

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| -550x550.png.webp) | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN | 
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags:                              Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
"Semua yang jadi bagian dari CJR adalah keluarga buat abang." --Kiki CJR"Comate itu segalanya buat karier dan hidup CJR. Kami bisa ..
Rp46,800 Rp65,000
8 review(s)
Buku Syekh Nawawi al-Bantani (1812-1897): Mahaguru Ularna Hijaz & Nusantaro Abad Ke 19 yang ditulis oleh Prof. Mufti Ali. Ph.D. dan Dr. Hj. Siti Ma'ri..
Rp99,360 Rp138,000
Penulis                       :       Yulianto Sumalyo 
ISBN    ..
Rp68,400 Rp95,000
Setelah ramai dan seru syukuran di edisi kesepuluh (X), penggiat aksi keroyokan pada kecapekan. Maklum, mencari rezeki di industri komik banyak deadli..
Rp43,560 Rp60,500
4 review(s)
Aku Ini Binatang Jalang adalah kumpulan puisi terlengkap karya penyair terbesar Indonesia Chairil Anwar. Selama ini puisi-puisinya tersebar dalam bebe..
Rp43,200 Rp60,000
40 review(s)
Ayo, goyang-goyangkan badanmu, kita main hulahup! Agar badan sehat, mari kita main bola basket! Sebelum berenang, jangan lupa pakai kacamata renangmu,..
Rp32,400 Rp45,000
bagaimana agar buku sains dapat dipahami serta dipelajari dengan mudah dan menyanngkan? "Yummy science" menceritakan fenomena sains menakjubkan di dap..
Rp75,600 Rp105,000
Intisari dan Bank Soal IPA - Biologi SMP Kelas 7, 8, 9..
Rp22,680 Rp31,500
Buku Pendamping Tematik Terpadu merupakan buku soal yang disusun berdasarkan Kurikulum 2013 revisi 2016 yang memuat materi inti, latihan soal, dan ket..
Rp46,800 Rp65,000
Meski Kanae sudah menyatakan “suka” pada Kitami, cowok itu belum memahami perasaannya. Libur musim panas tiba! Kanae yang kebetulan bertem..
Rp18,000 Rp25,000
Diabetes, salah satu penyakit kronis yang paling sering ditemukan di abad 21 ini, kini mulai mengancam kesehatan anak. Fakta membuktikan bahwa penyaki..
Rp19,440 Rp27,000
Mega Bank Soal US SMP/MTS hadir sebagai solusi tepat bagi siswa SMP/MTs untuk meraih nilai 100 dalam Ujian Sekolah (US). Siswa akan mendapatkan:
1. K..
Rp115,200 Rp160,000
Di akhir duel maut, Asta berhasil memukul mundur para petinggi "Eye of The Midnight Sun". Tetapi, diketahui bahwa orang yang bekerja sama dengan organ..
Rp28,800 Rp40,000
8 review(s)
Tanya Jawab Seru Tentang Astronout
Jumlah Halaman  : 32
Tanggal Terbit  : 16 Jun 2021
ISBN            : 9786230404924
Penerbit        : BIP
Berat  ..
Rp32,400 Rp45,000
ingatanku Tentangmu selalu digelincirkan oleh ciuman-ciuman yang menyenangkan: senyuman hangat, kopi pahit di atas meja, ikan-ikan melarung awan, pelu..
Rp46,800 Rp65,000
4 review(s)
Putri Malika pergi ke Panti Asuhan Habibi. Dia membawa tiga kotak kue sus warna-warni. Semua anak senang memakan kue sus yang enak itu. Tapi, ternyata..
Rp35,280 Rp49,000
Tanaman-tanaman herbal yang dapat ditanam di halaman rumah kita, antara lain lidah buaya, lengkuas, temulawak, kunyit, jahe, bawang merah, bawang puti..
Rp49,680 Rp69,000
Noah boleh saja memiliki masa lalu yang kelam, berteman baik dengan preman, dan terluka hatinya. Namun, itu tidak menghalanginya untuk menjadi laki-la..
Rp64,800 Rp90,000
124 review(s)
Ensiklopedia Sains dan Teknologi: Ilmu Lezat di Dalam Gizi menjelaskan kandungan gizi dalam makanan, jenis-jenis gizi serta cara penyerapannya, menjad..
Rp126,000 Rp175,000
Buku ini telah disesuaikan karakteristik dan bobot soal agar sesuai dengan sistem penilaian baru tersebut. Manfaaatkan keunggulan buku ini sebagai sol..
Rp144,000 Rp200,000
4 review(s)
 

 


 
 
 
 

 

 

 
 




 
