

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Buku Fokus Menghadapi Psikotes hadir sebagai solusi tepat bagi pembaca agar dapat sukses dalam menyelesaikan semua jenis psikotes. Pembaca akan mendap..
Rp71,280 Rp99,000
361 Degree Of Success..
Rp38,880 Rp54,000
Menurut Jeremy Siegel, pakar keuangan Wharton School, 75 persen dari pergerakan harga di bursa saham tidak diketahui penyebabnya. Karena manusia bukan..
Rp54,000 Rp75,000
Di perbatasan antara hidup dan mati, berdiri sebuah studio foto tempat mereka yang akan menyeberang ke alam baka singgah untuk memilih kenangan semasa..
Rp64,080 Rp89,000
Kode Buku : 0024200310
ISBN : 9786022986638
Penulis : MUKARTO-SUJATMIKO-JOSEPHINE-WIDYA
Ukuran (P x L) : 17.50 cm x 25.00 cm
Berat Buku : 267.60 g..
Rp61,920 Rp86,000
Anti Kendor Menyusui..
Rp90,000 Rp125,000
8 review(s)
Air adalah salah satu unsur yang vital dalam kehidupan manusia. Ketersediaan air di alam sangat melimpah, tetapi ketersediaan air siap konsumsi masih ..
Rp61,200 Rp85,000
Kode Buku : 0023713180
ISBN : 9786022988670
Penulis : IRENE M.J.A.-DKK
Ukuran (P x L) : 21.00 cm x 26.00 cm
Berat Buku : 447.60 gr
Jumlah Halaman ..
Rp74,160 Rp103,000
Libur musim dingin tahun kedua. Kehidupan SMA Komi pun tak terasa sudah memasuki paruh akhir. Di tengah keseharian seperti itu, Komi ikut dalam wisata..
Rp32,400 Rp45,000
DESCRIPTIONPemimpin harus mencintai dan dicintai masyarakatnya. Pemimpin yang cinta terhadap rakyat pastilah mau melakukan apa saja untuk yang mer..
Rp38,880 Rp54,000
Anak-anak pada dasarnya adalah ilmuwan cilik. Mereka senang bertanya, mengamati, memahami... dan mencoba lagi. Banyak hal di sekitar mereka yang menar..
Rp90,000 Rp125,000
16 review(s)
Notes from Qatar adalah buku best seller karya Muhammad Assad, buku ini sudah terbit dua seri yaitu Notes from Qatar 1 dan Notes from Qatar 2, dan sek..
Rp57,456 Rp79,800
Ada sel biasa yang menemukan bayi-bayi bakteri di selokan! Alih-alih menyerahkannya ke sel
antibody, dia malah menyembunyikan mereka karena kasihan. A..
Rp32,400 Rp45,000
Trunks ditangkap oleh Kaioshin penguasa waktu. Penggunaan mesin waktu adalah kejahatan besar, dan untuk menebus kesalahannya, Trunks harus membantu Ka..
Rp28,800 Rp40,000
4 review(s)
Pangeran Cilik termasuk buku yang paling banyak diterjemahkan di dunia. Konon pernah disadur ke dalam 230 bahasa asing. Buku ini memang luar biasa. Ta..
Rp42,480 Rp59,000
224 review(s)
..
Rp665,000
12 review(s)
Saya Seorang Katolik..
Rp108,000 Rp150,000
Getra Gas Baking Oven RFL-11SSFitur:Burner atas & bawah
Body Full Stainless steel
Adjustable Temperature (30 ~ 3000C)
Thermos..
Rp5,080,000
Hai Sahabat... Selamat Datang di Dunia Mahasiswa Penuh Karya dan Prestasi! Sahabatku, banyak di antara kita yang belum menyadari bahwa diri kita menyi..
Rp38,736 Rp53,800
4 review(s)
Fitur Produk
- Refill kertas file Loose Leaf
- Untuk binder
- Dapat ditulis dengan segala jenis pulpen atau pensil
- Set terdiri dari 1 pack yang ..
Rp6,840 Rp9,500
4 review(s)








