

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Aku menganggap hadirmu seperti senja indah. Tapi, aku lupa jika senja akan tenggelam pada waktunya.Aku menganggap cintamu seperti ombak pasang. Ta..
Rp63,360 Rp88,000
4 review(s)
Pengorbanan dan cinta Murad yang luar biasa terhadap Aceh, ternyata tetap tidak bisa membuatnya diterima di tanah kelahirannya sendiri. Di mana pun di..
Rp62,640 Rp87,000
4 review(s)
Jumlah Halaman : 610
Tanggal Terbit : 22 Jun 2020
ISBN : 9786020644004
Penerbit : GPU
Berat : 630 gr
Lebar ..
Rp106,560 Rp148,000
Shinchan selalu saja lupa membawa apa-apa yang ditugaskan oleh ibu guru, seperti baju olahraga dan kain lap. Shinchan yang ceroboh mendapat nasihat da..
Rp25,200 Rp35,000
Hello Jakarta merupakan buku Bahasa Inggris untuk tingkat dasar yang mengenalkan bahasa Inggris dalam konteks budaya Betawi. Peserta didik akan dikena..
Rp69,750 Rp93,000
Pop Up Book: Siang Malam merupakan buku pop up edukasi yang menceritakan tentang perbedaan siang dan malam.
Jumlah Halaman : 10
Tanggal Terbit : 06 ..
Rp126,000 Rp175,000
Pemangsa Nan Cantik..
Rp36,000 Rp48,000
Kata Dokter: "Yuk, Berjemur!" adalah board book yang berisikan cerita dan ajakan kepada si kecil untuk hidup sehat. Terdapat 3 karakter yang disukai a..
Rp79,200 Rp110,000
Penjelajahan yang kocak dan penuh pemahaman tentang Schadenfreude: sukacita yang kompleks, gelap tapi nikmat, yang sesekali kita rasakan saat mendenga..
Rp61,200 Rp85,000
Pernahkah kamu menyusun kata-kata yang indah dan membuat kalimat yang cantik, tetapi saatkamu pikirkan kembali, kalimat itu ternyata tidak memiliki ma..
Rp59,500 Rp85,000
820 review(s)
Jumlah Halaman : 32
Tanggal Terbit : 12 Jan 2022
ISBN : 9786230306310
Penerbit : MNC
Berat : 52 gr
Lebar ..
Rp36,000 Rp50,000
Matara, yang gagal masuk ke sekolah impian, bersama orangtuanya pindah ke Pulau Gapi di wilayah timur laut kepulauan Indonesia. Kepindahan ini tak han..
Rp56,880 Rp79,000
12 review(s)
Putri Rayya adalah sosok pendiam dan pemalu. Bayangkan, apa yang terjadi saat Bunda Khairiyah memilihnya untuk mengikuti lomba membaca puisi? Dapatkan..
Rp74,625 Rp99,500
Halo Ayah dan Bunda! Ayo, ajak anak untuk mengembangkan kreativitas. Buku ini sengaja dibuat tanpa teks agar anak dapat berimajinasi dan bercerita dar..
Rp28,800 Rp40,000
Seorang Edo terluka karena cinta. Seorang Dimas diombang-ambingkan cinta. Seorang Satria tertampar oleh cinta. Tiga pria dewasa dengan karakter yang t..
Rp33,840 Rp47,000
4 review(s)
Dan terkutuklah ia yang menyia-nyiakan kasih dalam mengasihi dan berkasih...
Rp47,520 Rp66,000
28 review(s)
FUN & PROFESSIONAL DENGAN MICROSOFT WORD 2010 +CD..
Rp37,500 Rp50,000
POLYTRON Smart Cinemax Android TV 43 inch PLD 43TAG9959Spesifikasi:• LED TV 43”FHD• Frameless• Smart TV, DVB-T2, ATV• OS Android 11, RAM 1GB, ROM 8GB•..
Rp3,589,000 Rp4,125,000
"Mengenal orang memang sulit. Iya, kan? Tapi lebih sulit memahami. Entah memahami orang lain, atau bahkan diri sendiri." Dalam sebuah panci presto pen..
Rp79,200 Rp110,000
Fanny Price terbebas dari kemiskinan setelah diadopsi sang Paman di Mansfield Park, sebuah kediaman bangsawan. Namun, di tempat itu, Fanny sangat suli..
Rp64,080 Rp89,000
4 review(s)