

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Buku ini bisa menjadi jawaban bagi Anda yang ingin tahu cara kerja dan pengoptimalan CorelDRAW secara menyeluruh. Trik-trik praktis yang dibahas dalam..
Rp68,400 Rp95,000
Arsitektur Jawa ternyata sangat menarik perhatian berbagai kalangan. Terbukti, dalam berbagai pembangunan gedung dewasa ini memunculkan tipe joglo seb..
Rp31,680 Rp44,000
Empat botol terdampar di pantai. Di dalam setiap botol itu ada pesan misterius! Bisakah Barbie dan adikadiknya mengikuti petunjuk yang ada dan memecah..
Rp23,040 Rp32,000
Deskripsi BukuDi antara jenis buku lainnya, komik memang disukai oleh semua kalangan mulai dari anak kecil hingga orang dewasa. Alasan komik lebih dis..
Rp32,400 Rp45,000
LC: Tanguy - Thunderball Publisher : Elex Media Komputindo
..
Rp21,600 Rp30,000
Buku “Hidup Masih Koma, Belum Titik” ini berpijak dari pemahaman dari ayat-ayat Al-Qur`an pada setiap pokok bahasan, yang tujuannya membakar semangat ..
Rp53,280 Rp74,000
EPISTEMOLOGI TAFSIR AL-QUR’ANاَلْأَØÙ’كَام٠الْكÙلّÙيَّة٠الَّتÙيْ ÙŠÙØªÙŽÙˆÙŽØµÙ‘َل٠بÙهَا Ø¥ÙÙ„ÙŽÙ‰ Ø..
Rp115,200 Rp160,000
Ikutilah petualangan Sisi si Kelinci dan kawan-kawannya dalam mencari pemilik dari sebuah keranjang Paskah indah yang ia temukan di jalan...
Rp120,960 Rp168,000
Ikigai Journey terbagi atas tiga perjalanan, yaitu perjalanan mengarungi Masa Depan: Tokyo, Masa Lalu: Kyoto, dan Masa Kini: Ise. Dari ketiga pe..
Rp85,680 Rp119,000
Tanggal rilis: 30 September 2019.
Kamus Al-Inayah Indonesia-Arab ini memuat kosakata sehari-hari yang lazim kita jumpai dalam keseharian kita. Sangat ..
Rp63,360 Rp88,000
WHAT DOES ISLAM teach us about the pursuit of happiness? How can we gain true happiness in this life before the next? Find the answers in this eye-ope..
Rp71,280 Rp99,000
Dari game yang mematikan, sampia “toko daur ulang†yang penuh teror dan misteri. Ada 6 kisah horor yang seakan membaawa kita ke dunia lain... duni..
Rp16,200 Rp22,500
Modena Water Heater Gas Rapido GI-0620B Low PresureSangat aman1. Full Otomatis Water Heater ( begitu anda buka kran langsung air hangat tersed..
Rp1,415,000
Siapa bilang menggambar kendaraan bermotor itu susah?Segera dapatkan buku Mudah dan Cepat Menggambar Kendaraan ini… 30 Kendaraan lucu bisa kamu gambar..
Rp21,240 Rp29,500
4 review(s)
Siu-Man melompat dari jendela di lantai dua puluh dan tewas seketika. Nga-Yee, kakak perempuan yang selama ini membesarkannya, menolak percaya bahwa a..
Rp133,200 Rp185,000
12 review(s)
Membuat aplikasi Android itu sulit? Dengan menggunakan buku ini, Anda akan mendapat jawaban, “Tidak lagiâ€Â. Buku ini akan membantu Anda unt..
Rp64,656 Rp89,800
4 review(s)
Wah, kotak musik? Ini, kan, barang mahal! Julliete kaget banget mendapat kado spesial dari Vanessa pada hari ulang tahunnya. Duh, Vanessa sahabat Jull..
Rp28,080 Rp39,000
Pilihan Annisa untuk menjadi TKI di Arab Saudi, membawanya pada kediaman keluarga bangsawan El Talal. Ia bekerja sebagai pelayan yang diwajibkan menur..
Rp49,680 Rp69,000
44 review(s)
Menurut Will, mengucapkan permohonan dengan bunga dandelion hanya buang-buang waktu.
Menurut Will, mengucapkan permohonan dengan bunga dandelion hany..
Rp48,816 Rp67,800
Blue Lock adalah serial manga Jepang yang ditulis oleh Muneyuki Kaneshiro dan diilustrasikan oleh Yusuke Nomura. Blue Lock sendiri adalah sebuah fasil..
Rp49,200 Rp60,000











