

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp44,850
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
Alam Menakjubkan - Buku Aktivitas adalah buku yang ditujukan untuk anak-anak usia 5-8 tahun. Buku ini menyajikan berbagai aktivitas yang dapat membant..
Rp64,080 Rp89,000
Kode Buku : 0023712320Pengarang : Irene, DkkUkuran (PxL) : 21X26Jumlah Halaman : 104HalISBN : 9786022984757Tahun Terbit : 2015..
Rp42,750 Rp57,000
Teknik baca super cepat merupakan teknik yang mengandalkan alam bawah sadar. Satu hal utama yang mempengaruhi teknik ini, yaitu keyakinan yang kuat. B..
Rp20,700 Rp30,000
FITUR : LED LightCastor+ Key Lock White Interior Compressor Fan Curve Glass SlidingHeat Reflective Thermo GlassSPESIFIKASI :Dimens..
Rp5,299,000
Sang Ratu yang ditipu oleh penyihir, bahkan dikutuk sampai seluruh keturunannya. Tapi ternyata kenyataannya berbeda. Yang ada di hadapan Kiri, Iwai, d..
Rp18,000 Rp25,000
Harimau vs Singa! Siapakah yang lebih kuat? Harimau sang raja rimba menghuni hutan belantara. Sementara, singa si raja padang rumput, merupakan pemimp..
Rp82,800 Rp115,000
Buku ini merupakan ensiklopedia pembelajaran usia dini yang dibuat khusus untuk balita dan anak pra-sekolah. Halaman yang cerah dan penuh warna akan m..
Rp46,800 Rp65,000
Struktur Beton Bertulang Tahan Gempa..
Rp36,750 Rp49,000
Ketika Jane Sherwood tanpa pikir panjang mengakui dirinya kekasih gelap Ryan Blair, pria yang akan menikahi sahabatnya tepat pada hari pernikahan mere..
Rp42,480 Rp59,000
Kode Buku : 0023713130
ISBN : 9786022988625
Penulis : IRENE M.J.A.-DKK
Ukuran (P x L) : 21.00 cm x 26.00 cm
Berat Buku : 390.60 gr
Jumlah Halaman : 19..
Rp67,500 Rp90,000
Kalender muslim 2020 (1440-1442 H) dilengkapi dengan Kisah para sahabat Nabi-Hadits dan ayat pilihan-Waktu salat.
Jumlah Halaman: 7
Tanggal Terbit: ..
Rp21,600 Rp30,000
Terkadang kita membiarkan aliran hidup kita mengalir begitu saja tanpa ada yang kita lakukan. Kadang kita lalai beribadah, kadang dengan diri sendiri ..
Rp53,856 Rp74,800
Judul: TIGA RAHASIA PSIKOLOGIS (BARU TERUNGKAP)
Penulis: ASWAR SAPUTRA
Penerbit: SHIRA MEDIA
Ukuran: 14 x 21
Jumlah halaman: 120..
Rp30,000 Rp40,000
Impian memiliki rumah, mobil, dan menunaikan perjalanan ibadah tidak akan terwujud jika kita membiarkan dompet terjangkit Kanker (Kantong Kering). Sep..
Rp43,056 Rp59,800
Kejadian mengerikan terjadi di Yogyakarta. Para korban ditemukan tewas tergantung dalam posisi terbalik. Tidak ada satu pun yang tahu siapa pelaku sem..
Rp59,040 Rp82,000
Tak semua traveler “beruntung” bisa mengalami sendiri pengalaman ganjil yang membuat bergidik, lift mati, listrik kurang daya, d..
Rp38,880 Rp54,000
20 review(s)
Pengalaman hidup dan perjalanan karier membuta Chairawan Nusjirwan merenungkan arti kehidupan tentang pentingnya memelihara dan menggapai impian, hara..
Rp90,000 Rp125,000
Mari kita menelusuri jejak di Rimba Raya bersama sang ilustrator andal Johanna Basford. Temukan dunia flora dan fauna yang menunggu untuk diperindah d..
Rp79,200 Rp110,000
8 review(s)
Tiga kisah yang diracik dengan tema “Sihirâ€.RaruurienDi Desa Azia, hidup seorang penyihir ramuan bernama Rien yang tinggal bersama kedua anaknya, ..
Rp49,680 Rp69,000
Buku Siapuja Bahasa Indonesia Jilid 3 untuk SD/MI Kelas VI ini merupakan buku yang ditujukan bagi para siswa SD/MI kelas VI untuk mempersiapkan Ujian ..
Rp41,250 Rp55,000