

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp44,850
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
Buku pertama untuk balita Anda yang mengenalkan berbagai benda di sekitar si kecil lewat gambar sederhana dan berwarna-warni. Seperti benda-benda di r..
Rp32,400 Rp45,000
8 review(s)
Board Book Bahasa Arab: Kata Pertama adalah board book pengenalan kata pertama, dengan bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Arab di dalamnya. ..
Rp54,000 Rp75,000
Ayah Redseb dan Seyrarm, Profesor Munzer, muncul sebagai arwah penasaran yang merasuki putrinya dan menyerang Yoh. Redseb mencoba menghentikan sang ay..
Rp57,600 Rp80,000
Terjebak dengan peran drama di festival budaya, Koeda memberanikan diri untuk menantang diri sendiri. Kalau pentasnya sukses, dia akan menyatakan pera..
Rp18,000 Rp25,000
4 review(s)
Kartu Hafalan Juz 'Amma untuk anak ini memuat surat-surat yang terdapat juz ke-30 atau Juz Amma. Kartu ini dilengkapi dengan terjemahan dan transliter..
Rp84,960 Rp118,000
Ini adalah kisah tentang pencarian seorang ayah terhadap dua anaknya yang larut bersama banjir. Kisah tentang Pak Hastadi, Baihaqi, dan Badrun. Mereka..
Rp39,330 Rp57,000
8 review(s)
Sinopsis Tentang seorang adik yang selalu dibayang-bayangi prestasi kakaknya.
Tentang tim olimpiade yang dibentuk oleh sekolah.
Tent..
Rp39,600 Rp55,000
8 review(s)
ArkomJogja yang diawali oleh sekelompok kecil arsitek muda menapaki jalan takdirnya sebagai sesuatu yang sederhana dan biasa saja. Bekerja untuk dan b..
Rp48,750 Rp65,000
Spiritual AwakeningJumlah Halaman : 424Tanggal Terbit : 29 Mei 2019ISBN ..
Rp75,900 Rp110,000
I'm Going to Have Fun in Studying
Jumlah Halaman : 192
Tanggal Terbit : 06 Apr 2020
ISBN : 9786230300417
Penerbit : MNC
Berat ..
Rp63,360 Rp88,000
Kebingungan muncul di wajah Willy saat mendapat undangan ulang tahun dari teman kelasnya. Willy panik Farah membisikkan, “Bajunya g..
Rp8,640 Rp12,000
12 review(s)
“Welcome to my house. Come freely. Go safely; and leave something of the happiness you bring.â€ÂJumlah Halaman : 576
Tanggal Terbit : 2..
Rp61,200 Rp85,000
4 review(s)
Buku ini adalah buku mewarnai besar yang berisi 2 lembar. Buku ini berisi transportasi, Unicorn dan Putri. Lembarnya yang besar bisa diwarnai banyak a..
Rp28,800 Rp40,000
Setelah sepakat menjadikan Tsuna sebagai umpan, Gokudera dan kawan-kawan bergerak menuju ruang perlengkapan putih bulat, yang menjadi target pertama m..
Rp32,400 Rp45,000
Berhadapan dengan tim V yang membanggakan kemampuan mencetak gol sang jenius Nagi, tim Z berhasil mengejar hingga skor 3 - 3 pada 15 menit babak kedua..
Rp32,400 Rp45,000
Biarkan AlQuran Menjawab..
Rp57,750 Rp77,000
Matteo satu-satunya cucu dari dinasti King yang belum menikah. Ia bertekad untuk mempertahankan status tersebut. Nenek Matt berniat membuat buku tenta..
Rp42,480 Rp59,000
Jumlah Halaman : 580
Tanggal Terbit : 05 Okt 2022
ISBN : 9786230409912
Penerbit : BIP
Berat : 600 gr
Lebar ..
Rp133,200 Rp185,000
Lona ingin memberikan pertunjukan terbaik pada acara pentas kreasi siswa di sekolahnya.
Ia hanya perlu mencari kelebihan dirinya. Lona tak bisa melomp..
Rp49,680 Rp69,000
Rumah di Wilbraham Crescent... itulah tempat terjadinya pembunuhan! Kelihatannya begitu nyaman, tirai yang rapi, kebun yang terawat, dan sebagainya. T..
Rp49,680 Rp69,000
4 review(s)