

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
BACAAN WAJIB ORANGTUA PADA ZAMAN DIGITAL.Gawai, layar, internet, dan media sosial telah hadir dalam kehidupan semua orang, segala usia, termasuk ana..
Rp108,000 Rp150,000
“All New Tes CAT CPNS + PPPK 2025/2026” adalah panduan komprehensif yang dirancang untuk membantu Anda meraih kesuksesan dalam seleksi CPNS dan PPPK t..
Rp128,880 Rp179,000
Pahlawan kota, team Fairy Tail, selalu beraksi dengan penuh semangat… dan tanpa terduga!! Erza yang bersemangat demi syuting video aman berlalu lintas..
Rp28,800 Rp40,000
Muslimah yang ingin ibadahnya lebih sempurna, wajib bagi mereka untuk memahami hakikat tentang hukum haid, istihadhah, dan darah wanita. Sebab, masih ..
Rp71,640 Rp99,500
“Sebab ada beberapa kisah yang tak memiliki rumah tempat ceritanya berpulang....Air matanya sendiri. Terima kasih diri.”
Jumlah Halaman : 144
Tangg..
Rp64,800 Rp90,000
05. Sage berlatih membuat wagashi di toko “Shirakawa”, milik Honoka. Tiba-tiba, Sage berada begitu dekat dengan kakak beradik shirakawa na..
Rp16,200 Rp22,500
4 review(s)
Ellena Reinadeth Sridjaja, shopaholic sejati yang tidak bisa hidup sehari tanpa berbelanja. Hobinya menghabiskan uang. Cita-citanya pun hanya ada satu..
Rp71,280 Rp99,000
-Aurora Cinta Purnama ….
Aku sudah berusaha mengikhlaskanmu. Namun, pada akhirnya, memang hanya kamu sosok yang kuyakini akan menjadi jodohku nanti..
Rp64,080 Rp89,000
4 review(s)
Penulis : Ernest Prakasa
Kategori Buku : FiksiISBN : 6027114088Dan ternyata rumahnya Nina emang mewah banget, sampe ke toiletn..
Rp46,800 Rp65,000
Buku ini direkomendasikan untuk dibaca oleh anak-anak usia 3-8 tahun dengan didampingi orang tua mereka, sebagai pegangan bagi orang tua untuk membant..
Rp56,880 Rp79,000
"Saya ucapkan "selamat dan apresiasi"kepada Penulisnya, Saudara Ilham Yuli Isdiyanto, SH, MH, dengan harapan untuk terus melanjutkan kajian berbasis k..
Rp99,360 Rp138,000
Margot Armstrong mendadak kembali ke Balhaire sebagai Lady Mackenzie setelah meninggalkan tempat itu tiga tahun lalu. Dulu ia memang datang sebagai is..
Rp61,200 Rp85,000
4 review(s)
Di tengah kesehariannya yang damai, mendadak Asahi terhisap ke dunia lain! Meski ditolong oleh Subaru, putra keluarga berpengaruh di desa, tanpa disan..
Rp18,000 Rp25,000
Saat bumi diserang oleh gerombolan serangga raksasa, siapakah yang akan kau panggil? Tentu saja Battle Braves!
Anak-anak pecinta serangga siap menyela..
Rp70,560 Rp98,000
Daehan Minguk Manse adalah kembar tiga asal Korea. Ayahnya, Song Il Guk, seorang aktor terkenal dan ibunya, seorang Hakim. Kembar tiga ini mulai popul..
Rp50,328 Rp69,900
Sinopsis :Kabur dan kemudian bertemu dengan lelaki itu di negara lain, bukan takdir yang diaminta. Karena ditinggalkan lelakinya beberapa bulan sebelu..
Rp61,200 Rp85,000
Apa yang kita petik hari ini adalah yang kita tanam kemarin. Apa yang kita miliki atau tak kita miliki sekarang adalah hasil dari yang kita semaikan s..
Rp49,680 Rp69,000
..
Rp17,280 Rp24,000
Victor Cale tak pernah menyangka pengantinnya yang manis dan pemalu, Isabella, akan memanfaatkan bakatnya membuat permata tiruan untuk kegiatan krimin..
Rp41,760 Rp58,000









