

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Seperti itulah yang terjadi pada Revano Ardianto. Cinta masa remajanya yangbertepuk sebelah tangan pada Keysha membuatnya memutuskan untuk berhentimen..
Rp71,280 Rp99,000
Seorang pemuda sinis berdarah Ceko, Matthew Dvorak, membenci ayahnya dan orang-orang Asiaterutama Rheina Hutabarat, gadis Indonesia yang kelewat beris..
Rp28,800 Rp40,000
Di aula tempat berkumpulnya Miss dan runner up Miss sepuluh kampus, yaitu total dua puluh orang, dilaksanakan sebuah permainan. Namun, insiden yang ta..
Rp49,536 Rp68,800
16 review(s)
Buku ini mengupas bagaimana cara memulai menjadi content creator, peluang apa saja yang dapat diambil, sumber income stream, dan tool untuk membuat ko..
Rp79,200 Rp110,000
Marianne Charlote Van Dziburg.Kalian mengenalnya dengan sebutan Anne, anak perempuan keturunan Belanda yang sering muncul tiba-tiba dan pergi beg..
Rp55,440 Rp77,000
40 review(s)
Cerita dari Data berisi sepuluh cerita pendek terbaik dari para penulis yang mengambil inspirasi dari koleksi gambar dan teks dari institusi GLAM (Gal..
Rp46,800 Rp65,000
Erlangga Straight Point Series (ESPS) IPA disusun berdasarkan Kurikulum 2006 dengan berorientasi pada kurikulum 2013.Materi pembelajaran simple dan ..
Rp64,800 Rp90,000
Punya keahlian mendeteksi sihir hitam tidak selamanya menguntungkan. Bagi Theodosia Throckmorton, kelebihan ini justru bisa membuat hidupnya rumit! Ke..
Rp57,600 Rp80,000
4 review(s)
LG TOP LOADING WASHER T2107VSPCK Mesin CuciLG T2107VSPCK Top Loading Mesin Cuci [7 Kg] merupakan mesin cuci berbahan berkualitas dengan teknologi smar..
Rp2,945,000
Kode Buku : 0073880010
Pengarang ..
Rp46,800 Rp65,000
Kuperlihatkan padamu cerita tentang mereka; Mereka yang kehilangan. Mereka yang mencintai diam-diam. Mereka yang sadar cintanya tidak b..
Rp53,640 Rp74,500
848 review(s)
Sanken Mesin Cuci 2 Tabung 7.5 Kg TW-9770CFMesin cuci Sanken 2 tabung / twin tub TW-9770CF duoz double body series memiliki kapasitas 7.5 kg deng..
Rp1,630,000
Buku ini merupakan kumpulan kisah luar biasa dan anekdot mengenai perkawinan yang menyentuh. Inilah bacaan pilihan bagi pasangan dari segala usia, dip..
Rp90,000 Rp125,000
Sinopsis :Usia dini adalah fase fundamental bagi perkembangan individu yang disebut juga sebagai golden age atau usia emas. Pengalaman-pengalaman yang..
Rp39,600 Rp55,000
SMA/MA Kelas X,XI,XII Modul Cerdik FisikaJumlah Halaman : 370Tanggal Terbit : 6 Nov 2018ISBN : 9786025710254Bahasa : IndonesiaPenerbit : C-Klik MediaB..
Rp49,680 Rp69,000
Selamat datang di The 360° Leader. Orang yang berhasrat untuk memimpin dari bagian tengah organisasi mengahadapi berbagai tantanagan yang unik. Dan me..
Rp45,360 Rp63,000
28 review(s)
Kode Buku : 0024200270ISBN : 9786022986591Penulis : Mukarto-Sujatmiko-Josephine-WidyaUkuran (P x L): 17.5X25(Cm)Jumlah Halaman : 168 HalBera..
Rp72,720 Rp101,000
Novel ini mengurai cara keberislaman secara sederhana dan memotivasi diri untuk mengisi hari-hari dengan karya. Daya ungkapnya khas. Saya salut dan an..
Rp32,760 Rp45,500
JAGAT BUMILANGIT PUSAKARuntah adalah seorang anak laki-laki yang sering dihina karena buta. Namun Kasrip, ayah angkat Runtah tidak tinggal diam. Dia..
Rp36,000 Rp50,000
Seri Muhammad SAW, Teladan Umat Islam mengisahkan cerita pendek tentang kehidupan Rasulullah yang luar biasa. Di buku Nabi yang Dilimpahi Banyak Mukji..
Rp28,080 Rp39,000









