

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Seira memiliki tekad untuk menutup gerbang dimensi selamanya. Untuk ini ia membutuhkan bantuan kesatria Aswatthaya terakhir, Rey. Namun, ada kejadian ..
Rp47,520 Rp66,000
Judul: BERLAYARLAH KAPALKU
Penulis: REDAKSI SECOND HOPE
Penerbit: SECOND HOPE
Ukuran: 23 x 18.5
Jumlah halaman: 32..
Rp20,808 Rp28,900
Leonardo da Vinci lahir di Desa Vinci, Italia, tahun 1452. Dia memiliki bakat melukis yang alami dan kemampuan pengamatan yang rinci. Sejak kecil memi..
Rp79,200 Rp110,000
Kakak Inuyasha, Sesshomaru, kembali muncul demi merebut Tessaiga dari tangan Inuyasha. Dia juga mengancam Totoai, sang pandai besi, untuk membuatkan p..
Rp23,400 Rp32,500
4 review(s)
Otak anak berkembang dengan pesat saat usia emas (golden age), yaitu 0—5 tahun sehingga mereka perlu mendapat stimulan yang tepat bagi perkembangan ..
Rp53,280 Rp74,000
Pernahkah kamu mendengar tentang Putri Duyung yang melompat, melompat, dan melompat lagi seperti kelinci? Kalau serigala yang berkotek, berkotek, dan ..
Rp104,400 Rp145,000
20 review(s)
Hidup dengan makhluk berotak kelewat ribet dan mulut kelewat cerdas seperti Petrama Kuncoro membuat Resiana Cristaya harus memutar otaknya yang tak se..
Rp59,760 Rp83,000
16 review(s)
Buku ini adalah sebuah buku kepemimpinan berdasarkan seni kepemimpinan Tionghoa yang berumur lebih dari 4000 tahun. Berisi tentang berbagai petuah kep..
Rp72,000 Rp100,000
Buku ini bertujuan memberikan pengetahuan dan praktikum tentang berbagai ragam alat analisis. Para peneliti dapat memilih alat analisis yang tepat dal..
Rp70,560 Rp98,000
SinopsisAwalnya, hidup Aluna baik-baik saja dan berjalan normal seperti orang kebanyakan. Namun,semua berubah semenjak kepala sekolah di tempat Aluna ..
Rp56,880 Rp79,000
Tekadku bulat saat itu. Aku, Felicia Ann, akan menjaga mereka. Apa pun pengorbanannya. Felicia Ann, gadis independen dan tak suka aturan, bersedia men..
Rp71,280 Rp99,000
44 review(s)
Buku Agama Jawa memuat segala sesuatu tentang kepercayaan orang Jawa dan tradisinya, yang mana sebagai dasarnya adalah konsepsi manunggaling kawula Gu..
Rp61,200 Rp85,000
Mengapa beberapa orang melampaui ekspektasi, sementara yang lain gagalmewujudkan potensi mereka?Mengapa suatu hambatan membuat sebagian orang depresi ..
Rp79,920 Rp111,000
Penulis : IRENE MARIA JULI ASTUTI
Ukuran (P x L) : 21.00 cm x 26.00 cm
Berat Buku : 310.00 gr
Jumlah Halaman : 144 Halaman
Warna Isi : BW
Bulan/Tahun ..
Rp62,640 Rp87,000
"Mulai tahun 2020, persyaratan untuk mendaftar Seleksi Masuk Perguruan Tinggi (SBMPTN) 2020 adalah wajib mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK..
Rp158,400 Rp220,000
20 review(s)
Materi Qiti Book – Mewarnai Hewan Liar dibuat dengan menarik yang disesuaikan untuk anak pada jenjang PAUD, TK dan RA. Sambil mewarnai hewan liar sepe..
Rp9,360 Rp13,000
Buku ini bertujuan untuk menyajikan literatur standar Yi Jing secara utuh, menganalisis, dan menjelaskan literatur tersebut, serta mengaplikasikannya ..
Rp233,280 Rp324,000
4 review(s)
Peribahasa,pantun,dan majas merupakan bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia.Sebagai warga negara Indonesia dan sebagai generasi penerus ba..
Rp35,280 Rp49,000
8 review(s)
Kururi dan Harumi.Setelah keduanya bertemu, mereka mulai membuat bekal berdua. Resep dan kenangan mereka bertambah dalam jumlah yang sama, namun p..
Rp17,280 Rp24,000
4 review(s)
Kaya Telak Dengan Dzikir Dan Doa Mustajab..
Rp12,960 Rp18,000










