

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp44,850
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
Sket Dan berlibur ke Osaka dalam rangka libur Golden Week. Tapi, Himeko diculik!! Dengan mempertaruhkan segalanya, Bossun pun bergegas pergi menolong ..
Rp18,000 Rp25,000
4 review(s)
Tetapi seberapa realistiskah akhir penindasan perempuan di bawah kapitalisme? Ada banyak cara di mana perempuan di tekan sebagai jenis kelamin dalam m..
Rp30,000 Rp40,000
8 review(s)
Kita akan mengingat tahun ini.Kita mengingat bagaimanakebaikan menyelamatkan bumi...
Rp36,000 Rp50,000
4 review(s)
Buku ini sangat mendukung kurikulum merdeka sekolah, yaitu projek penguatan profil pelajar Pancasila (P5) dengan tema Bhineka Tunggal Ika. Diharapkan ..
Rp50,400 Rp70,000
Alaska Tahta Wardana. Cowok jangkung berwajah tampan. Pandai dalam hal adu fisik maupun otak. Badboy, namun menjadi kesayangan para guru. Pelit ekspre..
Rp64,350 Rp99,000
116 review(s)
Polytron Kulkas 2 Pintu PRW-23VXFitur :Inverter CompressorLow NoiseTempered Glass DoorBorderless Round Edge DoorJumbo CabinetDeodorizerLED LampPortabl..
Rp3,279,000
Menikah tidak selalu dijadikan simbol saling mencintai, karena semua pernikahan tidak selalu diawali dengan jatuh cinta. Kalimat itu sangat cocok meng..
Rp58,650 Rp85,000
Mesin Cuci 2 Tabung Polytron 12 KG Top Loading PWM-1203B/XSpesifikasi :Available Colour : Biru , HitamRated Capacity : 12 kgPower Source : 220 /50HzRa..
Rp1,979,000 Rp2,100,000
Tak sekadar menyebabkan nyeri dan bengkak di satu bagian hingga ke seluruh tubuh, asam urat yang tak terkendali bisa berdampak ke organ tubuh lainnya ..
Rp56,880 Rp79,000
Catatan Najwa berisi refleksi Najwa Shihab atas isu yang dibahas di program Mata Najwa. Dengan gaya rima yang khas, Catatan Najwa menggelitik dengan s..
Rp63,480 Rp92,000
112 review(s)
Tempurung adalah sebuah novel tentang hidup para perempuan berhadapan dengan tubuhnya, agama, budaya, dan masyarakat. Cerita ini mengisahkan perempuan..
Rp68,400 Rp95,000
4 review(s)
Produk intelektual ini terbit untuk mengingat kiprah Mikke Susanto sebagai kurator selama 2 dekade. Di dalamnya termuat teks kuratorial sejumlah 144 p..
Rp450,000 Rp600,000
Pilih satu: Mati dengan cara cepat atau mati perlahan-lahan.... Yelena sudah melakukan pembunuhan, dan karenanya akan dieksekusi. Namun dia mendapatka..
Rp61,056 Rp84,800
LED TV 40 Inch TCL Android TV Full HD 40A5HDRHDR memberikan kontras gambar yang lebih besar, menyempurnakan detail gambar dan menghadirkan warna hidup..
Rp3,050,000
Misty merasa payah dalam mengendalikan talenta yang dimilikinya. Dia tidak bisa lolos dan tidak bisa meloloskan orang dari kebohongan jika sudah kehil..
Rp61,200 Rp85,000
Jamur kancing merupakan jamur yang paling banyak dibudidayakan di seluruh dunia. Teksturnya yang mirip daging dan kandungannya yang rendah kalori memb..
Rp26,750
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah proses yang menghasilkan dokumen yang dibutuhkan dalam kegiatan pembangunan. Dokumen ini berisi kajian dam..
Rp65,550 Rp95,000
SINOPSIS BUKU:Me & My Doodles merupakan buku seri mewarnai dengansentuhan karakter doodle yang unik di dalamnya...
Rp48,000 Rp64,000
Buku ini mengisahkan cerita yang mengasyikan yang patut diberikan dan dibaca kepada anak-anak. Buku ini juga mengadopsi dari sebuah permainan terkenal..
Rp90,000 Rp125,000
Buku Tuntunan Lengkap Salat untuk Anak ini berisi tuntunan lengkap salat 5 waktu untuk anak mulai dari tata cara wudu, urutan salat, sampai hal-hal ya..
Rp36,000 Rp50,000