

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp46,800
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
Ternyata, kebiasaan membacakan anak cerita dapat membangun koneksi saraf "bahasa" di otaknya terutama ketika masa pertumbuhan anak, serta dapat memban..
Rp48,960 Rp68,000
Meningkatkan daya tahan tubuh secara alami, mengandung vitamin c yang tinggi, menjaga pengelihatan tetap sehat, vitamin a-nya tinggi, kaya zat besi, b..
Rp6,264 Rp8,700
Ingin belajar bahasa inggris tapi merasa kesulitan? Butuh buku panduan untuk mempermudah proses belajar? Buku ini menjadi solusi jitu untuk anda yang ..
Rp32,040 Rp44,500
Di tengah pencarian Roa, Shiki bermimpi membunuh manusia. Awalnya Shiki menganggap itu hanya sekadar mimpi, tapi keesokan harinya dia menemukan mayat ..
Rp39,600 Rp55,000
Oreki Hotaro lagi-lagi terseret oleh rasa ingin tahu Chitanda Eru. Melawan keinginannya, kali ini Hotaro harus menebak penyelesaian skenario naskah fi..
Rp59,040 Rp82,000
556 review(s)
Jadi, dalam cara apa hak untuk melawan dapat dibenarkan? Siapa dan mengapa yang memiliki kesempatan untuk mewujudkan hak ini?“ada- lah wajib, jika man..
Rp25,200 Rp35,000
Harta Bawang Putih sudah habis. Karena itu, Bawang Merah dan ibunya mengusir Bawang Putih dari rumah. Namun, kepergian Bawang Putih sangat merugikan k..
Rp54,000 Rp75,000
Polytron LED TV 43 PLD-43TV1556 2 XBR Tower SpeakerSpeaker Tower with XBR Technology Cinemax Tower Speaker, dirancang secara cermat denga..
Rp2,959,000 Rp3,455,000
Apa yang terjadi jika kamu bisa melihat jodohmu di masa depan?Andre bisa dan menolak keras jodohnya! Ia punya kekuatan istimewa bisa tahu jodoh seseor..
Rp64,080 Rp89,000
Materi dalam buku ini disusun sesuai tahapan dari capaian perkembangan anak usia dini. Materi dalam buku ini antara lain mengenalkan konsep bentuk, wa..
Rp61,200 Rp85,000
Jumlah Halaman : 200
Tanggal Terbit : 03 Ags 2022
ISBN : 9786230034640
Penerbit : ELEX
Berat : 220 gr
Lebar ..
Rp36,000 Rp50,000
Memaafkan merupakan bentuk tertinggi dari cinta. la membebaskan kesenangan, membawa kedamaian, melemahkan emosi negatif, dan mengurangi penderitaan se..
Rp49,680 Rp69,000
4 review(s)
CERITA ALKITAB UNTUK ANAK PEREMPUAN PEMBERANI
Jumlah Halaman: 308
Tanggal Terbit: 21 Okt 2019
ISBN: 9786232165717
Penerbit: BIP
Berat: 328 g..
Rp180,000 Rp250,000
Sepulang bermain, Dino kelihatan sangat kotor.Dino langsung ingin mandi, biar badannya bersih.Bagaimana cara Dino mandi, ya?Yuk, kita cari tahu dalam ..
Rp42,480 Rp79,000
Format : Soft CoverISBN13 : 9786020267814Tanggal Terbit : 24 Juni 2015Bahasa : IndonesiaPenerbit : Elex Media KomputindoDimensi : 180 mm x 240 mm..
Rp21,600 Rp30,000
NonePenulis : Stomatakids Lab
Penerbit : Stomata
ISBN : 9786237014041 ..
Rp23,760 Rp33,000
Buku ini menjelaskan dengan gamblang bagaimana keyakinan atas kemampuan yang kita miliki amat berpengaruh terhadap cara kita belajar dan menentukan pi..
Rp79,920 Rp111,000
108 review(s)
Sepuluh cerita dalam buku ini mengajarkan pada anak-anak bahwa kasih sayang serta kebaikan dari ibu dan ayah begitu luar biasa. Lima cerita menarik me..
Rp104,400 Rp145,000
Samsung Mesin Cuci Diamond Drum 7 Kg Top Load WA70H4000SG Diamond DrumDesain sisi tabung yang unik menyerupai berlian merawat pakaian..
Rp2,525,000
Uno membantu Shintaro menolong para imigran Jepang yang mengejar impian di San Francisco. Di luar dugaan, para imigran itu terserang wabah cacar. Shin..
Rp28,800 Rp40,000
4 review(s)














