

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Electrolux Microwave EMS-3082CR Dengan Grill dan Convection 30 LiterElectrolux memiliki inovasi produk Microwave dengan fitur Aircook yang membuat And..
Rp3,949,000 Rp4,158,960
Semua orang senang berbicara mengenai diri sendiri. Hal itu terjadi di mana saja dan kapan saja—baik di salon kecantikan maupun di ruang rapat, orang-..
Rp92,880 Rp129,000
Tempat turnamen ke-2 ada di dasar laut!?
Sebelumnya, kami harus membereskan angkatan laut pimpinan ayahku.
Hao dan Yoh pun bersatu melawan mereka.....
Rp18,000 Rp25,000
"Buku yang ada di tangan Anda ini berisikan kisahkisah orang-orang pilihan. Ada dari golongan para nabi dan rasul. Ada dari kalangan sahabat. Ada kisa..
Rp43,056 Rp59,800
Mendidik anak di zaman serba teknologi dan informasi tentu sangat berbeda. Anak-anak yang terlahir di atas tahun 2010 disebut juga Generasi Alfa, gene..
Rp88,000 Rp110,000
8 review(s)
Pada akhirnya mencintaimu hanyalah menyalahkan sebuah rasa. Karena sudah sebaik-baiknya membangun cinta, sudah sekuat-kuatnya mempertahankan, tetapi t..
Rp47,520 Rp66,000
Saifan, Safina, dan Bunda mengantar Kakek ke asrama haji.Sepanjang perjalanan, mereka banyak mendapatkan pengetahuan tentang Islam, seperti Rukun Iman..
Rp56,880 Rp79,000
Masyarakat kita pada umumnya sering mengagung-agungkan “pekerjaan impian”, seolah-olah itu adalah tujuan akhir dari kehidupan. Pun tidak sedikit orang..
Rp71,280 Rp99,000
Jomblo itu bahagia.Gak bakal ada ngambek-ngambekan kalau chat gak dibalas.Gak bakal ada rasa kecewa kalau telepon gak diangkat. Gak b..
Rp38,016 Rp52,800
20 review(s)
Dalam semua investasi diperlukan suatu analisis agar investasi dapat maksimal dan berkembang. Buku Investasi saham ala swing trader dunia adalah buku ..
Rp78,480 Rp109,000
20 review(s)
Kekuatan Apophis yang telah mendapatkan sosok sempurnanya sangat kuat, sehingga satu demi satu teman Im dikalahkan dan diubah menjadi magai. Di tengah..
Rp25,200 Rp35,000
Yang akan Anda pelajari dalam buku ini:1. Mengenal Kekuatan Pikiran Bawah Sadar2. Teknik Praktis Mengakses Sosok Ego Personality3. Menanam..
Rp33,696 Rp46,800
Hetty adalah seekor gajah kecil yang ingin mengikuti ujian memanjat pohon purba di hutan. Dia bertekad untuk membuktikan kemampuannya. Dia pun berlati..
Rp42,480 Rp59,000
Buku ini membahas secara komplet dan tuntas. Dimulai dari pemahaman yang benar tentang arti public speaking dan kompetensi yang dibutuhkan, buku ini m..
Rp39,600 Rp55,000
Suatu hari ketika Nello dan kakeknya dalam perjalanan pulang mengantarkan susu, mereka bertemu dengan seekor anjing yang terluka. Mereka membawa anjin..
Rp33,120 Rp46,000
Saatnya menyambut pekan kebudayaan, klub instrumen akan membawakan lagu ciptaan Naoya, tapi jadwal pentas mereka bertubrukan dengan jadwal pertandinga..
Rp20,160 Rp28,000
4 review(s)
Untuk memajang es cream, nugget, bakso dan produk-produk beku.Fitur / Keunggulan Produk:Hemat EnergiDingin lebih stabilKebisingan yang rendahDingin le..
Rp3,080,000
Ngaku fans berat BTS? Hmmm... kalau memang kamu ARMY sejati, ayo uji seberapacintanya kamu dengan BTS lewat buku “Bermain TTS Bersama BTS&rd..
Rp46,800 Rp65,000
ISBN : 9789793210261Tanggal : 2007Bahasa : IndonesiaPenerbit : Republika..
Rp15,840 Rp22,000
Allah menjamin bahwa Alquran itu mudah dihafal. Kemudahan ini dapat dilihat banyaknya anak-anak yang hafal Alquran meski masih berusia belia, bahkan a..
Rp25,200 Rp35,000
4 review(s)












