

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp44,850
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
Bahasa merupakan rumah anugerah bersama. Sebagai rumah sekaligus anugerah, bahasa mempersatukan manusia, dari tingkat terkecil seperti keluarga dan et..
Rp198,000 Rp275,000
Seri Anatomi Hewan : Paus Dan Mamalia LainnyaJumlah Halaman : 24
Tanggal Terbit : 21 Apr 2021
ISBN : 9786230404375
Penerbit : ..
Rp35,280 Rp49,000
Terlahir sebagai seorang wanita-khususnya anda-memang memberikan kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri. Salah satunya, bisa melahirkan satu sosok lucu..
Rp44,625 Rp59,500
Jacko Argyle dituduh membunuh ibunya, dan dipenjarakan. Di penjara ia meninggal. Dua tahun kemudian, muncul orang tak dikenal yang menghancurkan kedam..
Rp49,680 Rp69,000
52 review(s)
“Wahai orang yang ingin lepas dari bahaya dan ingin beribadah secara murni, semoga Allah memberimu taufik. Bagaimanapun, kamu harus memiliki ilmu te..
Rp24,480 Rp34,000
8 review(s)
Desainer yang butuh banyak latihan menggambar, maka bisa membaca buku ini. Teori menggambar dalam buku ini diminimalkan. Sedangkan teknik-teknik mengg..
Rp53,856 Rp74,800
4 review(s)
Aktivitas Anak Paud: Mengenal Budaya Indonesia (Bonus Stiker Mewarnai BIP)
Jumlah Halaman : 52
Tanggal Terbit : 28 Jul 2021
ISBN : 97862..
Rp35,280 Rp49,000
Jomblo itu urusan perjuangan. Enggak akan ada lagi di belahan dunia mana pun calon ketua OSIS-nya paling rajin menyejahterakan para jomblo. Bukan kare..
Rp54,000 Rp75,000
32 review(s)
Disusun sesuai dengan Kurikulum 2013 Edisi Revisi, buku ini menaruh perhatian besar terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, selain m..
Rp131,250 Rp175,000
Farkhi adalah petani durian. Suatu ketika ia mendengar harga durian sedang melambung tinggi. Ia tergiur keuntungan besar. Ia tak sabar menunggu durian..
Rp90,000 Rp125,000
8 review(s)
Kyoko dan Yakusuke ikut dalam permainan yang melibatkan naskah berharga sebuah novel maestro dunia misteri yang belum diterbitkan! Namun dalam perjala..
Rp28,800 Rp40,000
4 review(s)
“Grisha hanya bisa memiliki satu penguat. Kau sendiri yang bilang begitu.†“Penguat Morozova berbeda.†“Ada yang lain yang seperti tanduk ru..
Rp92,880 Rp129,000
36 review(s)
Judul : The Door-to-Door BookstorePenulis : Carsten HennISBN : 978-602-6486-99-8Dimensi : 13 × 20,5 cmHalaman&nb..
Rp71,280 Rp99,000
Wartawan senior Republika, Siwi Tri Puji Budiwiyati, menyempatkan untuk menulis pengalamannya selama dia menunaikan ibadah haji tahun 2009 (1430H) yan..
Rp27,600 Rp40,000
Mio, Urara, Kayo, Maya, dan semua anggota SGC masing-masing menjadi fitur di jilid terakhir ini! Setiap hari mereka mencoba bertahan sebagai siswi SMA..
Rp18,000 Rp25,000
No. ISBN : 9786024244194
Penulis : Naela Ali
Penerbit : Kpg
Tanggal terbit : September - 2017
Jumlah Halaman : 160
Berat Buku : 350 gr
Jen..
Rp100,800 Rp140,000
72 review(s)
Pondok Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, adalah nama besar di dalam dunia pendidikan Indonesia. Berdiri sejak 1926, keberadaan Gontor tak bis..
Rp52,125 Rp69,500
Sinopsis:Berawal dari perjodohan yang dilakukan ibunya, Neira mengenal Haikal, laki-laki yang sudah dua kalimembuat insiden dengannya secara tidak sen..
Rp75,938 Rp101,250
Lee Ma Ha
Setelah kejadian itu, kenapa dia sering mengirimkan pesan kepadaku? Kalau dalam drama, itu artinya dia menyukaiku. Tapi, itu tak masuk akal..
Rp57,850 Rp89,000
36 review(s)
Hampir bisa dikatakan jika sekarang tiap rumah mempunyai banyak produk limbah rumah tangga. Tentu saat akan membuang limbah rumah tangga tersebut mera..
Rp44,850 Rp65,000