

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp46,800
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
Historical Romance: Duke Wyndham yang Hilang (The Lost Duke of Wyndham)
Jumlah Halaman : 416.0
Tanggal Terbit : 9 Sep 2019
ISBN : 9789792299311
Penerb..
Rp62,640 Rp87,000
Pada penghujung serangan Regium terhadap Orbital Eyes, terkuak adanya seorang pengkhianat di kubu. Sang pengkhianat yang menyesali perbuatannya itu pu..
Rp19,440 Rp27,000
Vanica dari "Dark Triad" muncul di hadapan Lolopechka dan Noelle!! Mereka menyatukan kekuatan untuk menghadapi niat jahat dan kekuatan sihir tiada tar..
Rp28,800 Rp40,000
Amanda punya satu masalah kecil: dia yakin bahwa dia tidak sepandai kesan yang ditampilkannya. Dia meyakini rapornya selalu berisi nilai A hanya karen..
Rp54,000 Rp75,000
4 review(s)
Mesin GAS untuk Membuat Crepes GETRA GAS Crepes Baker LCM-1GFitur :Terbuat dari bahan besi anti karatNampan memasak dilapisi teflon dengan ukuran Ø 40..
Rp1,550,000
Jun Kishida adalah seorang siswa SMA yang bisa melihat hantu. Suatu hari, di hadapannya muncul anak perempuan yang merupakan Ryoko Hayakawa, teman mas..
Rp36,000 Rp50,000
Berlaku pada Excel 2007, 2010, 2013, 2016, dan 2019 PivotTable merupakan salah satu fitur andal Excel untuk membuat tabel interaktif. Penggunaannya ti..
Rp54,000 Rp75,000
Tiga perempuan dalam tiga masa yang berbeda harus menjalani takdir dan kesunyiannya masing-masing, sementara ketidakadilan terus mengiringi langkah me..
Rp56,160 Rp78,000
Kessoku Band memutuskan ikut Unconfirmed RIOT! Untuk itu, banyak hal yang harus mereka persiapkan, seperti membuat lagu baru dan Music Video!Keung..
Rp32,400 Rp45,000
Akira Momose, teman satu sekolah yang dulu jadi pujaan hati, kembali kota kecil tempat tinggal si anak kampung Hajime Kugayama.Ternyata, dia pulang ..
Rp39,600 Rp55,000
Sinopsis :“Jika kita melihat seseorang yang begitu tangguh, kuat, dan mandiri, maka jangan lihatdia sekarang berdiri tegak di sana begitu mengagumkan...
Rp77,760 Rp108,000
Buku ini merupakan buku yang tepat untuk membantu orangtua dan guru yang ingin mengenalkan kosakata bahasa Inggris sederhana kepada anak. Kosakata dal..
Rp39,600 Rp55,000
Penulis: Soeparwan Soeleman & Donor Rahayu ( Green Couple, Pendiri FAM Organic)
Ukuran: 19 x 24 cm
Tebal: vi + 162 hlm
Penerbit: AgroMedia Pust..
Rp62,640 Rp87,000
8 review(s)
Sekiguchi Kai. Pianis berbakat yang dikagumi, tapi misterius dan sangat minim ekspresi.Seijuro Taka. Ganteng, cerdas, periang, tapi mesumnya kelewatan..
Rp59,400 Rp82,500
Warisan Tumbal Terakhir karya Kalong & Fakih"Saya tahu garis keturunanmu dari siapal Saya juga tahu harta yang kamu miliki sumbernya dari mana..
Rp50,400 Rp70,000
AC Daikin 0.5 PK Inverter Indoor CTKC15RVM4 Unit OnlyMaterial Pemasangan:Pipa 3 m
Selang Drain Flexi 2 meter
Kabel..
Rp1,393,200 Rp1,935,000
Apalah arti sehelai mukenah, meski mahal, namun dapat menutupi ketelanjangan orang gila ini. Walau bagaimana, kebugilannya adlah kebugilan seluruh lel..
Rp61,200 Rp85,000
Sebagai program spreadsheet yang canggih, Excel menyediakan fitur VBA Macro, yaitu fitur otomatisasi untuk menyelesaikan pekerjaan yang kompleks denga..
Rp63,360 Rp88,000
Dimulailah pertarungan esper di kota yang dijarah. Setelah mendeklarasikan akan menguasai dunia, organisasi teroris esper ‘CLAW’ mulai menghancurkan k..
Rp28,800 Rp40,000
Hanya sebatas ilusi....Kata itu selalu dilontarkan Alby setiap kali dia ditanyai tentang cinta. Dia selalu menginginkan wanita yang hanya sebatas ..
Rp66,240 Rp92,000
88 review(s)











