

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Stock: Gudang Penerbit
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp59,500
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Musim panas telah tiba dan Ann bersemangat menyambut liburannya di Mönchblick Inn, penginapan paling populer di Lauterbrunnen Atau setida..
Rp40,600 Rp58,000
132 review(s)
Pesta Stardust hampir digagalkan oleh cuaca, tetapi teman-temannya tahu cara membantunya! Baca cerita menarik dalam buku ini, lalu buatlah mainan mena..
Rp42,000 Rp60,000
4 review(s)
Anda adalah apa yang Anda pikirkan. Jika Anda berpikir tidak mampu maka Anda tidak akan mampu. Sebaliknya jika Anda berpikir mampu maka anda pasti mam..
Rp78,480 Rp109,000
In this brilliant and original book, Malcolm Gladwell explains and analyses the 'tipping point', that magic moment when ideas, trends and social behav..
Rp131,250 Rp175,000
Serangkaian pencurian di pondok mahasiswa bukanlah jenis kejahatan yang biasanya menarik perhatian Hercule Poirot. Tapi kemudian ia melihat daftar bar..
Rp48,300 Rp69,000
24 review(s)
Pengarang : DWI TYAS UTAMI-IRENE MARIATahun : 2015Buku Teks Tematik Terpadu ini merupakan buku teks utama sebagai sumber belajar, untuk membantu ..
Rp49,500 Rp66,000
Setelah bangkit dari keterpurukan, Tatsumi pergi dalam misi melindungi salah satu pegawai negeri sipil yang diincar Night Raid palsu. Tapi, ternyata N..
Rp18,900 Rp27,000
4 review(s)
"Author Found Dead, Hanging in His Room", that was the headline of Black Crow’s mysterious death which made Elang Bayu Angkasa curious. He deci..
Rp69,300 Rp99,000
Tiga sahabat memutuskan untuk menantang diri dalam rangka kenaikan kelas mereka. Jalur menantang menuju puncak Semeru pun terpilih, dan ketiganya bera..
Rp51,750 Rp69,000
Sakit itu mahal, sedangkan sehat itu murah. Menjadi sehat tidak lantas kita wajib mengonsumsi tambahan suplemen yang dipercaya dapat menambah fit tubu..
Rp37,125 Rp49,500
Product detail:
ISBN
9786020822228Issue
Jakarta, 2016Total Pages
96 halamanDimension
15 x 21 cmCover
Softcoverweight
200 gr..
Rp39,330 Rp57,000
4 review(s)
Hari Valentine sudah tiba!
Miiko sudah siap dengan kue kering enak untuk dibagi-bagikan ke semua orang. Lalu Miiko ingat kalau Tappei sering berbuat ..
Rp38,500 Rp55,000
20 review(s)
noneJumlah Halaman : 166Tanggal Terbit : 20 Nov 2015ISBN &..
Rp51,480 Rp71,500
“Akan aku tolak meski harus kubunuh.”
Panggungnya adalah Amerika abad 18. Negara adikuasa yang belum terbangun dari tidurnya... di atas tanah merah, H..
Rp31,500 Rp45,000
Di antara jenis buku lainnya, komik memang disukai oleh semua kalangan mulai dari anak kecil hingga orang dewasa. Alasan komik lebih disukai oleh bany..
Rp22,400 Rp32,000
Ayo belajar angka! Buku mewarnai edukasi ini membantu mengenalkan konsep angka pada anak. -Berhitung -Mengenal angka -Mewarnai -Menelusuri angka Ditem..
Rp71,280 Rp99,000
Empat perempuan bersahabat sejak kecil. Shakuntala si pemberontak. Cok si binal. Yasmin yang selalu ingin ideal. Dan Laila, si lugu yang sedang bimban..
Rp62,300 Rp89,000
Sistem Periodik Unsur - Unsur Kimia..
Rp7,000 Rp10,000
Buku ini berisi kumpulan artikel aktual dari penulis yang telah lama bergelut di sektor keuangan dan perbankan. Penulis menyaksikan sendiri bagaimana ..
Rp49,000 Rp70,000
Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali melalui..
Rp22,400 Rp32,000