

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Stock: Gudang Penerbit
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Buku Ajar Manajemen Perbankan Syariah ini ditujukan untuk membantu para mahasiswa dalam proses perkuliahan untuk memahami dan memperdalam teori dan pr..
Rp75,528 Rp104,900
Pengarang : Rhoderick J. McNeill
Penerbit : BPK Gunung Mulia
Ukuran :..
Rp94,320 Rp131,000
Sosok Starbucks di Indonesia telanjur dianggap mampu memindahkan ritualisasi minum kopi masyarakat kita, khususnya di kota-kota besar Nusantara, dari ..
Rp32,760 Rp45,500
Apa yang ada padmu sekarang, barangkali adalah impian banyak orang.Terlepas dari bagaimana letihnya perjuangan. Bagaimana sulitnya melanjutkan perjala..
Rp52,800 Rp66,000
4 review(s)
Menjadi salah satu dari sekian banyak orang yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tentu impian semua orang. Tidak terkecuali kamu. Keban..
Rp100,800 Rp140,000
12 review(s)
DASAR-DASAR CFD MENGGUNAKAN FLUENT + CD..
Rp43,200 Rp60,000
Semua itu membutuhkan proses. Tidak instan, namun juga tidak terlalu Iama. Kemajuan teknologi dan pengembangan penelitian khasiat tetumbuhan telah sem..
Rp108,000 Rp150,000
Ngaji Quran Di Zaman Edan ( SC )..
Rp100,800 Rp140,000
SERI NONA, SIKAP BAIK DI TEMPAT UMUM : TERSESAT DI PASAR!
Jumlah Halaman : 40
Tanggal Terbit : 03 Mar 2021
ISBN : 9786230303876
Penerbi..
Rp36,000 Rp50,000
"Julia Bancroft sedang dikejar-kejar masa lalunya. Dituduh sebagai pembunuh suaminya sendiri membuat posisinya terancam. Mertuanya ingin balas membunu..
Rp57,456 Rp79,800
DescriptionPursuit of Happiness adalah novel fiksi tentang perjalanan band Enam Hari dan kelima member-nya: Seno, Jae, Willy, Brian, dan Dewa. Sebagai..
Rp71,280 Rp99,000
Koyomi Araragi menyadari telah melakukan kesalahan “sebagai seorang manusia” dengan menyelamatkan dan membangkitkan Kiss-Shot. Kemudian, dia menghadap..
Rp28,800 Rp40,000
Kode Buku : 0023712510Pengarang : Dwi Tyas Utami-Irene MariaUkuran (PxL) : 21X26Jumlah Halaman : 112HalISBN : 9786022984641Tahun Terbit : 20..
Rp57,600 Rp80,000
None..
Rp64,800 Rp90,000
"Odetta Jeffin menulis buku ini dengan sangat baik, menarik, dan memotivasi terutama pembaca yang memiliki latar belakang yang sama dengan Odetta..
Rp50,400 Rp70,000
Kehamilan merupakan momen terindah dalam hidup seorang ibu. Oleh karena itu, sudah pasti semua ibu ingin kehamilan yang dijalani merupakan kehamilan y..
Rp86,400 Rp120,000
Penulis : -
Penerbit : Qultum Media
Ukuran : 9 x 14 cm
Cover : Soft Cover
Isbn : 9789790174160
Berat : 109 gram..
Rp10,080 Rp14,000
"Bahwa sebenar-benarnya yang kamu punya adalah cintakum bukan jalan pikiranku. Hanya karena kita bersama bukan berarti kamu berhak mendikte semuanya. ..
Rp47,520 Rp66,000
Terperangkap di hutan, Hansel dan Gretel menemukan keberanian dalam kecerdikan mereka untuk mengatasi rumah permen yang mematikan. Sebuah dongeng yang..
Rp32,400 Rp45,000
Deskripsi BukuDi antara jenis buku lainnya, komik memang disukai oleh semua kalangan mulai dari anak kecil hingga orang dewasa. Alasan komik lebih dis..
Rp28,800 Rp40,000






