

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
DESCRIPTIONKISAH LELAKI YANG SANGAT PERCAYA PADA 'TAKDIR', DAN WANITA YANG MENGANGGAP SEMUA KEJADIAN HANYA 'KEBETULAN SEMATA'.Chae Song Hwa, Cinderell..
Rp44,200 Rp68,000
Perjuangan OSIS untuk mempertahankan jabatan mereka terus berlanjut. Dalam perjuangan mereka mencari petunjuk, Yamada malah menemukan kenyataan yang m..
Rp16,200 Rp22,500
4 review(s)
Format : Soft Cover, Kertas HVS
ISBN &nb..
Rp112,401 Rp162,900
Api berkobar membakar seisi rumah. Perempuan yang terjebak di dalamnya menjerit minta tolong. Tubuhnya terbakar, dia menggapai-gapai tanganku. Aku san..
Rp36,000 Rp50,000
Sinopsis:Dia ingin balas dendam. Dia ingin menuntut keadilan.Renegades adalah kumpulan orang-orang berkekuatan super, pahlawan yang dipercaya telah me..
Rp104,760 Rp145,500
44 review(s)
Jumlah Halaman : 192
Tanggal Terbit : 17 Jul 2024
ISBN : 9786230059032
Penerbit : ELEX
Berat : 212 gr
Lebar ..
Rp32,400 Rp45,000
Pada saat ini, masalah lingkungan global terkait dengan meningkatnya cemaran udara yang teremisikan ke udara dari kegiatan penduduk di bumi. Akibat da..
Rp74,520 Rp108,000
Lima tahun berlalu tanpa bertukar kabar, Huang Lei dan Selena Fortier bertemu kembali di dapur pastry The Capital Beijing. Dua sahabat yang dulu sanga..
Rp64,080 Rp89,000
Terkadang orangtua sering direpotkan dengan pertanyaanpertanyaan sepele namun sulit dari anakanaknya. Hal ini tentunya membuat para orangtua kebingung..
Rp74,625 Rp99,500
“kau mendobrak ke sisa ruang menggelandang bayang-bayang menggelandang jarak yang ternyata hanya bayang-bayang menggelandang bayang-bayang yang tak ..
Rp39,600 Rp55,000
12 review(s)
Kulkas 2 Pintu Sharp 256 Liter SJ-316MN-HSNew Kirei Series SJ-195MN-HSFitur:Steel DoorFan Cooling SystemMega FreezerTempered Glass TrayLED LampIce Cub..
Rp3,209,000 Rp3,500,000
Seri Anatomi Hewan : Buaya Dan Reptilia LainnyaJumlah Halaman : 24
Tanggal Terbit : 21 Apr 2021
ISBN : 9786230404368
Penerbit ..
Rp35,280 Rp49,000
Sinopsis Buku ini menyajikan secara garis besaer kondisi Geomorfologi Indonesia berdasarkan genetikanya, yang meliputi bentuk lahan as..
Rp68,310 Rp99,000
PendarPendarCahayaMenyelinapRuangMata
MengantarCeritaLamaYangTakPernahUsangKotaIniKembangApi
KembangnyaPecahDiPucukLangitSekejapSaja&mda..
Rp36,000 Rp50,000
Setelah mengguncang dunia dengan memenangkan berbagai penghargaan bergengsi, Hibiki tetap berusaha menjalani keseharian dalam damai. Berkat rencana an..
Rp27,360 Rp38,000
Buku ini adalah tentang mindset dan pengaruhnya terhadap nasib kita (destiny). Mindset adalah sebuah kata yang sangat populer akhir-akhir ini. Tiada p..
Rp59,760 Rp83,000
Saya tahu akses ke perbatasan itu susah.
Saya tahu membangun listrik di perbatasan itu mahal.
Tetapi karena PLN itu perusahaan negara ya tetap harus..
Rp51,750 Rp75,000
John Kotter, profesor emeritus di Harvard Business School, sering disebut pemikir terkemuka bidang kepemimpinan dan perubahan. Banyak tulisannya yang ..
Rp57,600 Rp80,000
Hore! Berbulan-bulan sejak #11 rilis, akhirnya si juki keroyokan #12 terbit juga! jarak selesainya memang agak lama, maklum para kreatornya banyak uru..
Rp39,600 Rp55,000
4 review(s)