

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
“Aku nggak bisa pacaran, La.”“Yaudah, Sha. Setelah itu kalian masih bisa jadi teman lagi kaya sekarang, teman rasa pacar part dua.”“Aku nggak bisa ber..
Rp71,280 Rp99,000
None..
Rp23,760 Rp33,000
Singkat. Pertemuan antara Galen dengan sahabat kecilnya berujung pahit. Kehilangan selama bertahun-tahun dan dipertemukan dalam satu masa di masa..
Rp52,056 Rp72,300
Penting bagi anak-anak mengenal kosakata sebanyak mungkin. Dengan demikian perbendaharaan kata mereka bertambah, kecerdasan meningkat karena semakin b..
Rp36,000 Rp50,000
SIAP, SEDIA, MENYELAMATKAN!
Kami bersiaga di Kontrol Darurat,
menolong dan menyelamatkan adalah tujuan kami.Ada kebakaran yang perlu dipadamkan,
pen..
Rp30,240 Rp42,000
Ada lebih dari 60 gambar putri yang cantik dan keren di sini. Kamu bisa belajar menggambar dan mewarnai putri lengkap dengan gaun dan aksesorisnya. La..
Rp28,800 Rp40,000
Skye Titan tak menyangka di usia dewasanya ia masih dijadikan bidak oleh ayahnya. Bahkan sang ayah, untuk kedua kalinya, ingin menjodohkan Skye dengan..
Rp48,960 Rp68,000
Serena Aldyathena tak pernah menyangka mimpi buruk yang kerap hadir dalam tidurnya merupakan pertanda terbukanya gerbang kegelapan. Sebuah kecelakaan ..
Rp57,456 Rp79,800
8 review(s)
FUN DESSERT - Tutorial langkah demi langkah membuat hidangan lucu dan menarik, sekaligus menggugah selera. Fun Dessert berisikan tutorial untuk membua..
Rp64,656 Rp89,800
Setelah ayahnya meninggal dan mewariskan sebuah gitar tua, seorang akuntan berusia 40 tahun menemukan hasrat untuk kembali bermusik.Berdua saudaranya,..
Rp47,520 Rp66,000
4 review(s)
Allah yang akan menunjukkan kita pada jalan keluar yang tidak disangka-sangka. Bersabarlah, berdoalah, minta pertolongan Allah.Kenyataan menyakiti..
Rp54,000 Rp75,000
68 review(s)
Nahsihul ‘Ibad adalah salah satu kitab yang bertemakan tasawuf yang dalam penyajiannya sangat sederhana dan langsung pada pokok masalah, sehingga me..
Rp86,400 Rp120,000
Buku ini disusun untuk semua kalangan, baik pemula yang baru akan belajar microsoft excel maupun yang sudah sering menggunakannya dan ingin meningkatk..
Rp50,400 Rp70,000
Nanti Kita Cerita Tentang hari Ini...
Besok Kita Buat Yang Lebih Baik Lagi.
@nkcthiHidup itu lucu, ya...
Yang dicari, hilang..
Yang dikejar, l..
Rp90,000 Rp125,000
60 review(s)
I Can Speak English: ABC merupakan seri buku aktivitas belajar bahasa Inggris yang akan menemani anak usia 5-7 tahun dalam belajar alfabet. Dengan kon..
Rp45,360 Rp63,000
Deskripsi
Buku Informatika disusun sebagai sumber belajar muatan informatika dalam proses pembelajaran jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/M..
Rp52,560 Rp73,000
BONEKANYA BISA BERGERAK! Saudara kembar Kris baru saja mendapatkan boneka ventrilokuis, dan mereka mencuri perhatian semua orang---teman-teman, orangt..
Rp27,360 Rp38,000
SinopsisStara tidak pernah menyangka bahwa setelah kematiannya, dia akan mendapatkan sebuahkehidupan baru untuk menjadi Rasi Bintang. Tuhan memberitah..
Rp64,800 Rp90,000
* kertas continuous form.
* NCR 3 ply.
* PRS atau Bagi 2.
* Ukuran 9.5 x 11".
* Harga/box.
* Isi 1000 set/warna.
* Warna merah,putih dan ku..
Rp254,162 Rp353,003
4 review(s)