

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Stock: Gudang Penerbit
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp59,500
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Odile tahu bahwa keluarganya di ambang kebangkrutan dan harus menjual segala aset untuk bisa bertahan. Tapi ia menolak menyerah pada keadaan.Ganesh ta..
Rp40,600 Rp58,000
Poirot terkejut ketika seorang pria lusuh muncul di ambang pintu rumahnya. Sesaat pria lusuh itu hanya menatap Poirot, lalu terhuyung dan jatuh. Dalam..
Rp42,000 Rp60,000
36 review(s)
"Komik ini bercerita mengenai pengalaman gwe sebagai cewek yang punya banyak kelebihanNamun, dari semua kelebihan yang gwe punya, yang paling menonjol..
Rp55,440 Rp77,000
Hati-hatilah pada Gerbang Malam! Punya mama baru yang bersuara gagak. Plus kakak baru yang suka mengoleksi serangga menjijikkan. Lalu, Papa yang dulu ..
Rp38,500 Rp55,000
NoneISBN: 9786021110126
Terbit : Juli 2014
Penulis: Ervan Erzha
Penerbit: Sealova Media
Ukuran: 15 x 23 cm
Halaman: 128
Bahan: BP
Berat: 20..
Rp32,775 Rp47,500
Buku ini akan meningkatkan pemahaman anak-anak tentang semua organ tubuh manusia, seperti otot, jantung, otak, pancaindra, beserta masing-masing fungs..
Rp28,080 Rp39,000
''"Hanya bangsa yang mampu berinovasi yang akan mampu menjadi bangsa yang besar di dunia. Terima kasih kepada Nasution dan Kartajaya yang telah dengan..
Rp111,750 Rp149,000
“Ta’aruf ialah proses pengenalan dengan menjauhi hal-hal yang dilarang Allah. Ingat, ta’aruf hanya sarana untuk mengenal calon pasan..
Rp46,800 Rp65,000
MATERI/ISI : Ini adalah kisah tentang cinta dan kehidupan rumah tangga dengan segala pernak-perniknya yang dramatis, mengharukan, dan sangat menghibur..
Rp30,015 Rp43,500
Futaro bekerja sambilan sebagai tutor lima gadis kembar berparas cantik yang sempat nyaris tidak naik kelas dan benci belajar, serta harus membimbing ..
Rp28,000 Rp40,000
Tiga pembunuhan keji terjadi di berbagai wilayah di Los Angeles. Korbannya seorang lelaki, seorang anak-anak, dan seorang perempuan muda. Di setiap te..
Rp129,600 Rp180,000
Jika melihat foto video postingan akun @lilyminarosa, sang penulis buku ini, pasti Anda akan tergoda untuk segera memasak di dapur. Buku ini berisi re..
Rp103,600 Rp148,000
Tidak ada satu pun jamuan terindah yang diadaakn oleh Allah Swt., kecuali di sepertiga malam terakhir. Jamuan Allah Swt. itu bisa berupa ampunan, terk..
Rp44,000 Rp55,000
Mengenal Internet Dengan Mudah (Tingkat Pemula)..
Rp21,750 Rp29,000
Bom! Aksi teroris tak henti mengusik ketenangan kita. Apalagi ketika para orangtua mendengar berita bahwa pelaku bom bunuh diri masih tergolong kanak-..
Rp26,250 Rp35,000
Buku ini akan mendampingi kamu untuk memahami kembali semua materi kimia yang akan diujikan dalam gelaran OSN Kimia Tingkat SMA/MA Sederajat. Isinya s..
Rp56,625 Rp75,500
Biografi Intelektual Spiritual Muhammad ( SC )..
Rp68,250 Rp91,000
MODUL TERLENGKAP - Tes Wawasan Kebangsaan- Materi Kisi-kisi Pemahaman Wacana- Materi Matematika dan Aljabar- Materi Penalaran..
Rp127,650 Rp185,000
Acara berkemah keluarga yang seharusnya menjadi kenangan indah dan menjadi momen membaiknya hubungan ayah dan anak, malah berujung petaka. Katou Yukio..
Rp39,600 Rp55,000
Sinopsis Buku ini tidak mengupas posisi seni dalam kehidupan masyarakat, melainkan mengungkapkan kajian penulisnya tentang pemikiran p..
Rp20,010 Rp29,000