

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp44,850
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
Kode Buku : 0024200300
ISBN : 9786022986621
Penulis : MUKARTO-SUJATMIKO-JOSEPHINE-WIDYA
Ukuran (P x L) : 17.50 cm x 25.00 cm
Berat Buku : 295.20gr
Jum..
Rp72,750 Rp97,000
Saat Klub Bola Voli Karasuno sibuk berlatih untuk Turnamen Musim Semi, tiba-tiba datang pemberitahuan bahwa Kageyama terpilih mengikuti pelatihan voli..
Rp20,160 Rp28,000
Panasonic Ventilating Fan FV-20TGU5-WDiameter blade 8", Dimensi (P)36x(L)20x(T)36cm, Daya 17.9 watt, Rotation per minute 1,208 RPM, Noise 41.5 dB...
Rp300,000 Rp300,000
Rex sama seperti manusia lain yang menginginkan karier bahagia di cerita hidupnya. Dia percaya apa yang dia lakukan selama ini akan berakhir seperti h..
Rp37,950 Rp55,000
Gairah seorang Edgar Blaxton tidak bisa dibendung lagi. Keinginannya untuk membunuh begitu besar, hingga tak terhitung lagi sudah berapa banyak k..
Rp71,280 Rp99,000
Orcelito menyadari bahwa hidupnya tak akan lama lagi. Di sisa usia yang singkat itu dia memutuskan untuk menyelesaikan dosa yang tersimpan selama ratu..
Rp21,600 Rp30,000
4 review(s)
AUTHORITY BUKU #2 TRILOGI SOUTHERN REACH Setelah tiga puluh tahun, serangkaian ekspedisi mulai menjelajahi Area X, bentang alam luas yang dikitari per..
Rp75,600 Rp105,000
Pelarian ke Mediterrania! Dikhianati tunangannya, Immi Marlowe yang patah hati mengucilkan diri ke Isola dei Fiori. Namun, tak jauh dari Vila Rosa, se..
Rp42,480 Rp59,000
Keterbatasan ekonomi memaksa Jahja untuk mencari tambahan uang saku dengan cara menjajakan video rental. Ia membawa setumpuk video baru untuk disewaka..
Rp63,360 Rp88,000
Kasuari melihat sesuatu muncul ke permukaan tanah. Dia pun spontan melayangkan tendangan. Ternyata itu Bandekut! Bandekut kesakitan akibat tendangan k..
Rp28,080 Rp39,000
Buku ini wajib Anda miliki apabila Anda ingin belajar shalat dan doa seharihari. Selain isinya yang ringkas sekaligus mudah dipahami, buku ini juga me..
Rp43,875 Rp58,500
ASYIKNYA BELAJAR HIJAIYAH
Jumlah Halaman: 92
Tanggal Terbit: 21 Okt 2019
ISBN: 9786232165946
Penerbit: BIP
Berat: 112 gr
Lebar: 18 cm
Pa..
Rp70,560 Rp98,000
Jakarta diserang! Bom meledak di tengah kota... Presiden diculik... Dan tertuduh utamanya adalah Jatayu! Semua jasa Jatayu melindungi keluarga Preside..
Rp41,040 Rp57,000
56 review(s)
9 Makanan Camilan,6 Makanan Utama,14 Olahan Lauk,10 Olahan Sayur,dan 6 Makanan Penutupsemua makanan yang disajikan diolah tanpa digoreng dan dibakar..
Rp43,500 Rp58,000
Gaji? Cukup, cukup besar. Karier? Mulus melesat. Bisnis? Sebentar lagi soft launching. Karya? Sudah banyak yang suka. Jodoh? Aih! Sedikit lagi. Mantap..
Rp71,280 Rp99,000
Hidup Relia Annarthira selama ini begitu sial, setiap hari ada saja hal yang terjadi pada kehidupan gadis itu, apalagi setiap hari pertama masuk sekol..
Rp74,250 Rp99,000
Daftar Isi Buku 1 : Bagian I : Pengantar Audit Internal Bab 1 Audit Internal : Sejarah, Perkembangan, dan Gambaran Umum Bab 2 Kontrol Bagian II : Tekn..
Rp93,081 Rp134,900
Buku ini banyak membahas tentang pengelolaan keuangan dan cara mendapatkan penghasilan melalui ide bisnis bagi milenial. Buku ini memotivasi generasi ..
Rp40,710 Rp59,000
Changhong AC Split 1.5 PK Standard CSC-12NVB Paket Pemasangan AC termasuk :
Material Pemasangan:- Pipa 3 m- Selang Drain Flexi 2 meter- Kabel Po..
Rp3,915,000 Rp3,915,000