

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp46,800
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
Manusia luar biasa, seperti Rasulullah SAW, akan melahirkan kata-kata yang luar biasa. Kata-kata bijak dari Rasulullah bukan hanya akan memacu kita un..
Rp23,400 Rp32,500
BERPACU LIAR DEMI KEBEBASAN Narnia... tanah tempat para kuda bisa bicara... pengkhianatan mengintai... dan takdir menanti. Dalam perjalanan ..
Rp49,680 Rp69,000
Lomba tujuh belasan di sekolah, Luna dan Melly bakal satu kelompok dengan Jehan, anak yang dikenal paling ceroboh dan lamban di kelas. Karena sifatnya..
Rp39,000
Penerimaan Mahasiswa baru perguruan tinggi dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi Mandiri. Lembaga pemerintah yang menyele..
Rp169,200 Rp235,000
4 review(s)
Elex Media Komputindo adalah penerbit buku populer dan multimedia di Indonesia sebagai perusahaan media terbesar di Indonesia. Produk terbitan Elex Me..
Rp39,600 Rp55,000
Bersama Bunda, Geo pergi ke taman bermain baru. Ternyata, di sana sudah banyak teman-teman Geo yang datang. Banyak juga teman Bunda yang mengajak Bund..
Rp56,880 Rp79,000
Setiap perusahaan memimpikan sebuah metode pengukuran kinerja dan performa perusahaan yang simpel tapi powerful, sekaligus tepat sasaran dan sesuai de..
Rp57,600 Rp80,000
Hati untuk dilindungi. Utang untuk dibayar. Permainan untuk dimenangkan, Demi menemukan sang ibu, Tella membuat perjanjian berbahaya dengan seorang kr..
Rp71,280 Rp99,000
64 review(s)
Siapa yang tidak mengenal Orlando Alexzander? Dia bisa dengan mudah mendapatkan gelar playboy nomor satu abad ini. Sejak dulu, dia memang terkenal seb..
Rp63,360 Rp88,000
16 review(s)
Buku Pendamping Tematik Terpadu merupakan buku soal yang disusun berdasarkan Kurikulum 2013 revisi 2016 yang memuat materi inti, latihan soal, dan ket..
Rp46,800 Rp65,000
Jomblo itu bahagia.Gak bakal ada ngambek-ngambekan kalau chat gak dibalas.Gak bakal ada rasa kecewa kalau telepon gak diangkat. Gak b..
Rp38,016 Rp52,800
20 review(s)
Impian dan cita-cita adalah suatu keniscayaan. Setiap orang pasti mempunyai impian dan cita-cita dalam hidupnya. Akan tetapi impian tinggal impian, ci..
Rp39,456 Rp54,800
4 review(s)
Karyawan Bisa Kaya"“Dengan pengalaman pribadi sebagai karyawan yang dimulai dari bawah sampai di posisi sekarang, Agus Tanjung tidak hanya memberika..
Rp35,136 Rp48,800
4 review(s)
Terkadang orangtua sering direpotkan dengan pertanyaan-pertanyaan sepele namun sulit dari anak-anaknya. Hal ini tentunya membuat para orangtua kebingu..
Rp71,640 Rp99,500
O-ow! Buku kesukaan Ollie di perpustakaan rusak! Ollie pasti kena masalah gara-gara ini.
Ups! Apa itu barusan yang Ollie ucapkan? Kok perasaannya jadi..
Rp35,280 Rp49,000
Bahan : KanvasUkuran : - Panjang : 14 cm - Lebar : 4 cm - Tinggi : 20 cmWarna Tosca cream..
Rp107,280 Rp149,000
4 review(s)
Kadang, jadi anak muda tuh rasanya kayak berdiri di tengah jalan, sambil ditarik dari segala arah: sama ekspektasi, sama omongan orang, sama dunia yan..
Rp77,760 Rp108,000
Membaca merupakan keterampilan dasar yang harus dapat dikuasai anak untuk memahami segala macam pelajaran yang mereka temui nantinya saat sudah mulai ..
Rp43,200 Rp60,000
Buku Rangkuman Pengetahuan Umum Lengkap merangkum semua informasi umum yang dibutuhkan siapa saja baik para pelajar sekolah dasar, menengah, ataupun l..
Rp42,840 Rp59,500
Kartu Pintar bisa jadi solusi menarik agar anak antusias dan tidak bosan belajar. Kartu Pintar merupakan media pengenalan gambar, alpabet, angka, anek..
Rp93,600 Rp130,000









