

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp46,800
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
Buku ini saya tulis teruntuk yang hatinya rapuh, agar tahu bahwa tak selamanya semua itu menyesakkan. Banyak hal yang bisa dilakukan ketika hati sedan..
Rp36,000 Rp50,000
Apa, sih, cinta? Yang konon membuat Romeo rela mati demi Juliet, membuat Shah Jahan rela membangun Taj Mahal untuk permaisurinya, hingga membuat sang ..
Rp35,280 Rp49,000
Pasukan Kisatsutai menyerbu “Kastil Tanpa Batas” untuk mengalahkan Muzan. Shinobu harus menjalani pertarungan yang alot dan merugikan, melawan Jyogen ..
Rp32,400 Rp45,000
Dalam buku ini, Ernest Becker, di satu sisi, membahas motivasi dasar perilaku manusia, kebutuhan biologisnya untuk menyangkal mengakui kematiannya sen..
Rp115,200 Rp160,000
Self Healing Journal adalah salah satu buku komplementer dari buku Self Healing yang berisi tulisan refleksi diri dan apa saja yang bisa kita syukuri...
Rp64,080 Rp89,000
Steven Giles, satu dari lima vampir berdarah murni, memiliki tugas untuk menjaga tingkah laku para vampir agar tidak terlihat sebagai ancaman bagi ras..
Rp56,664 Rp78,700
Kematian demi kematian berlangsung sangat cepat sejak kepala Cooper, anjing Pyrenean milik Sammy, ditemukan di pinggir danau dekat markas kebanggaan t..
Rp30,240 Rp42,000
Nabi dan Rasul merupakan manusia-manusia pilihan yang diutus untuk menyebarkan ajaran Allah di muka bumi ini. Dalam melakukan tugas-tugasnya, berbagai..
Rp79,200 Rp110,000
Pernikahan yang mestinya membawa kebahagiaan, justru berganti nestapa. Petaka masa lalu membuat impian Susan membangun rumah tangga yang harmonis bers..
Rp45,000 Rp62,500
4 review(s)
Polytron AC Indoor 3/4 PK PAC-07VHFeatures :High density FilterLeakage DetectorAuto CleaningAuto StartBlue FinI-FeelTurbo ModeTimerBacklight RemoteRef..
Rp3,209,000 Rp3,500,000
Polytron Kulkas 2 Pintu 220 Liter PRW-23VXFitur :Inverter CompressorLow NoiseTempered Glass Door Borderless Round Edge DoorJumbo CabinetDeod..
Rp3,359,000
Si Nopal Komik StripJumlah Halaman : 130Tanggal Terbit : 19 Okt 2018ISBN : 9786022202806Bahasa : IndonesiaPenerbit : BukuneBerat : 0.15 kgLebar : 14 c..
Rp51,480 Rp71,500
4 review(s)
Kamu mungkin punya teman lebih sering menomorduakan kebutuhannya sendiri untuk dapat memenuhi kebutuhan orang lain. Orang seperti itu, people-pleaser,..
Rp32,400 Rp45,000
Deskripsi BukuDunia psikologi begitu luas untuk dipelajari. Buku berjudul Segala Sesuatu Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Psikologi ini ditulis oleh Al..
Rp120,960 Rp168,000
"DeskripsiPerihal kematian hanya Tuhan yang tahu. Namun, jika kehilangan karena kematian terus-menerus dihadapkan. Siapa yang berani berteriak 'ikhlas..
Rp71,280 Rp99,000
Nana merasa menjadi gadis paling malang sedunia ketika rahasianya diketahui sang mama. Kecintaannya kepada Blackpink yang disimpan dengan sangat baik ..
Rp68,000 Rp85,000
Deskripsi BukuDi antara jenis buku lainnya, komik memang disukai oleh semua kalangan mulai dari anak kecil hingga orang dewasa. Alasan komik lebih dis..
Rp32,400 Rp45,000
Bagaimana bisa sebelum lahir ke dunia kita sudah mengikat janji dengan Tuhan alam semesta? Bagaimana cerita sebenarnya sampai Adam terpengaruh oleh Ib..
Rp71,280 Rp99,000
Siapa yang tidak kenal dengan empat cowok keren di SMP Athens? Jago bola, super tampan, plus punya otak alias pintar? Yeah, tebakan kalian benar. Sid,..
Rp20,160 Rp28,000
12 review(s)
Eges adalah seorang anak gelandangan yang biasa berkeliaran di lampu-lampu merah Jakarta. Kehidupan lapangan yang keras dan liar membuat Eges punya ke..
Rp56,880 Rp79,000
4 review(s)
















