

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Bagaimana bisa sebelum lahir ke dunia kita sudah mengikat janji dengan Tuhan alam semesta? Bagaimana cerita sebenarnya sampai Adam terpengaruh oleh Ib..
Rp71,280 Rp99,000
Otak anak berkembang dengan pesat saat usia emas (golden age), yaitu 0—5 tahun sehingga mereka perlu mendapat stimulan yang tepat bagi perkembangan ..
Rp53,280 Rp74,000
Tatsumi telah bergabung dengan Night Raid dan berhasil menyelesaikan beberapa misi. Kali ini, dia dan Akame berhadapan dengan sesama pengguna Teigu, Z..
Rp19,440 Rp27,000
4 review(s)
Getra Pemanas Makanan Chafing Dish YH-723LDOblong Roll Top 9 L (GN 1/1)
Without window lid
Food pan menggunakan FP-1/1-2.5Fitur:
..
Rp1,735,000 Rp1,645,000
Buku "Trik Pilihan Jago Photoshop" ditulis bagi Anda yang ingin berkembang ke tingkat trik Photoshop yang lebih mahir. Buku ini akan mengupas fitur Ph..
Rp68,400 Rp95,000
Felix the Ferret loves flowers. One day, he decides to plant some flowers. Day by day goes by, but no flowers come up. What will he do next? Will his ..
Rp89,928 Rp124,900
*Mengejutkan* Kehidupan Sang Ratu Skandal, PARK HONG-AH, akhirnya terkuak! Siapa sebenarnya Park Hong-ah? Gadis itu dikenal publik pertama kali ketika..
Rp77,760 Rp108,000
4 review(s)
Alkisah terdapat seorang novelis yang sosoknya menghilang begitu novelnya laku keras di pasaran. Novel bertemakan abnormal yang ia tulis menarik begit..
Rp27,360 Rp38,000
5 fakta buku ini bisa membantumu melewati ujian dengan sukses. Materi ringkas dan sesuai kurikulum.Buku ini memuat materi ringkas, sesuai dengan ..
Rp14,400 Rp20,000
Dewasa ini, isu pemanasan global serta risiko yang mengikutinya memberikan kekhawatiran akan kelangsungan hidup di bumi pada masa depan. Menghentikan ..
Rp147,600 Rp205,000
Ganda tahu, kehidupan yang disebut sempurna tak sepenuhnya ada. Dia baru tahu siapa ayah kandungnya di usia sepuluh tahun. Sosok itu datang, mencoba m..
Rp56,880 Rp79,000
756 review(s)
Dahulu kala, di sebuah negeri hiduplah seorang Raja dan tiga orang pangeran. Raja menderita sakit parah dan hanya dapat berbaring tak berdaya. Belum a..
Rp30,240 Rp42,000
Sejak Corona mampir ke Indonesia, kehidupan masyarakatnya tidak akan lagi pernah sama. Aktivitas yang bersifat tatap muka dengan orang lain terpaksa d..
Rp51,840 Rp72,000
Apa lu hater K-pop? Benci sama oppa-oppa yang wajahnya ‘cantik’ itu? Judes sama temen-temen lu yang teriak-teriak histeris kalo nonton konser idol? At..
Rp39,600 Rp55,000
4 review(s)
Pernikahan Nasa dan Tsukasa yang mendadak tentu saja belum diketahui oleh para tetangga, apalagi keluarga mereka. Bagaimana jadinya kalau keluarga Tsu..
Rp20,160 Rp28,000
16 review(s)
..
Rp61,200 Rp85,000
4 review(s)
'Nyokap memandangi penjuru kamar gue. Dia diam sebentar, tersenyum, lalu bertanya, `Kamu takut ya? Makanya belom tidur?`
..
Rp40,320 Rp56,000
4 review(s)
“Jika kita tidak ditakdirkan untuk bersama, mengapa Tuhan selalu mempertemukan kita? Apa tujuan Tuhan mempertemukan kita kembali? Mempelajari art..
Rp67,680 Rp94,000
Melibas Ratusan Soal Kimia Sistem Kebut Semalam..
Rp32,400 Rp45,000
Ada sesuatu hal yang harus dipertahankan: Cinta, ada sesuatu hal yang harus dilupakan: Patah Hati, hingga kamu mengerti arti memiliki dan mempertahank..
Rp39,240 Rp54,500
4 review(s)









-250x250h.jpg)
