

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp46,800
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
noneFormat : Soft CoverISBN : 9790613024ISBN13 : 9789790613027Tanggal Terbit : 2..
Rp16,488 Rp22,900
Buku 11 Kiat Jitu Fotografer Profesional ini dibuat dengan ratusan foto sehingga mudah dipelajari bahkan untuk anak sekolah menengah. Saat ini memotre..
Rp62,496 Rp86,800
BUPENA berisi rangkaian proses pembelajaran yang disajikan dalam urutan yang sesuai dengan buku teks tematik pemerintah dengan mengakomodasi: Eksplora..
Rp36,000 Rp50,000
Alexandra Johnson adalah seorang wanita yang membangun karir cemerlangnya sebagai designer lampu terkenal di New Orleans maupun di luar negeri. Hidupn..
Rp151,920 Rp211,000
Erika Pramudia: 28 tahun, DevOps Engineer, doyan lembur, malas punya hubungan cinta (apalagi dengan kolega kerja). Panca Pramana Putra: 31 tahun, Full..
Rp66,960 Rp93,000
Semoga kau menjadi orang paling bahagia sedunia. Tidak ada lagi yang kuinginkan selain melihatmu tersenyum. Kazuki Tsukigase menyimpan sebuah rahasia ..
Rp59,040 Rp82,000
Feature merupakan bentuk tulisan jurnalistik yang dapat dianggap ringan. Meskipun tetap mengandung data, namun cara penulisan feature dapat dianggap r..
Rp35,280 Rp49,000
4 review(s)
Mengapa cinta membuatku mencintaimu,ketika pada saat yang sama kau mencintai orang yang bukan aku?Ketika telah membuka hati, aku pun harus bersiap..
Rp39,600 Rp55,000
12 review(s)
Sharp Mesin Cuci 8 Kg Front Loading ES-FL1082G Boomerang SeriesFitur Utama :Boomerang Cabinet Design
Child Lock
Low Wattage
Quick Was..
Rp3,969,000 Rp4,565,000
KarenLuka masa lalu membuat hatinya beku. Baginya, cinta dan benci itu kelabu. Dendamlah yang selama ini membantunya bertahan. Namun, apakah benar ama..
Rp68,400 Rp95,000
Sejak kecil, Mei selalu akrab dengan 3 teman cowoknya. Kini setelah beranjak remaja, diam-diam Mei suka pada Kaita, salah satu temannya. Akankah ini m..
Rp18,000 Rp25,000
4 review(s)
Perjalanan untuk memeriksa Danau Baikal di Rusia membawa tiga serangkai yang hebat, Sean, Rain, dan Stone, bertemu hewan-hewan spesimen berukuran besa..
Rp82,800 Rp115,000
Should I tell you that I love you?Or it gonna be an unspeakable love?Kiera, yang sudah memendam perasaannya pada teman masa SDnya, Rado, harus..
Rp14,400 Rp20,000
4 review(s)
Tahukah kamu bahwa berang-berang laut berpegangan tangan saat tidur? Atau bahwa anemon laut sebenarnya adalah hewan?Buku ini akan mengajakmu menjela..
Rp71,280 Rp99,000
Sandwich Grill GETRA HOV-1Fitur Mesin :Suhu (°C): 50 ~ 250Mudah dioperasikanRamah lingkungan dan aman untuk digunakanLapisan teflon tidak lengket memb..
Rp4,055,000
Lima fakta tentang Carisa: pintar berorganisasi, judes apalagi jika berhubungan dengan Stella, diam-diam punya bakat dalam bermusik, menyukai Rama (sa..
Rp39,600 Rp55,000
12 review(s)
“Jika Anda sedang berjuang menggapai Masa Depan Sukses, buku ini akan menunjukkan caranya. Begitu menggugah .... Baca buku ini, perjuangkan mimpi An..
Rp54,000 Rp75,000
Dia yang mencari mendapat puncak bahagia saat menemukan. Dia yang tidak pernah mencari, tidak akan bertemu bahagia. Apakah hidup ini? Tinggal dijalani..
Rp64,800 Rp90,000
Fitur Picture :ALLM, Motion XceleratorFreeSyncDynamic Crystal ColorCrystal Processor 4K with Adaptive 4K UpscalingSupreme UHD DimmingHDRBixby as..
Rp6,519,000
Tak diniatkan
Mencari perhatianTak dikenakan
Mencuri perhatianKututup tubuhku
Kulangitkan akal pikirankuKusujudkan tulang daging dan ku..
Rp56,160 Rp78,000







