

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp46,800
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
Koleksi foto ini menangkap beragam cerita kreatif dari para kreator Indonesia, menggunakan keajaiban kamera instan yang mampu mengabadikan momen denga..
Rp201,600 Rp280,000
Setelah kedua orangtuanya bercerai, Aruna meninggalkan Jakarta dan berkelana ke negeri-negeri yang jauh. Ia tak pernah menyangka di St. Petersburg—kot..
Rp43,200 Rp60,000
4 review(s)
Suatu hari, ranjau itu meledak di ambang pinturumahnya.Bahtera perkawinan yang selama ini berlayarnyaris tanpa terpaan gelombang, tiba-tiba karam.Suam..
Rp34,560 Rp48,000
20 review(s)
Rafael Cordeiro memilih menghabiskan harinya yang sibuk di tengah hutan hujan Brasil. Dengan predikat milyuner berparas tampan dan berhati kejam, tida..
Rp42,480 Rp59,000
Buku ini merupakan kumpulan kisah luar biasa dan anekdot mengenai perkawinan yang menyentuh. Inilah bacaan pilihan bagi pasangan dari segala usia, dip..
Rp90,000 Rp125,000
Tanpa disadari, kehidupan Anda di masa depan maupun yang sedang terjadi sudah tergambar di telapak tangan Anda. Tidak percaya? Coba saja baca buku ini..
Rp21,600 Rp30,000
"Aku merasa fatherless karena aku tidak pernah merasakan kasih sayang ayah. Memang, ia mencukupi semua kebutuhan lahir, tetapi tidak untuk kebutuhan b..
Rp90,000 Rp125,000
Because This is My Baby's First Journey membantu Anda memahami tahap demi tahap masa tumbuh kembang anak sejak lahir sampai usia 24 bulan. ingatlah, m..
Rp75,600 Rp105,000
Buku ini disusun dengan mengacu pada Kurikulum 2013 dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Sejarah SMA/MA untuk Kelompok Wajib. Buku ini disampaikan deng..
Rp49,104 Rp68,200
Ramadhan adalah anugrah cinta Allah SWT kepada setiap hamba-Nya yang beriman. Wujud cinta itu adalah dihadirkannya ibadah puasa selama 1 bulan penuh. ..
Rp17,280 Rp24,000
Buku panduan yang sangat penting untuk mentransformasi hidup Anda dan menjadi pribadi yang Anda inginkan! Lifestorming membantu Anda mengarungi jalan ..
Rp54,000 Rp75,000
Ikan hias sangat digemari oleh berbagai kalangan. Keindahan bentuk fisik, warna, dan keunikan yang dimiliki oleh ikan hias begitu memesona orang untuk..
Rp20,880 Rp29,000
Polytron Kulkas 2 Pintu 260 liter PRW-29MO/MTFitur :Tempered Glass DoorBorderless Round Edge DoorJumbo CabinetDeodorizerLED LampPortable Ice Twis..
Rp3,189,000 Rp3,339,000
Ketika Rachel Chu, dosen ekonomi keturunan Cina, setuju untuk pergi ke Singapura bersama kekasihnya, Nick, ia membayangkan rumah sederhana, jalan-jala..
Rp75,600 Rp105,000
124 review(s)
AC Daikin Inverter Terbaru yang Hemat ListrikDaikin Flash Inverter adalah salah satu AC Inverter terbaru yang cocok untuk keluarga di Indonesia. AC in..
Rp6,559,000
Aplikasi berbasis web kian hari kian maju, Dengan ditemukannya tekhnologi Ajax JQuery, maka teknik lama mulai ditinggalkan, apalagi jika anda adalah s..
Rp52,416 Rp72,800
Buku ini ditujukan untuk membantu mahasiswa dalam melakukan penelitian tugas akhir, baik skripsi maupun tesis, khususnya dalam pengolahan data penelit..
Rp115,200 Rp160,000
“Maukah kau terus berada di sampingku?†Hubungan Nazuna dengan Satsuki yang ditemuinya di kelas malam kini tengah mesra-mesranya. Pada suatu hari,..
Rp20,160 Rp28,000
P"Penyesalanku adalah pernah hadir di kehidupanmu dan menghancurkan kesempurnaanmu." Aidan Alexander :
Badboy, playboy, dingin, ir..
Rp63,000 Rp87,500
12 review(s)
Kembali ke Jogja, kota kelahirannya, menjadi pilihan terbaik bagi Hastanta Dewangga demi menyembuhkan luka patah hatinya. Meski tak yakin dengan sisa ..
Rp71,280 Rp99,000








