

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Penjelajahan yang kocak dan penuh pemahaman tentang Schadenfreude: sukacita yang kompleks, gelap tapi nikmat, yang sesekali kita rasakan saat mendenga..
Rp61,200 Rp85,000
None Format : Soft Cover
ISBN : 9786024..
Rp43,200 Rp60,000
4 review(s)
Buka bukunya, ikat pitanya, dan saatnya si kecil bereksplorasi!Baby Iqra membuat fase tengkurap (tummy time) bayi menjadi lebih menyenangkan!..
Rp107,280 Rp149,000
Buku ini telah digunakan oleh ribuan orang di Indonesia baik pelajar, mahasiswa, maupun masyarakat luas. Kelebihan buku ini selain kosakata yang serin..
Rp41,616 Rp57,800
4 review(s)
Pada buku Mengolah Data Citra Satelit Menggunakan ENVI akan menjelaskan proses pengolahan citra dari mulai awal. Yaitu pengenalan fungsi-fungsi ENVI, ..
Rp39,600 Rp55,000
Kematian seorang pasien telah mengubah kehidupan Erina, seorang bidan muda sekaligus tersangka. Ia harus berhadapan dengan kejatuhan karier ..
Rp56,880 Rp79,000
4 review(s)
EXO Salah Gaul 3.We Are One We Are Exo!!! 12, 11, 10, 9 .... Bagi orang biasa mungkin itu cuma hitungan waktu mundur. Namun coba tanya itu sama EXO-L,..
Rp42,480 Rp59,000
24 review(s)
Pierce Hollister tidak pernah berkeinginan apalagi berniat menjadi ayah. Namun, ketika keadaan berkata lain dan ia terpaksa menjaga bayi yang tidak bi..
Rp50,400 Rp70,000
Cantik itu sehat, sehat itu cantik.Inilah tren kulit saat ini. Cantik dengan bermodalkan sapuan kosmetik tak lagi jadi primadona. Cantik pun tak lagi ..
Rp32,400 Rp45,000
Seorang siswa SD kelas 5, Keita Amano, menyukai science fiction dan percaya adanya alien. Hidupnya berubah ketika bertemu Yo-kai dan semakin banyak Yo..
Rp16,200 Rp22,500
JELAJAHI DASAR SAMUDRA DENGAN TEKNOLOGI 4D YANG KEREN!Apa kau penasaran dasar samudra seperti apa? Jangan khawatir, tidak perlu kapal selam untuk me..
Rp59,040 Rp82,000
Kamu tidak suka teori tapi tetap ingin belajar menulis dan berpikir filosofis?Buku ini:
1. Mulai dari intuisi, baru beranjak pada abstraksi.
2. Dimu..
Rp50,400 Rp70,000
Selama sepuluh tahun terakhir ini, ¬ e Secret karya Rhonda Byrne telah menjadi fenomena buku laris yang memiliki dampak kuat yang tak terbantahkan pa..
Rp120,960 Rp168,000
Buku Trump University praktis, primer langsung pada dasar-dasar melakukan bisnis Trump cara-dengan sukses. Setiap buku yang ditulis oleh para ahli ter..
Rp82,800 Rp115,000
20 review(s)
Bagi Mahawira Hasta (Hasta), sanubari milik Rainaya Sukma Wibisono (Naya) adalah selayaknya lautan rasa yang membuai dalam riak renjana. Naya yang per..
Rp71,280 Rp99,000
"Empati membuat anak murah hati, peduli saat teman susah hatiSedari dini membaca cerita empati, besar nanti menuai budi pekerti"-Redaksi Muffin Graphi..
Rp35,280 Rp49,000
Buku ini kami tulis berdasarkan pada kisah nyata kami dalam mendidik anak-anak di keluarga kami dan sekolah kami di Kampung Literasi Wadas Kelir. Dari..
Rp39,456 Rp54,800
8 review(s)
"If adventures will not befall a young lady in her own village, she must seek them abroad."Jumlah Halaman : 328
Tanggal Terbit : Jul 2, 2018
ISB..
Rp42,480 Rp59,000
4 review(s)
The Jungle Book: a Babylit (BB)..
Rp104,400 Rp145,000
SPSS masih menjadi software yang familiar digunakan untuk olah data dalam penelitian di Indonesia. Input data yang relatif mudah, olah data yang singk..
Rp33,696 Rp46,800
4 review(s)










