

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp46,800
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
Sinopsis :101 wishlist. 101 hari. Satu perjalanan yang akan mengubah segalanya.Setelah Isabella meninggal, Menara Kaif Jaendra merasa hidupnya..
Rp71,280 Rp99,000
Kisah 1001 MalamALI BABA MENDEKATI BATU ITU. “BUKA, BIJI WIJEN.†PINTU ITU TERBUKA. DIA MELANGKAH MASUK. SINAR MATAHARI MENERANGI GUA MELALUI LUBA..
Rp133,200 Rp185,000
Yura, Naya, dan Syasya adalah tiga sahabat yang sangat menyukai barang-barang antik. Suatu hari, Yura bercerita bahwa di rumah kakeknya ada koleksi ja..
Rp28,080 Rp39,000
Jalan-jalan bersama Trinity memang tak ada habisnya. Tiga seri buku laris The Naked Traveler, ternyata tak cukup untuk menceritakan pengalaman se..
Rp21,600 Rp30,000
Anak-anak TK A belajar berhitung melalui segala sesuatu yang mereka lihat di lingkungan,bmisalnya alat belajar, tanaman, dan binatang. HAPPY MATH BERH..
Rp78,480 Rp109,000
Tidak ada orang yang selalu baik-baik saja di dunia ini. Saat hati dan pikiran kita dipenuhi oleh beban. Saat trigger dan trauma datang secara bersama..
Rp61,920 Rp86,000
None..
Rp114,480 Rp159,000
Hujan turun lagi. Barangkali Tuhan memang menjadikan hujan sebagai pengantara cinta kita. Entahlah. Bagiku hujan adalah penenang dari tubuhku yang pan..
Rp39,240 Rp54,500
Ditujukan bagi mereka yang akan memasuki dunia hukum, buku Pengantar Ilmu Hukum ini menyajikan berbagi tema dengan komprehensif dan sistematika yang s..
Rp64,800 Rp90,000
Ini bukan pernikahan impianku. Jika aku tidak bisa menikah dengan orang yang aku cintai, setidaknya aku harus menikah dengan orang yang sangat mencint..
Rp68,400 Rp95,000
24 review(s)
Penerbit : Penerbit ErlanggaKode Buku &nb..
Rp316,800 Rp440,000
4 review(s)
Ketika ikut lomba menggambar penghapus Yura menggelinding ke meja sebelah. Yura perlu bantuan untuk mengambilnya.“Maaf, bisa tolong ambilkan penghapus..
Rp56,880 Rp79,000
"Hari pertama sekolah dimulai!
Tidak tanggung-tanggung Vrey langsung dihadapkan dengan UTS dadakan oleh sang guru killer Eizilla!Tapi,..
Rp36,000 Rp50,000
24 review(s)
Siapa sih, yang nggak mau punya penghasilan sendiri biar masih sekolah? Siapa yang nggak mau bisa dapat “gaji†tambahan biar cuma dari rumah? Kala..
Rp35,640 Rp49,500
Para Hero level S dikalahkan satu persatu oleh eksekutif Asosiasi Monster. Dalam keadaan terpojok itu, muncullah King, sang manusia terkuat. Bahkan di..
Rp32,400 Rp45,000
SAKTI (Siswa Aktif Berprestasi) merupakan buku soal yang disusun berdasarkan Kurikulum 2013 Revisi, yaitu mengakomodasi penilaian aspek pengetahuan, k..
Rp59,760 Rp83,000
"Apa kalian tahu kalau big data itu adalah data yang sangat besar? Tetapi, sebenarnya big data itu harus sebesar apa, sih?
Lalu benarkah kita bisa me..
Rp68,400 Rp95,000
Dear, my lovely…Bunda hanyalah ibu rumah tangga biasa yang mencoba mengkreasikan resep sendiri untuk menyajikan menu harian keluarga. Untuk bisa memas..
Rp106,920 Rp148,500
Awalnya, Aluna menikah dengan Nino karena ingin lari dari rasa dendam. Awalnya, Nino menikahi Aluna karena ingin lari dari cinta bertepuk sebelah tang..
Rp68,400 Rp95,000
36 review(s)
Penerbit : Penerbit ErlanggaKode Buku &nbs..
Rp54,000 Rp75,000












