

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp46,800
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
Sanken Refrigerator Kulkas 2 Pintu SK-G236AH-BK/MR*)Terdapat 2 pilihan warna Hitam & Merah, silahkan konfirmasi terlebih dahuluSanken SK-G..
Rp3,250,000
33 Kisah Wanita Superhebat Di Masa LaluJumlah Halaman : 224
Tanggal Terbit : 24 Feb 2021
ISBN : 9786230024009
Penerbit : ..
Rp54,000 Rp75,000
Tidak selamanya ‘dingin’ itu membekukan. Kadang yang ‘dingin’ itulah bisa jadi yang paling meluluhkan. Seperti dia, yang dingi..
Rp71,280 Rp99,000
768 review(s)
Tidak ada yang aneh di Sekolah Wiyata Guna. Terkenal sebagai salah satu sekolah favorit dengan sederet prestasi gemilang. Hingga tragedi mengerikan sa..
Rp70,560 Rp98,000
Aza tidak pernah bermimpi akan terlibat pengejaran seorang milyarder berhadiah seratus ribu dolar. Ini semua gara-gara Daisy, sahabatnya yang tidak ke..
Rp82,800 Rp115,000
104 review(s)
Cantik. Apa yang kamu pikirkan ketika mendengar kata tersebut? Wajah yang memesona, tubuh tinggi langsing bak model, atau mata bulat dengan bulu mata ..
Rp38,736 Rp53,800
4 review(s)
"Terinspirasi dari EXO, buku ini berisi sajak, cerpen, ungkapan perasaan, dan juga ilustrasi yang dibuat untuk membuat kita dapat menyelami indahnya m..
Rp89,600 Rp112,000
4 review(s)
Branding merupakan aset penting bagi sebuah perusahaan. Begitu pentingnya, hingga muncul satu pernyataan mengenai branding, yaitu ‘branding is a BIG..
Rp54,360 Rp75,500
Sebuah kisah nyata, tentang perjalanan hidup (Lin Jin Fu) dalam dialek Mandarin/Lim Kim Hok dalam dialek Hokkien) atau kerap disapa Koh Dennis Lim. Se..
Rp55,440 Rp70,000
Logika seorang psikopat sangatlah berbeda dengan manusia normal. Ya, setidaknya itulah yang menggambarkan enam tokoh dalam cerita ini. Tio, pelajar be..
Rp46,800 Rp65,000
16 review(s)
Kare, mendaki gunung, hutan di malam hari. Kalau bersama teman-teman, semuanya seru. Masa remaja yang berkembang dan perasaan yang tidak jelas. cewek ..
Rp36,000 Rp50,000
Setiap Putri di Princess Academy harus mengikuti kelas kepribadian bersama Miss Evelyn yang terkenal galak. Para Putri ternyata belum terbiasa dengan ..
Rp8,640 Rp12,000
Adobe Flash merupakan salah satu program yang paling terkenal dalam pembuatan animasi 2D, banyak para animator yang juga menggunakan program ini. Buku..
Rp68,400 Rp95,000
Dengan buku Augmented Reality ini, belajar angka jadi sangat mudah dan seru. Dengan teknologi AR, angka-angka akan muncul dari halaman buku dan "hidup..
Rp49,680 Rp69,000
Indonesia mengalami peningkatan kejadian penyakit tidak menular. Penyakit tersebut kini menjadi penyebab kematian tertinggi di negara ini. Oleh karena..
Rp44,640 Rp62,000
Jumlah Halaman : 320
Tanggal Terbit : 31 Ags 2022
ISBN : 9786230307966
Penerbit : MNC
Berat : 340 gr
Lebar ..
Rp79,200 Rp110,000
Penyesalan, penolakan, perpisahan memberi jejak kepedihan akibat cinta. Namun, kisah kehilangan tak pernah menyurutkan rasa. Takdir cinta yang ambigu ..
Rp29,520 Rp41,000
Halooo!Pertama-tama, selamat sudah membeli buku ini!Eh? Kok selamat?Iya, dong! Karena dengan membeli buku ini, artinya kamu pengin belajar menulis nov..
Rp64,728 Rp89,900
Daviss Abran dan Reina Chryssan bagai Tom and Jerry yang tidak pernah akur. Daviss sebagai ketua asrama putra begitu membenci Reina—ketua asrama putri..
Rp64,080 Rp89,000
`"Musik adalah kebebasan menuju dunia yang tidak diketahui." Hwan kabur dari rumah.Selama berbulan-bulan, ia merasakan pahitnya kehidupan di jal..
Rp41,040 Rp57,000
4 review(s)













