalian
Mereka tahu kalian juga punya pusaka
Mereka takut apabila kami be..
Rp56,880 Rp79,000
12 review(s)


aka-cinta-250x250h.jpg)






