

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Setelah terbitnya buku Rocket Marketing, Yeheskiel Zebua sebagai master coach dan pencetus formula memutuskan untuk pensiun. Ilmu strategi pemasaran d..
Rp43,200 Rp60,000
None Format : Soft Cover
ISBN : 978..
Rp57,600 Rp80,000
TOP ONE BUKU PINTAR KIMIA SMA/MA KELAS X,XI,XII..
Rp68,400 Rp95,000
Kendalikan aliran udara canggih dan kuat yang mengelilingi Anda dengan kenyamanan penuh.AC Daikin Split tipe standar terbaru merupakan AC produksi Tha..
Rp9,755,000
Membaca dan menulis adalah kemampuan dasar yang perlu dikembangkan anak sejak dini. Buku 7 Hari Pintar Membaca Tanpa Mengeja disusun secara bertahap d..
Rp63,360 Rp88,000
Buku ini mengkaji tentang potensi aspal Buton sebagai sumber daya alam yang melimpah di Indonesia, meliputi: peta dan sebaran aspal Buton di Indonesia..
Rp54,000 Rp75,000
noneFormat :Soft Cover
ISBN13 :9789796914753
Tanggal Ter..
Rp84,888 Rp117,900
Paman Toto adalah kanguru yang rajin bekerja. Ia tinggal di Desa Fruti-Fruti yang sejuk dan nyaman. Paman Toto bekerja di perkebunan anggur. Namun ia ..
Rp59,760 Rp83,000
Buto Ijo mengejar Timun Mas, ia hendak memakannya. Timun Mas terus berlari dan berharap dapat selamat dengan berbekal senjata sakti pemberian ibunya, ..
Rp126,000 Rp175,000
Cepat Belajar Membaca dengan AIUEO - Dilengkapi Hadis dan Aktivitas IslamiJumlah Halaman : 96
Tanggal Terbit : 14 Apr 2021
ISBN : 9786..
Rp56,880 Rp79,000
Kode Buku : 0023713050
ISBN : 9786022988540
Penulis : IRENE M.J.A.-DKK
Ukuran (P x L) : 21.00 cm x 26.00 cm
Berat Buku : 432.00 gr
Jumlah Halaman : 20..
Rp71,280 Rp99,000
Dari penulis popular Wattpad dengan 26 karya di media tersebut, di antaranya Love will Remember, Oon in Action, dan So in Love. Fasa tuh ibli..
Rp46,800 Rp65,000
140 review(s)
Saat melihat denah rumah itu, aku membatin, sungguh rumah yang aneh.” “Aku” berprofesi sebagai penulis lepas spesialis okultisme. Suatu hari, kenalank..
Rp39,600 Rp55,000
Deskripsi BukuAl-Quran adalah kitab suci agama Islam yang diturunkan oleh Allah SWT melalui Nabi Muhammad SAW. Selama berangsur-angsur hingga 22 tahun..
Rp161,280 Rp224,000
Ayah Redseb dan Seyrarm, Profesor Munzer, muncul sebagai arwah penasaran yang merasuki putrinya dan menyerang Yoh. Redseb mencoba menghentikan sang ay..
Rp57,600 Rp80,000
Penerbit : Penerbit ErlanggaKode Buku &nbs..
Rp90,000 Rp125,000
8 review(s)
Sang Leluhur bangsa vampir berhasil ditahan untuk sementara. Tetapi tindakan Guren tetap mencurigakan setelah dia membunuh adik Kimizuki. Mika mati-ma..
Rp20,160 Rp28,000
Adiba Shakila Abqoriah. Ia adalah anak seorang kiai pemilik sebuah pondok pensantren. Status 'anak kiai' itulah yang membuatnya begitu dihorma..
Rp56,880 Rp79,000
12 review(s)
Beberapa dekade selanjutnya, Tanah Air memasuki era dystopia yang telah dikuasai golongan oligarkis.Seorang manusia buatan, Btari, yang dinyatakan..
Rp59,400 Rp82,500
20 review(s)
"Meski mempunyai banyak penggemar, Reyhan seorang siswa teladan dan populer tidak tertarik kepada siapa pun di sekolahnya. Hingga dia bertemu Faradill..
Rp76,000 Rp95,000
8 review(s)
-550x550.png.webp)







