Menu
Your Cart

UUD 1945 & Amendemennya untuk Pelajar dan Umum

UUD 1945 & Amendemennya untuk Pelajar dan Umum
UUD 1945 & Amendemennya untuk Pelajar dan Umum
100% ORIGINAL
UUD 1945 & Amendemennya untuk Pelajar dan Umum
UUD 1945 & Amendemennya untuk Pelajar dan Umum
UUD 1945 & Amendemennya untuk Pelajar dan Umum
Rp36,000
Rp25,200
Hemat Rp10,800 (30%)
Pengiriman Ke DKI JAKARTA
Ongkos Kirim Rp 0
Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL)
JOIN

Deskripsi

Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali melalui sidang MPR. Amandemen pertama ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 1999, amandemen kedua ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000, amandemen ketiga ditetapkan pada tanggal 9 November 2001, dan amandemen keempat ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002.

Buku UUD 1945 & Amandemennya untuk Pelajar dan Umum menyajikan informasi mengenai sejarah dan isi Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan Amandemennya, Pancasila, Bangsa dan Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Geopolitik dan Geostrategi, Lembaga Negara,serta Warga Negara.

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
Rakyat merupakan sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi, dipelihara, dan diasuh oleh penguasanya. Tidak semua orang yang menempati wilayah Indonesia dapat dikatakan sebagai warga negara Indonesia. Indonesia pada umumnya ditempati oleh warga negara Indonesia dan warga negara asing.
A. Pengelompokan Rakyat
1. Berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu.
a) Penduduk adalah orang orang yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
b) Bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
2. Berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya.
a) Warga negara adalah orang yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara keturunan asing. Warga negara juga diperoleh berdasarkan suatu undang-undang atau perjanjian yang diakui sebagai warga negara (melalui proses naturalisasi). Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
b) Bukan warga negara (warga negara asing), yaitu mereka yang berada pada suatu negara, tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada.
Jumlah Halaman : 160
Tanggal Terbit : 08 Mar 2023
ISBN : 9786023758326
Penerbit : GRASINDO
Berat : 180 gr
Lebar : 11 cm
Panjang : 18 cm

Ulasan

Tulis Ulasan

Silahkan login atau daftar untuk mengulas