

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Stock: Gudang Penerbit
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
noneFormat :Soft Cover
ISBN13 :9789796914791
Tang..
Rp107,928 Rp149,900
Ryosuke, mantan pacar Akari, datang untuk mengembalikan buku yang selama ini dipinjamnya dari Akari. Tapi ternyata bukan hanya itu alasannya menemui A..
Rp20,160 Rp28,000
Bahan : KanvasUkuran : - Panjang : 14 cm - Lebar : 4 cm - Tinggi : 20 cmWarna Navy, orange, kuning..
Rp107,280 Rp149,000
16 review(s)
Ajarannya mendorong manusia untuk saling mencintai. Maka, cintailah segala sesuatu, niscaya Anda hidup bahagia. Lihatlah sisi positif segala sesuatu d..
Rp71,280 Rp99,000
Buku Master Rumus Kimia ini sangat cocok sebagai penunjang pelajaran bagi mereka yang tengah mengenyam pendidikan di bangku SMA/SMK/MA, karena dalam b..
Rp30,816 Rp42,800
Setiap pemimpin adalah coach di tempat kerjanya. Mereka adalah orang terdekat yang mengembangkan anggota timnya. Tidak ada pemimpin yang dapat sukses ..
Rp75,600 Rp105,000
Kemalasan bagaikan musuh dalam selimut. Ia datang tanpa diundang, ia merasuk ke dalam sumsum tubuh Anda tanpa Anda sadari dari mana datangnya. Dalam b..
Rp55,800 Rp77,500
Tahukah kamu, pada Zaman Romawi Kuno hanya keluarga kaya yang rumahnya memiliki dapur? Tahukah kamu, serangga terbang terberat adalah kumbang goliath?..
Rp100,080 Rp139,000
Poster Pintar: Pembagian adalah poster yang dapat membantu anak-anak mempelajari konsep pembagian. Poster ini menampilkan berbagai aktivitas dan gamba..
Rp20,880 Rp29,000
Kadang, kita butuh contoh, seorang panutan, seseorang yang bisa diteladani saat kita sendiri tengah mencoba bangkit, menarik napas dalam-dalam, dan me..
Rp107,280 Rp149,000
Membuat cake atau cookies adalah terjemahan bebas dari kata baking, kegiatan yang konon dianggap lebih sulit dibandingkan ‘memasak’ masakan lain. Ini ..
Rp99,000 Rp137,500
Kau bercita-cita ingin menjadi seorang penulis, namun kau tidak tahu harus memulai dari mana. Kau juga memiliki gairah yang besar untuk menulis, tapi ..
Rp68,400 Rp95,000
Jumlah Halaman : 160
Tanggal Terbit : 21 Sep 2022
ISBN : 9786230308420
Penerbit : MNC
Berat : 180 gr
Lebar ..
Rp32,400 Rp45,000
-..
Rp36,000 Rp50,000
BOLPOIN STANDARD AE7 ZYRCON
Tinta warna merah
Mata pena berukuran 0.38
Tinta tidak mudah kering1 Pack isi 12 Pcs..
Rp18,000 Rp25,000
Setelah kehilangan anak dan pernikahannya, Renae Adiana tidak lagi memercayai cinta dan adanya akhir yang bahagia. Dengan kekurangan terbesar yang dim..
Rp68,400 Rp95,000
Kamu perempuan? Pasti ingin jadi perempuan yang selalu terlihat cantik, iya kan? Banyak yang berpikir terlihat cantik itu identik dengan tabarruj. Bah..
Rp30,096 Rp41,800
4 review(s)
"Aneh, rasanya aku pernah melihat rumah itu sebelumnya, entah di mana", kata Tuppence sambil menatap lukisan tersebut. "Aku harus menca..
Rp46,800 Rp65,000
12 review(s)
Buku ini ditujukan bagi mahasiswa program kependidikan, guru, serta pemangku kepentingan (stakeholder) dalam bidang pendidikan yang ingin mempelajari ..
Rp68,800 Rp86,000
Reputasi OSIS di festival sekolah Akademi Seirei sedang berada di ujung tanduk.
Hari pertama diakhiri dengan antusiasme para murid terhadap kemenangan..
Rp70,560 Rp98,000






