

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Manusia luar biasa, seperti Rasulullah SAW, akan melahirkan kata-kata yang luar biasa. Kata-kata bijak dari Rasulullah bukan hanya akan memacu kita un..
Rp23,400 Rp32,500
BERPACU LIAR DEMI KEBEBASAN Narnia... tanah tempat para kuda bisa bicara... pengkhianatan mengintai... dan takdir menanti. Dalam perjalanan ..
Rp49,680 Rp69,000
Lomba tujuh belasan di sekolah, Luna dan Melly bakal satu kelompok dengan Jehan, anak yang dikenal paling ceroboh dan lamban di kelas. Karena sifatnya..
Rp39,000
Penerimaan Mahasiswa baru perguruan tinggi dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi Mandiri. Lembaga pemerintah yang menyele..
Rp169,200 Rp235,000
4 review(s)
Elex Media Komputindo adalah penerbit buku populer dan multimedia di Indonesia sebagai perusahaan media terbesar di Indonesia. Produk terbitan Elex Me..
Rp39,600 Rp55,000
Bersama Bunda, Geo pergi ke taman bermain baru. Ternyata, di sana sudah banyak teman-teman Geo yang datang. Banyak juga teman Bunda yang mengajak Bund..
Rp56,880 Rp79,000
Setiap perusahaan memimpikan sebuah metode pengukuran kinerja dan performa perusahaan yang simpel tapi powerful, sekaligus tepat sasaran dan sesuai de..
Rp57,600 Rp80,000
Hati untuk dilindungi. Utang untuk dibayar. Permainan untuk dimenangkan, Demi menemukan sang ibu, Tella membuat perjanjian berbahaya dengan seorang kr..
Rp71,280 Rp99,000
64 review(s)
Siapa yang tidak mengenal Orlando Alexzander? Dia bisa dengan mudah mendapatkan gelar playboy nomor satu abad ini. Sejak dulu, dia memang terkenal seb..
Rp63,360 Rp88,000
16 review(s)
Buku Pendamping Tematik Terpadu merupakan buku soal yang disusun berdasarkan Kurikulum 2013 revisi 2016 yang memuat materi inti, latihan soal, dan ket..
Rp46,800 Rp65,000
Jomblo itu bahagia.Gak bakal ada ngambek-ngambekan kalau chat gak dibalas.Gak bakal ada rasa kecewa kalau telepon gak diangkat. Gak b..
Rp38,016 Rp52,800
20 review(s)
Impian dan cita-cita adalah suatu keniscayaan. Setiap orang pasti mempunyai impian dan cita-cita dalam hidupnya. Akan tetapi impian tinggal impian, ci..
Rp39,456 Rp54,800
4 review(s)
Karyawan Bisa Kaya"“Dengan pengalaman pribadi sebagai karyawan yang dimulai dari bawah sampai di posisi sekarang, Agus Tanjung tidak hanya memberika..
Rp35,136 Rp48,800
4 review(s)
Terkadang orangtua sering direpotkan dengan pertanyaan-pertanyaan sepele namun sulit dari anak-anaknya. Hal ini tentunya membuat para orangtua kebingu..
Rp71,640 Rp99,500
O-ow! Buku kesukaan Ollie di perpustakaan rusak! Ollie pasti kena masalah gara-gara ini.
Ups! Apa itu barusan yang Ollie ucapkan? Kok perasaannya jadi..
Rp35,280 Rp49,000
Bahan : KanvasUkuran : - Panjang : 14 cm - Lebar : 4 cm - Tinggi : 20 cmWarna Tosca cream..
Rp107,280 Rp149,000
4 review(s)
Kadang, jadi anak muda tuh rasanya kayak berdiri di tengah jalan, sambil ditarik dari segala arah: sama ekspektasi, sama omongan orang, sama dunia yan..
Rp77,760 Rp108,000
Membaca merupakan keterampilan dasar yang harus dapat dikuasai anak untuk memahami segala macam pelajaran yang mereka temui nantinya saat sudah mulai ..
Rp43,200 Rp60,000
Buku Rangkuman Pengetahuan Umum Lengkap merangkum semua informasi umum yang dibutuhkan siapa saja baik para pelajar sekolah dasar, menengah, ataupun l..
Rp42,840 Rp59,500
Kartu Pintar bisa jadi solusi menarik agar anak antusias dan tidak bosan belajar. Kartu Pintar merupakan media pengenalan gambar, alpabet, angka, anek..
Rp93,600 Rp130,000









