

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Bahas tuntas kisi-kisi UN SMA/MA IPA 2020
Jumlah Halaman : 924
Tanggal Terbit : 8 Jul 2019
ISBN : 9786020520513
Bahasa : Indonesia
Penerbit : Gramedia..
Rp154,800 Rp215,000
Shaman Fight akhirnya dimulai. Lawan pertama Yoh adalah Horohoro, yang memiliki roh suci Koropokkuru bernama Kororo. Demi menghadapi Yoh yang kuat wal..
Rp54,000 Rp75,000
Kalian percaya bahwa dalam hidup atau bahkan dalam raga kita, kita tidak sepenuhnya sendirian? Bukan karena adanya orang lain di sekitar kita atau ada..
Rp44,850 Rp65,000
Amor es mentira. Cinta itu bohong.
Berantakan sudah hidup Diaz Hanafiah—cowok dingin berdarah Indonesia-Meksiko. Setelah selama ini merasa tidak ny..
Rp58,650 Rp85,000
Keanehan demi keanehan terus terjadi ketika lima sekawan memutuskan untuk menyelidiki misteri di balik rumah besar yang kata orang berhantu itu. Siapa..
Rp31,150 Rp44,500
none..
Rp119,301 Rp172,900
Sinopsis :Usia dini adalah fase fundamental bagi perkembangan individu yang disebut juga sebagai golden age atau usia emas. Pengalaman-pengalaman yang..
Rp39,600 Rp55,000
“Kenapa harus bekerja sama?†Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh! kita bisa melakukan hal sesulit apapun kalau bekerja sama. Meskipun sifat d..
Rp50,400 Rp70,000
INDONESIA di awal abad 21: 180 juta ponsel di saku penduduknya, 50% di antaranya smart phone yang layak berinternet. Narsis tetapi nasionalis, yang ja..
Rp93,600 Rp130,000
Dibantu Tashiro, Yuushi berusaha menguak masa lalu Miura. Ternyata dia menyimpan trauma saat mengajar di sekolah sebelumnya. Apakah ini pertemuan takd..
Rp16,200 Rp22,500
4 review(s)
Anak hidup pada zamannya, zaman yang berbeda dengan orangtuanya. Anak menghadapi tantangan zamannya, tantangan yang berbeda dengan tantangan yang diha..
Rp57,750 Rp77,000
Penulis : Soleh Solihun
Penerbit : Rak Buku
Ukuran : 14 x 20 cm
Ketebalan : 420 hal
Sampul : Soft coverSinopsisBuat Anda yang masih ragu u..
Rp59,340 Rp86,000
Cinta Tanpa batas. ISBN 9786021036327
Penerbit TransMe..
Rp32,760 Rp45,500
12 review(s)
Di antara jenis buku lainnya, komik memang disukai oleh semua kalangan mulai dari anak kecil hingga orang dewasa. Alasan komik lebih disukai oleh bany..
Rp32,400 Rp45,000
Kulkas 1 Pintu Polytron 170 liter PRA-17CRXFitur :Pintu kaca tidak berkaratBorderless looks designSemi Auto Defrost (Mencairkan Bunga es tanpa mematik..
Rp1,749,000 Rp1,900,000
o Membuat toko online seharga jutaan dengan modal 300 ribuan o Toko online keren sehari jadi Untuk menunjang bisnis online, tidak hanya diperlukan pem..
Rp36,000 Rp50,000
Kode Buku : 0073400010
Pengarang  ..
Rp60,720 Rp88,000
“Jika Anda sedang berjuang menggapai Masa Depan Sukses, buku ini akan menunjukkan caranya. Begitu menggugah .... Baca buku ini, perjuangkan mimpi An..
Rp54,000 Rp75,000
Terung merupakan jenis sayur yang sudah banyak dikenal oleh masyarakat. Terung dapat dibeli dipasar, swalayan, atau pedagang keliling. Selain juga ber..
Rp75,900 Rp110,000
Deskripsi BukuPola kenegaraan modern berkembang bersamaan dengan revolusi ekonomi, sosial, dan budaya yang berlangsung di Eropa Barat tiga ratus tahun..
Rp86,400 Rp120,000