

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Setiap orang mengekspresikan diri lewat sebuah cara; sering dengan cara yang sangat buruk. Bagi sebagian orang, proses ekspresi itu mudah dan menyenan..
Rp42,480 Rp59,000
Cho Nam Joo mewawancarai banyak perempuan dari berbagai umur dan status. Kisah-kisah mereka, ia rangkum menjadi kisah perjuangan yang penuh haru. Tent..
Rp48,960 Rp68,000
Di Tokyo, Yamato berencana untuk melakukan pertarungan terakhir dengan kakak beradik Sekiguchi. Sementara itu, Miku yang menemukan “barang penig..
Rp17,280 Rp24,000
4 review(s)
Tidak hanya orang dewasa, banyak sekali remaja hari ini yang mengidap beragam gangguan mental. Sebab stigma yang selalu membayangi pengidap seba..
Rp56,880 Rp79,000
Selangkah lebih dekat dengan Soekarno
- Kisah Masa Kecil Hingga Remaja Soekarno
- Batik dengan Motif "Terang Bulan" adalah
- Konsep dari Bung Karno
- ..
Rp35,640 Rp49,500
Sisca Soewitomo adalah “Ratu Boga” dan legenda kuliner Indonesia. Selama 50 tahun lebih karirnya disibukkan sebagai pembawa acara masak televisi, mode..
Rp97,920 Rp136,000
Dengan janjinya dipertaruhkan, Wakana nekat menantang pihak perusahaan produksi untuk membuktikan lagu buatannya lebih pantas. Tentu saja Kanata juga ..
Rp21,600 Rp30,000
Babad Diponegoro: Sebuah Hidup yang Ditakdirkan adalah autobiografi Pangeran Diponegoro. Ditulis hanya dalam waktu kurang dari sembilan bulan, dari 20..
Rp252,000 Rp350,000
“Ada masalah? Udah, curhat aja sama Allah.” (Ustadz Hanan Attaki, Direktur Rumah Qur’an Salman Kampus ITB)Hidup kita memang haru..
Rp41,760 Rp58,000
Yuk Jadi YouTuber adalah buku yang siap memandumu untuk menjadi YouTuber. Buku ini menjelaskan langkah demi langkah dalam menjadi YouTuber. Ditulis un..
Rp41,616 Rp57,800
4 review(s)
Ajak anak belajar mengenal perkalian dan pembagian dalam poster 2 in 1 ini. Dengan angka berwarna-warni serta berukuran besar agar si kecil penasaran ..
Rp39,600 Rp55,000
Terung merupakan jenis sayur yang sudah banyak dikenal oleh masyarakat. Terung dapat dibeli dipasar, swalayan, atau pedagang keliling. Selain juga ber..
Rp79,200 Rp110,000
Dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi melalui penambahan kekuatan personel, TNI & Polri perlu menyelenggarakan penerimaan terpadu di setiap t..
Rp121,680 Rp169,000
Pengarang : IRENE MJA-HILDA K.-KHRISTIYONO P.S.Tahun : 2015Erlangga Straight Point Series (ESPS) IPA disusun berdasarkan Kurikulum 2006 dengan be..
Rp69,120 Rp96,000
Buku Siswa Tematik Terpadu ini merupakan seri buku teks yang disusun berdasarkan Kurikulum 2013 Revisi dan lulus penilaian sesuai Kepmen Nomor 93/P/20..
Rp76,320 Rp106,000
"Mencintai kamu nggak pernah masuk dalam rencana hidupku. Tapi kamu datang. Kamu ada di sini, sekarang. Kalau bukan takdir, apa namanya? Dan takdir, T..
Rp56,160 Rp78,000
Sinopsis Di buku ini akan kita temukan berbagai kontribusi pemikiran dari berbagai kalangan pakar UGM maupun non-UGM. Beliau-be..
Rp54,000 Rp75,000
DESCRIPTION
Pamor itik saat ini tidak kalah dengan ayam. Bahkan, permintaan daging itik selalu meningkat, baik telur maupun dagingnya. Selain itu, su..
Rp57,600 Rp80,000
Alunan musik membawa Caka ke sebuah kota.
Sesampainya di sana, semuanya seperti ... raksasa!
Bagaimana, ya, petualangan Caka di kota itu?The sound o..
Rp54,000 Rp75,000







