

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Dari lima titik berbeda di wilayah Jakarta, lima anak muda yang mencoba mencari passion mereka diseret takdir—seperti pasir besi yang tertarik ke ar..
Rp77,760 Rp108,000
Panduan Lengkap Shalat Wajib & Sunnah Serta Doa Sehari-hari..
Rp28,440 Rp39,500
Bee Königswasser langsung menyambar kesempatan yang ditawarkan NASA untuk memimpin proyek neuroengineering. Benar-benar impian yang jadi kenyataan! Sa..
Rp78,480 Rp109,000
Board book adalah salah satu jenis picture book yang bahan utamanya terbuat dari kertas tebal seperti karton. Buku ini sangat cocok digunakan untuk An..
Rp100,800 Rp140,000
Di dalam laut, hiduplah sekumpulan lumba-lumba dan seekor hiu. Lumba-lumba lucu menyenangkan. Hiu seram bergigi tajam. Suatu hari, lumba-lumba terpera..
Rp42,480 Rp59,000
Format : Soft CoverISBN13 : 9786020254791Tanggal Terbit : 15 Desember 2014Bahasa : IndonesiaPenerbit : Elex Media Komputindo..
Rp28,800 Rp40,000
Bagaimana menjadi user twitter yang optimal, nyaman, dan aman. Buku ini menyajikannya dengan cara yang baru. Sambil menyuguhkan berita berita ringan, ..
Rp32,400 Rp45,000
Hal terpenting dari perhitungan 紫微斗数 (Z ǐ Wēi Dòu Shù) adalah peranan dari 4 bintang jelmaan yang dinamakan 四化曜 Sì Huà Yào, yang menjadi unsur penguba..
Rp179,280 Rp249,000
Markesot adalah sosok lugu nan cerdas, mbeling, terkadang misterius. Dalam kesehariannya dengan sahabat-sahabatnya, Markembloh, Markasan, Markemon, da..
Rp54,000 Rp75,000
4 review(s)
Jumlah Halaman : 328
Tanggal Terbit : 29 Okt 2018
ISBN ..
Rp43,200 Rp60,000
4 review(s)
Umat manusia telah hidup dalam penindasan selama ratusan tahun akibat serangan dan invasi dari musuh alami mereka, ras iblis. Saat ini, dunia dikuasai..
Rp46,800 Rp65,000
Buku Teks Tematik Terpadu ini merupakan buku teks utama sebagai sumber belajar, untuk membantu agar pemahaman dan keterampilan siswa dapat melonjak. B..
Rp50,400 Rp70,000
Sinopsis :Minta no. HP-nya Kim Hyung Joon dong, Min!Min, alamat rumahnya T.O.P, dong! Urgent nih!!!Min, emang Hyun Bin pergi wamil jam berapa?Pernah d..
Rp35,280 Rp49,000
Tts Islami
Jumlah Halaman : 178
Tanggal Terbit : 14 Des 2015
ISBN : 9786027330375
Bahasa : Indonesia
Penerbit : Best Media
Berat : 0.3000 kg
Le..
Rp49,680 Rp69,000
Kitab Maraqi al-U’budiyyah (Tuntunan Adab dan Langkah untuk Meningkatkan Kesempurnaan Ibadah Sehari-hari) karya Syekh Nawawi al-Bantan..
Rp54,000 Rp75,000
"Kenapa kau berusaha menahan sentuhanku? Kau takut tergoda?"Laras Aranis Pramudhita memiliki luka kelam akan kehidupan keluarganya. Ibun..
Rp71,280 Rp99,000
Bongkar Pasang Diorama Kendaraan BeratFormat : Soft CoverISBN : 6025202575ISBN13 : 9786025202575Terbit : 9 Juli 2018Bahasa : IndonesiaPenerbit : CABE ..
Rp27,600 Rp34,500
Ibu selalu penuh dengan nasihat dan ayah selalu memanjakan Nobita. Ada peribahasa yang mengatakan, “Tingkah laku anak bergantung pada didikan orang tu..
Rp36,000 Rp50,000
Format : Soft Cover
ISBN : 0000938130
ISBN13 : ..
Rp39,600 Rp55,000
28 review(s)






![[Gift Not For Sale] Moorlife Bio Life Java Tumbler [Gift Not For Sale] Moorlife Bio Life Java Tumbler](https://www.grobmart.com/image/cache/catalog/0produk0/202412/MLF0001-250x250h.jpg)





