

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
NoneFormat : Soft CoverISBN : 9786020613741Tanggal Terbit : 10 September 2018Bahasa : IndonesiaPenerbit : Gramedia Pustaka Utama..
Rp90,000 Rp125,000
Banyak cara untuk ikut serta mencerdaskan anak bangsa, salah satunya adalah menulis buku ilmu pengetahuan. Penulis menyadari menulis buku tidak mudah...
Rp42,000 Rp56,000
Penegakan Hukum Progresif Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Calon Perseorangan Pilkada..
Rp32,250 Rp43,000
Menjadi sehat adalah impian semua orang.Makanan yang selama ini kita pikir sehat ternyata belum tentu ‘sehat’ bagi tubuh kita. Apalagi dengan menjamur..
Rp71,280 Rp99,000
Salah satu tokoh teknologi dunia paling penting di awal abad 21 adalah Steve Jobs, pendiri sekaligus CEO Apple. Jobs merupakan pionir dari berbagai pr..
Rp52,125 Rp69,500
Life is an upended roller coaster ride of feelings and emotions. The ride will dip in desperation or maybe anger, curve in confusion, dash in hope and..
Rp54,000 Rp75,000
Berbeda dengan versi sebelumnya, kali ini Asobe menyematkan label CC untuk software terbarunya. CC sendiri merupakan kepanjangan dari Creative Cloud, ..
Rp47,610 Rp69,000
PRODUCT REVIEWSmart Book of TOEFL merupakan solusi cerdas bagi Anda yang ingin menguasai TOEFL, baik dalam dunia pendidikan maupun dalam dunia ke..
Rp55,440 Rp77,000
8 review(s)
Impure King adalah iblis yang membunuh lebih dari 40 ribu orang di akhir zaman Edo. Setelah ditaklukan, “Mata Kiri Impure King” disegel di..
Rp16,200 Rp22,500
4 review(s)
Banyak hal yang perlu kamu ketahui dari sosok seorang introver. Buku ini kkusus untuk orang yang memiliki kepribadian introver maupun orang yang ingin..
Rp112,500 Rp150,000
Dasar Pemrosesan Citra Digital Dengan Matlab+Cd..
Rp82,500 Rp110,000
Format : Soft Cover
ISBN : 9789791479752
Tanggal Terbit : 15 Juni 2016
Bahasa : Indonesia
Penerbit : Puspa Swara
Dimensi : 210 mm x 280 mm..
Rp62,100 Rp90,000
20 review(s)
“Duh, jadi orang kok julid amat, sih, bikin males temenan aja!”Seberapa sering hubungan antarmanusia yang kita jalani menjadi buruk akibat karakter or..
Rp69,120 Rp96,000
Mengajarkan kata-kata yang baik akan menumbuhkan empati serta melejitkan kecerdasan emosi dan sosial anak..
Rp154,800 Rp215,000
4 review(s)
Perjalanan Menuju Pulang – Kisah Perempuan di Antara Ruang & Waktu menghimpun banyak cerita,
surat, ilustrasi, serta pertanyaan yang dieksplorasi..
Rp107,280 Rp149,000
MS Excel dapat digunakan untuk mengolah data dari berbagai sumber, termasuk dari database yang dibuat menggunakan MS Access atau MySQL. Buku ini secar..
Rp30,816 Rp42,800
Temukan cara dan teknik-teknik “Street Wealth” dalam bahasa yang enak dibaca dan dipahami di buku ini. Buku ini membahas pola pikir orang ..
Rp50,400 Rp70,000
Mendadak jantung Biru seakan mengambil jeda dari detaknya. Suara itu.... Panggilan itu.... Di dunia ini hanya dua laki-laki—yang se..
Rp24,480 Rp34,000
Pada musim kupu-kupu kuning tahun itu, armada pemerintah kolonial Belanda tiba di Teluk Lagundri.
Kembalinya pasukan kulit putih itu terasa mencuriga..
Rp108,000 Rp150,000
Babies ♥ Love
♥ Jendela tebal untuk mengenal berbagai hewan
♥ Membaca nyaring
♥ Bercerita tentang gambarSelamat datang ke dunia, adik kecil!
• Mengh..
Rp82,800 Rp115,000