

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp46,800
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
Tentang Sarlita, perempuan cantik yang tumbuh sejak kecil di panti asuhan. Sarlita tidak tahu asal-usulnya, sedari dulu ia selalu bermimpi mempunyai k..
Rp71,280 Rp99,000
Hai. Namaku Audy. Umurku masih 22 tahun. Hidupku tadinya biasa-biasa saja, sampai cowok yang kusukai memutuskan untuk meneruskan sekolah ke luar neger..
Rp53,280 Rp74,000
476 review(s)
Bapak bercerita tentang layang-layang pertama, tentang Kaghati dari Muna. Tentang seorang raja bernama La Pasindaedaeno yang mengorbankan anaknya, La ..
Rp41,760 Rp58,000
20 review(s)
Tampilan Elegan & Bass MantapPOLYTRON Active Speaker PAS 8C28 merupakan speaker yang memiliki tampilan yang elegan dengan finishing prism cut dan ..
Rp1,989,000 Rp2,119,000
Di fase hidup quarter life crissis, remaja akan mencari dirinya sendiri. Lebih-lebih menciptakan karakternya sendiri. Jika ia tidak mendapatkannya di ..
Rp59,760 Rp83,000
Nilai ekonomi, social dan budaya kelapa diarahkan pada pengembangan industry berbasis kelapa dalam rangka meningkatkan produksi kelapa nasional, membu..
Rp61,200 Rp85,000
Sinopsis Aku mengulurkan tangan ke atas, menggapai udara. Berusaha meraih bintang di angkasa. Pikiranku seperti bintang-bintang itu. T..
Rp51,840 Rp72,000
16 review(s)
Maba alias mahasiswa baru, sudah! Stress menghadapi kakak tingkat, sudah! Ketemu temen baru, sudah! Bikin band bareng, sudah! Bikin video song cover, ..
Rp46,800 Rp65,000
Yudistira ingin membangun kembali rumah orangtua di desa yang terkena gempa bumi. Demi mewujudkan mimpinya, pria yang akrab dipanggil Yudis ini melama..
Rp46,800 Rp65,000
Hikayat Sabangka Sarope: Pergulatan Organisasi Warga Di Pedesaan Sulawesi Tenggara..
Rp43,200 Rp60,000
Yuk, ajak si kecil mengenali berbagai hal pertama di sekitarnya! Melalui buku ini, si kecil akan diperkenalkan pada konsep warna, angka dan huruf, jug..
Rp46,080 Rp64,000
Naskah Drilling Soal-Soal Tes Masuk Polri merupakan naskah berisi panduan masuk polri. Naskah ini dilengkapi dengan soal-soal prediksi untuk tes masuk..
Rp111,600 Rp155,000
Tomo, istri seorang pejabat, harus berbagi suami dengan tiga gundik muda di rumahnya sendiri. Tomo bahkan tersudut untuk mencari dan memilihkan gundik..
Rp79,200 Rp110,000
Penting bagi anak-anak mengenal kosakata sebanyak mungkin. Dengan demikian perbendaharaan kata mereka bertambah, kecerdasan meningkat karena semakin b..
Rp36,000 Rp50,000
Kamu ingin melakukan sendiri? Wah seperti Arina, Doni & Dino, Elena, dan Risa dong! Tuh! Arina ingin main boneka kucing. “Dikiiit lagi! Uh!...Ups!â€..
Rp48,960 Rp68,000
DeskripsiBisa dibilang kehidupanku semenjak merantau dari SMA itu kayak hubungan aku sama Kimchi. Kimchi, asinan sayur khas Korea yang berwarna merah ..
Rp63,360 Rp88,000
Pengkhianatan Khonsu, sang pendeta tinggi, mengejutkan seluruh pihak! Dia mencuri mumi Djoser yang akan digunakan Apophis sebagai tubuh sempurna sekal..
Rp20,160 Rp28,000
Petualangan Maris di dunia iblis terus berlanjut! Mulai dari pernikahan Dark Night, bermain bersama ketiga raja iblis, sampai mengikuti lomba rintanga..
Rp18,000 Rp25,000
Dari semua orang yang terpenting dalam hidupmu. jangan pernah lupa untuk menaruh dirimu dalam urutan pertama.Kamu boleh menjalin sebanyak apa pun hu..
Rp64,080 Rp89,000
LED TV 24 Inch Polytron HD Ready Cinemax Sound Tower PLD-24TV1855 PLD-24TV1855/YFitur :3D Picture Noise Reduction8 Picture ModeScreen Stand by Mo..
Rp1,329,000 Rp1,780,000









