

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Buku seri Cerita Rakyat Nusantara mengajak anak-anak menemukan pesan-pesan moral pada cerita-cerita rakyat. Beberapa cerita menarik dalam buku ini:
..
Rp71,760 Rp104,000
Buku DONGKRAK IQ, EQ DAN SQ ANAK ini disusun secara seimbang berisi aktivitas dan permainan anak yang berguna untuk melatih IQ, EQ dan SQ mereka. Sela..
Rp18,750 Rp25,000
Pembelajaran kasus sejatinya merupakan metode yang telah lama digunakan dalam pendidikan di bidang bisnis, hukum, kedokteran, hinggai ilmu social. Met..
Rp48,000 Rp64,000
Para rasul dan salafussaleh adalah orang-orang yang berusaha
selalu berbuat baik dan menghindari maksiat. menurut hematpenulis, alangkah baiknya ..
Rp24,150 Rp35,000
Kekayaan yang dimiliki Jared Sinclair tidak dapat mengusir rasa bersalah akibat perbuatan di masa lalunya. Akibatnya, kini sang miliarder itu berubah ..
Rp49,536 Rp68,800
Polytron Showcase SCN--141X 140 liter Rust FreeFitur:Handle + Bottle OpenerLED LightingAnti Fogging Glass DoorEnergy SavingBigger StoragePerfect Door ..
Rp2,889,000 Rp3,079,000
Aku selalu percaya, setiap hal yang terjadi padaku, seburuk apa pun adalah yang terbaik. Namun, ketika Tuhan mencobaku dengan bayangan masa lalu, aku ..
Rp55,200 Rp80,000
20 review(s)
"Manusia dan luka adalah satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan, setiap bait nama pasti membawa lukanya sendiri."Sejak terlahir ke dunia, Rhea sudah ..
Rp75,200 Rp94,000
IELTS (International English Language Testing System) adalah tes yang dirancang untuk mengukur kemampuan seseorang dalam berbahasa Inggris. IELTS bias..
Rp71,280 Rp99,000
Filsafat Pancasila Menurut Bung Karno..
Rp41,400 Rp60,000
Ditelepon Leona
“Josh nyenengin orangnya,” kata Leona.
“Hmmm…. Ya udah.”
“Nana suka.”
“Ya wajarla..
Rp56,160 Rp78,000
108 review(s)
Sinopsis Tanda-tanda jika pakaianmu telah fit, sesuai bentuk tubuhmu. Menunjang bentuk tubuh sehingga terlihat lebih mena..
Rp43,200 Rp60,000
Kesan yang melekat pada dunia K-Pop selama ini tidak jauh dari sempurna, glamor, dan meriah. Namun, tak dapat dimungkiri bahwa semua yang “bersinarâ..
Rp72,000 Rp100,000
POCKET SKS BIOLOGI SMA..
Rp60,000 Rp80,000
“Jaga dirimu untukku,” ucapnya lirih dengan mata sangat sendu.Aku mengangguk sebagai jawaban karena sudah tidak lagi mampu bersuara. T..
Rp63,360 Rp88,000
12 review(s)
Korupsi ibarat kanker yang menggerogoti keuangan atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional. Pencegahan dan pemberantasan korupsi me..
Rp45,000
Disebutkan Sastra Jendra tersari dari cerita pewayangan, terdapat dalam Serat Arjunasasrabahu karangan R.Ng. Sindusastra yang menceritakan Begawan Wis..
Rp37,500 Rp50,000
Membentuk tubuh ideal dan menghindari obesitas, menjaga kesehatan jantung, mencegah kanker, mengobati diabetes dan cegah tekanan darah tinggi, baik un..
Rp73,750
8 In 1 plus1. Penjelasan tentang OSN2. Siapa saja yang bisa mengikuti OSN?3. Cara Mengikuti OSN4. Tahap-tahap OSN IPA SD5. Kapan Pelaksanaan OSN?6. Ma..
Rp60,000 Rp80,000