Tidak dapat dimungkiri bahwa banyak di antara saudara kita wanita muslimah yang belum mengetahui aturan-aturan fiqih berkaitan dengan dirinya, baik dalam bidang ibadah maupun muamalah. Misalnya, hukum thahârah (bersuci), kaifi at (tata cara) dan hukum shalat bagi wanita, zakat, puasa, haji, makanan,..