

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Tentang Sarlita, perempuan cantik yang tumbuh sejak kecil di panti asuhan. Sarlita tidak tahu asal-usulnya, sedari dulu ia selalu bermimpi mempunyai k..
Rp71,280 Rp99,000
Hai. Namaku Audy. Umurku masih 22 tahun. Hidupku tadinya biasa-biasa saja, sampai cowok yang kusukai memutuskan untuk meneruskan sekolah ke luar neger..
Rp53,280 Rp74,000
476 review(s)
Bapak bercerita tentang layang-layang pertama, tentang Kaghati dari Muna. Tentang seorang raja bernama La Pasindaedaeno yang mengorbankan anaknya, La ..
Rp41,760 Rp58,000
20 review(s)
Tampilan Elegan & Bass MantapPOLYTRON Active Speaker PAS 8C28 merupakan speaker yang memiliki tampilan yang elegan dengan finishing prism cut dan ..
Rp1,989,000 Rp2,119,000
Di fase hidup quarter life crissis, remaja akan mencari dirinya sendiri. Lebih-lebih menciptakan karakternya sendiri. Jika ia tidak mendapatkannya di ..
Rp59,760 Rp83,000
Nilai ekonomi, social dan budaya kelapa diarahkan pada pengembangan industry berbasis kelapa dalam rangka meningkatkan produksi kelapa nasional, membu..
Rp61,200 Rp85,000
Sinopsis Aku mengulurkan tangan ke atas, menggapai udara. Berusaha meraih bintang di angkasa. Pikiranku seperti bintang-bintang itu. T..
Rp51,840 Rp72,000
16 review(s)
Maba alias mahasiswa baru, sudah! Stress menghadapi kakak tingkat, sudah! Ketemu temen baru, sudah! Bikin band bareng, sudah! Bikin video song cover, ..
Rp46,800 Rp65,000
Yudistira ingin membangun kembali rumah orangtua di desa yang terkena gempa bumi. Demi mewujudkan mimpinya, pria yang akrab dipanggil Yudis ini melama..
Rp46,800 Rp65,000
Hikayat Sabangka Sarope: Pergulatan Organisasi Warga Di Pedesaan Sulawesi Tenggara..
Rp43,200 Rp60,000
Yuk, ajak si kecil mengenali berbagai hal pertama di sekitarnya! Melalui buku ini, si kecil akan diperkenalkan pada konsep warna, angka dan huruf, jug..
Rp46,080 Rp64,000
Naskah Drilling Soal-Soal Tes Masuk Polri merupakan naskah berisi panduan masuk polri. Naskah ini dilengkapi dengan soal-soal prediksi untuk tes masuk..
Rp111,600 Rp155,000
Tomo, istri seorang pejabat, harus berbagi suami dengan tiga gundik muda di rumahnya sendiri. Tomo bahkan tersudut untuk mencari dan memilihkan gundik..
Rp79,200 Rp110,000
Penting bagi anak-anak mengenal kosakata sebanyak mungkin. Dengan demikian perbendaharaan kata mereka bertambah, kecerdasan meningkat karena semakin b..
Rp36,000 Rp50,000
Kamu ingin melakukan sendiri? Wah seperti Arina, Doni & Dino, Elena, dan Risa dong! Tuh! Arina ingin main boneka kucing. “Dikiiit lagi! Uh!...Ups!â€..
Rp48,960 Rp68,000
DeskripsiBisa dibilang kehidupanku semenjak merantau dari SMA itu kayak hubungan aku sama Kimchi. Kimchi, asinan sayur khas Korea yang berwarna merah ..
Rp63,360 Rp88,000
Pengkhianatan Khonsu, sang pendeta tinggi, mengejutkan seluruh pihak! Dia mencuri mumi Djoser yang akan digunakan Apophis sebagai tubuh sempurna sekal..
Rp20,160 Rp28,000
Petualangan Maris di dunia iblis terus berlanjut! Mulai dari pernikahan Dark Night, bermain bersama ketiga raja iblis, sampai mengikuti lomba rintanga..
Rp18,000 Rp25,000
Dari semua orang yang terpenting dalam hidupmu. jangan pernah lupa untuk menaruh dirimu dalam urutan pertama.Kamu boleh menjalin sebanyak apa pun hu..
Rp64,080 Rp89,000
LED TV 24 Inch Polytron HD Ready Cinemax Sound Tower PLD-24TV1855 PLD-24TV1855/YFitur :3D Picture Noise Reduction8 Picture ModeScreen Stand by Mo..
Rp1,329,000 Rp1,780,000









