

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp59,500
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Jacko Argyle dituduh membunuh ibunya, dan dipenjarakan. Di penjara ia meninggal. Dua tahun kemudian, muncul orang tak dikenal yang menghancurkan kedam..
Rp48,300 Rp69,000
52 review(s)
Kogami dan kawan-kawan berhasil menemukan Kato Seri dan menangkapnya. Tapi intuisi Kogami sebagai seorang detektif mengatakan bahwa kasus ini belum se..
Rp15,750 Rp22,500
Hewan-hewan yang tinggal di negara dua musim (tropis) memiliki perilaku dan aktivitas berbeda dengan hewan-hewan yang tinggal di negara empat musim (s..
Rp104,300 Rp149,000
AC Low Watt 0.5 PK Electrolux Vita Cool ESM05CRI-A1Paket Pemasangan AC termasuk :Material Pemasangan:- Pipa 3 m- Selang Drain Flexi 2 meter- Kabe..
Rp2,946,300 Rp4,270,000
“Kami tak datang untuk memisahkan kalian!”
Akhirnya Sachi dan kakak berhadapan dengan Matsubase. Setelah bentrokan sengit, mulai terjalin komunikasi d..
Rp22,400 Rp32,000
DUNIA PETAK UMPET bercerita tentang seorang anak yang bermain petak umpet bersama teman-temannya. Dia berhasil menemukan teman-temannya di antara kend..
Rp34,300 Rp49,000
Al-Qur'an Qosbah Al-Muttaqin
Mushaf Waqaf Ibtida Nemdera Warna
Metode berhenti dan memulai bacaan dalam membaca Al-Qur'an, Rasm Usmani Standar Indones..
Rp34,930 Rp49,900
Tepat di tengah libur musim panas ini, keseharian Komi, sang gadis cantik yang sulit berkomunikasi, dengan Rei, sang anak perempuan kelas 2 SD, mengal..
Rp22,400 Rp32,000
Pesumo terkuat sepanjang sejarah umat manusia, Raiden Tame’emon. Dewa Penghancur Terkuat India, Shiva.
Pertarungan ke-5 Ragnarok, antara Raiden Tame’e..
Rp31,500 Rp45,000
Sekarang aku sudah besar. Tubuhku juga tinggi. Aku bisa melakukan ini dan itu. Apa sajakah itu? ..
Rp56,880 Rp79,000
"“Aku pasti bisa! Aku anak yang membanggakan!” Perkataan dan pemikiran positif seperti itu dapat mengubah penyesalan menjadi..
Rp49,000 Rp70,000
4 review(s)
Cinta antara putri yang rapuh dengan devil’s butler!! Haruru mengagumi Isshin yang bersekolah di sekolah putra terkemuka. Suatu hari, Isshin muncul ..
Rp15,750 Rp22,500
8 review(s)
Selamat datang di Pulau Tingka, sebuah pulau terpencil di Laut Jawa, tepatnya di sebelah timur laut Madura. Pulau ini unik, sebab penduduknya berbicar..
Rp59,500 Rp85,000
Tahukah Anda bahwa ternyata Bill Gates kecil adalah anak nakal yang mempunyai hobi nyeleneh? • Ingin tahu bagaimana langkah awal berkarier Bill Gate..
Rp52,125 Rp69,500
Desain grafis yang menarik dan dapat menghasilkan banyak uang dibuat dengan menggunakan software yang tepat. Salah satu software yang paling bagus unt..
Rp49,000 Rp70,000
Buku Jagoan UN SMA/MA IPSini merupakan buku penunjang pelajaran yang dapat membantu pelajar SMA/MA IPSkelas XII untuk mempersiapkan diri dalam menghad..
Rp42,480 Rp59,000
Komi-san wa, Komyushou desu adalah serial manga shounen Jepang yang diterbitkan di Indonesia berjudul Komi Sulit Berkomunikasi, yang ditulis dan diilu..
Rp22,400 Rp32,000
menyajikan kisah keseharian introver, lewat teks dan gambar yang terasa personal...
Rp61,200 Rp85,000
4 review(s)
Penaklukan Kebahagiaan. Saya percaya bahwa ketidakbahagiaan ini sebagian besar disebabkan oleh pandangan-pandangan keliru tentang dunia, etika yang sa..
Rp59,250 Rp79,000
BUPENA Kurikulum 2013 Revisi berisi rangkaian proses pembelajaran yang disajikan dalam urutan yang sesuai dengan buku teks tematik pemerintah dengan m..
Rp80,250 Rp107,000