

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp46,800
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
Rin dan teman-teman merasa kebingungan melawan Chimera Zombie karena masih tersisa kesadaran sebagai manusia dalam makhluk itu. Apa yang harus mereka ..
Rp18,000 Rp25,000
4 review(s)
Fitur:Kapasitas Air 1,2 Liter
1.160 Watt
Tekanan Pompa 20 bar
Make espresso, cofee, cappuccino, china tea & froth milk
Multi langua..
Rp2,735,000
Bagaimana caranya aku bisa mencintai diriku ketika yang kulakukankepada diriku adalahkesalahan-kesalahan bodoh tanpa hentinya?Jika Kita Tak Pernah Bai..
Rp71,280 Rp99,000
28 review(s)
Sinopsis Waktunya sekolah! Berangkaaat ..., eit, ngapain aja Saliha sebelum ke sekolah, ya? Lupa nggak ya, doa sebelum ..
Rp28,080 Rp39,000
4 review(s)
Setiap kamu menarik bagian tersembunyi di tiap halaman, kamu bisa melihat huruf -huruf di dalam menjadi berwarna. Ajak anak membalik dan menarik setia..
Rp108,000 Rp150,000
Seumur-umur bekerja menjadi sekretaris Dimas Haritama, tidak pernah sedikitpun Antari Satwika mengetahui kehidupan pribadi bosnya. Manusia kutub utara..
Rp64,080 Rp89,000
1. SUPER LENGKAP.Memuat SEMUA materi kurikulum terbaru kelas X,XI,XII.Sekali beli bisa untuk 3 tahun.Cocok untuk persiapan Ulangan Harian,UKK,UTS,UN,U..
Rp49,680 Rp69,000
60 review(s)
Seorang siswa SMA biasa tewas dalam kecelakaan dan terbangun di dunia Dragon Ball. Tapi bukannya tokoh utama, dia malah menjadi Yamcha yang takdirnya ..
Rp18,000 Rp25,000
4 review(s)
Yamato yang berhasil lolos dari pertarungan hidup dan mati dengan kakak beradik Sekiguchi pergi ke Nagasaki setelah diberitahu oleh Sawada bahwa Yudai..
Rp17,280 Rp24,000
4 review(s)
Banyak cara yang dilakukan orang tua untuk meningkatkan kesadaran anak soal pentingnya ilmu pengetahuan dan edukasi. Salah satunya dengan poster eduka..
Rp41,040 Rp57,000
Friends, let’s explore the ancient ocean!We will see mighty animals that lived about 410-65 million years ago.And we will also meet saw-toothed fish, ..
Rp121,680 Rp169,000
Teknologi pemrograman web terus berkembang begitu cepat. Para pemula tentu akan semakin tertinggal jika tidak cepat mengejar. Buku ini membahas 7 mate..
Rp129,600 Rp180,000
REINVENTING YOUR LIFESering menempatkan kebutuhan orang lain di atas kebutuhan pribadi? Mulai panik ketika seseorang yang dicintai pergi—atau menganca..
Rp129,600 Rp180,000
Seperti glasir di permukaan keramik, aku merasakanmu sepanjang waktu. Mataku tak lelah menatapmu, diam-diam mengabadikan senyumanmu di benakku. Teling..
Rp64,080 Rp89,000
68 review(s)
Ivy Danforth tidak lagi di bawah kendali sang Kolonel alias ayahnya yang terlalu protektif, dan dia akan memanfaatkan kesempatan itu. Sebaik-baiknya. ..
Rp54,000 Rp75,000
Tanpa kita sadari, apa yang terlihat atau menempel di fisik seseorang rupanya mencerminan watak tersembunyi. Dalam buku ini, tertuang berbagai macam c..
Rp35,640 Rp49,500
Mengajarkan kebiasaan baik kepada anak-anak memang membingungkan bagi orang tua. Dengan suasana hati anak yang sering berubah-ubah, hal ini terkadang ..
Rp49,680 Rp69,000
Menelaah sepak bola rasanya memang seperti menelaah kehidupan. Di dalamnya ada kalah dan menang, ada proses, ada filosofi yang mendasari suatu perbuat..
Rp39,600 Rp55,000
Dari penulis populer Wattpad dengan sejumlah karya yang dimulai di media tersebut, di antaranya Cherry Blossom, Daradevil, L’Éternit&eacu..
Rp54,000 Rp75,000
476 review(s)
Rasulullah bersabda, "Malaikat mendoakan orang yang masih belum beranjak dari tempat shalatnya selama tidak berhadas (wudhunya belum batal). Malaikat ..
Rp28,080 Rp39,000














