

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Badai kehidupan pasti selalu ada. Angin lembut adalah bagian dari kehidupan, badai juga bagian dari kehidupan. Membenci badai sama dengan membenci keh..
Rp84,960 Rp118,000
Rambut Jojo mulai masuk ke mata dan telinganya.Jojo risih sekali. Ayah mengajak Jojo potong rambut di barbershop Pak Gori Gorila.Yuk, ikuti pengalaman..
Rp42,480 Rp79,000
Buku ini merupakan kenangan akan sosok Daniel Dhakidae yang akrab dipanggil Bung DD, ditulis oleh para sahabat, kolega, keluarga, dan orangorang terde..
Rp107,280 Rp149,000
Debut, mempunyai penggemar, bertemu dengan penggemar, kemudian melakukan banyak hal dengan satu alasan pula, yakni karena penggemar. Hari itu telah ti..
Rp54,000 Rp75,000
LEE MAN FONG (1913-1988) adalah pelukis Indonesia yang reputasinya menggetarkan jagat seni Asia. Presiden Sukarno sangat mengagumi, sehingga Lee Man F..
Rp128,160 Rp178,000
Cherry histeris dan panik saat ia terbangun dan menemukan dirinya telah berubah menjadi seorang pria dengan tubuh kerempeng dan berwajah jelek, cherry..
Rp41,760 Rp58,000
Libur musim panas dimulai! Tamaki, kakak Yuugure, mengajak semuanya ke laut! Tempat yang lain dari biasanya, penampilan yang lain dari biasanya... Ris..
Rp18,000 Rp25,000
Smart Box adalah kotak yang dapat menampilkan hologram melalui tampilan pada layar smartphone. Smart Box dimainkan bersama Flashcard dan Mobile Game S..
Rp179,280 Rp249,000
Di antara jenis buku lainnya, komik memang disukai oleh semua kalangan mulai dari anak kecil hingga orang dewasa. Alasan komik lebih disukai oleh bany..
Rp25,200 Rp35,000
Deskripsi:Mari kita belajar Ilmu Firasat atau Fisiognomi dari Imam Fakhruddin ar-Razi (1150-1210 M). Seorang ulama besar asal Persia sekaligus ilmuwan..
Rp54,000 Rp75,000
Sudah setahun lebih aku jadian dengan Nemuro. Kini cinta kami diuji, aku harus pindah ke Tokyo bersama orangtuaku. Apa kami harus LDR? Atau kisah cint..
Rp18,000 Rp25,000
Di tengah pelaksanaan Ujian Kedua, Euinie yang bersama Agate dan Riche, diserang anggota Gerombolan Topi Bertepi yang mengubah tubuhnya menjadi seriga..
Rp32,400 Rp45,000
TeenLit: Nina and The Troublemaker
Jumlah Halaman: 208
Tanggal Terbit: 14 Okt 2019
ISBN: 9786020623207
Penerbit: GPU
Berat: 228 gr
Lebar: 13.5 c..
Rp50,400 Rp70,000
Oru ingin membuat ayunan. Tapi, hewan-hewan lain mengejeknya. “Tak mungkin kau bisa membuat ayunan, hahaha.â€Â Apa yang..
Rp26,640 Rp37,000
4 review(s)
Siapa pun yang melihat Chintia, pasti akan merasa aneh. Dia tidak seperti anak normal lainnya. Teman-teman di sekolah sering mengejek dan melecehkanny..
Rp28,080 Rp39,000
Inuzuka tiba-tiba hilang ingatan!! Inuzuka yang berubah jadi polos, menganggap Maru sebagai sahabat dan Hasuki sebagai pacarnya hingga membuat seanter..
Rp20,160 Rp28,000
Apa penyebab terbesar polusi di Bumi? Apakah karena plastik yang dibuang sembarangan? Bahan kimia yang mengalir di air yang berbahaya bagi makhluk hid..
Rp68,400 Rp95,000
Hubungan Sienta dan Bintang tak berjalan mulus, terbongkarnya hubungan mereka membuat mereka harus berpisah. Tidak tahu siapa penyebabnya, gosip membu..
Rp28,656 Rp39,800
Buku ini menceritakan tentang bagaimana seseorang umat muslim dalam menata hati dengan cara yang disebut terapi hati. Terdapat berbagai hal yang dipap..
Rp28,440 Rp39,500
Buku dengan judul Tip dan Trik Program Database Python merupakan buku yang menjelaskan secara lengkap koneksi bahasa pemrograman dengan beberapa datab..
Rp43,200 Rp60,000






