

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Final untuk maju ke pertandingan sepak bola tingkat Provinsi Jawa Timur tinggal sebentar lagi. Ngatemin dan teman-teman satu timnya giat berlatih aga..
Rp49,680 Rp69,000
Ungkap kehidupan tokoh-tokoh terkemuka di berbagai bidang. Semua menghasilkan karya luar biasa dan mereka memulainya sebagai anak-anak dengan mimpi be..
Rp90,000 Rp125,000
Teman-teman,yuk kita belajar tentang wirausaha. Buku ini tidak sekedar bercerta lho, tetapi juga mengajarkan kita ilmu pengetahuan dalam berwirausaha ..
Rp25,200 Rp35,000
Kode Buku : 02-31-321-0
Penulis ..
Rp54,000 Rp75,000
20 review(s)
Yesus lahir ke dunia untuk menyelamatkan kita umat manusia. Ia sangat mengasihi kita, dan rela mengorbankan diriNya untuk menbus dosa-dosa kita. Teman..
Rp30,600 Rp42,500
Seri Buku Paud/Tk Mengenal Ragam Profesi..
Rp23,760 Rp33,000
Penerbit : Penerbit ErlanggaKode Buku &nb..
Rp115,200 Rp160,000
Buku Siswa Tematik Terpadu ini merupakan seri buku teks yang disusun berdasarkan Kurikulum 2013 Revisi dan lulus penilaian sesuai Kepmen Nomor 93/P/20..
Rp73,440 Rp102,000
Pocket Book SMA / MA FisikaJumlah Halaman : 352
Tanggal Terbit : 18 Mar 2019
ISBN : 9786020517001
Bahasa : Indonesia
Penerbit : Gramedia Widia..
Rp54,000 Rp75,000
noneFormat : Soft CoverISBN  ..
Rp30,960 Rp43,000
SAMSUNG MESIN CUCI 10.5 KG FRONT LOADING - WW-10K6410QW/SEFitur:
Kapasitas 105 Kg, Diamond Drum, Spin Speed 1400rpm, Cuci 85W, Peras 550W, C..
Rp8,885,000
RPAL untuk SD/MI Kelas 4, 5, & 6Jumlah Halaman : 370 Tanggal Terbit : 10 Mei 2019ISBN&nb..
Rp48,960 Rp68,000
Sebuah pembunuhan telah terjadi. Robert Ablett ditemukan tewas tertembak pada suatu sore dalam ruangan yang terkunci. Tidak ada orang lain di sana. Or..
Rp50,400 Rp70,000
none..
Rp106,488 Rp147,900
Bagi Anda yang ingin meraih kesuksesan, kebahagiaan, bahkan keberuntungan hidup, tanpa meninggalkan sisi spiritualitas hidup, buku ini menyajikan raha..
Rp49,680 Rp69,000
None..
Rp25,200 Rp35,000
Tetsuo yang akhirnya pulang dari Italia, berjumpa kembali dengan Ikumi yang telah dikenal sebagai cellist genius Jepang di lokasi kompetisi pertamanya..
Rp18,000 Rp25,000
Les Giblin telah mengadakan lebih 1000 seminar mengenai Skill with People untuk berbgai kalangan dan asosiasi. Beberapa diantaranya adalah Johnson And..
Rp37,440 Rp52,000
16 review(s)
Anak-anak senang kalau bisa membantu orang tua, teman atau saudara. Tetapi kadangkala, bukannya jadi beres, malah jadi berantakan. Sebagai orang tua, ..
Rp4,320 Rp6,000
"Aku akan mati saat Natal nanti."Yun-seo adalah temanku sejak kelas 1 SD, artinya kami sudah berteman selama delapan tahun. Dulu, kami adalah tetang..
Rp71,280 Rp99,000







