

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Konten dalam satu mata pelajaran dengan mata pelajaran lain terkadang memerlukan variasi yang berbeda dalam penyampainya. Ada mata pelajaran yang dapa..
Rp41,400 Rp60,000
Di antara jenis buku lainnya, komik memang disukai oleh semua kalangan mulai dari anak kecil hingga orang dewasa. Alasan komik lebih disukai oleh bany..
Rp23,040 Rp32,000
Joy-Art Index B5-IL-08C merupakan pembatas file yang berukuran B5 dipergunakan untuk pembatas multiring binder atau sejenisnya.
Hadir dengan 8 lembar..
Rp97,152 Rp140,800
Board Book Bahasa Arab: Kata Pertama adalah board book pengenalan kata pertama, dengan bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Arab di dalamnya. ..
Rp54,000 Rp75,000
Bagi Bayu, Renata adalah lambang sebuah tembok kokoh yang tak tergoyahkan. Gadis itu berbeda dari semua gadis yang pernah dikenalnya, baik penampilan ..
Rp42,984 Rp59,700
36 review(s)
“Saya akan menunggu sampai Anda bisa melangkah maju…â€
Akhirnya, Umemiya mengatakan perasaannya kepada Kokoro! Namun, mereka memutuskan
untuk tid..
Rp28,800 Rp40,000
Setelah orangtuanya berpisah, Adara hanya tinggal berdua bersama abangnya yang amat cuek. Kehadiran Roland yang begitu peduli, manis, perhatian, dan s..
Rp54,000 Rp75,000
968 review(s)
Pokok bahasan buku ini: - Dasar Teknologi Informasi- Dasar Sistem Komputer- Peranti Masukan- Peranti Keluaran- Penyimpan ..
Rp99,360 Rp144,000
12 review(s)
Kisah Zulaikha : Bahagia Sambut Ramadhan
Jumlah Halaman : 128
Tanggal Terbit : 13 Apr 2020
ISBN : 9786230301230
Penerbit : MNC
..
Rp57,600 Rp80,000
Eren yang telah mendapatkan kekuatan “Titan Perintis”, membulatkan tekadnya untuk membinasakan umat manusia di luar pulau demi kedamaian pulau Paradis..
Rp21,600 Rp30,000
Membentuk tubuh ideal dan menghindari obesitas, menjaga kesehatan jantung, mencegah kanker, mengobati diabetes dan cegah tekanan darah tinggi, baik un..
Rp69,350
Untuk menambah gaya tampilan berbusana salah satunya kita bisa kenakan outer. Salah satu outer yang bisa kita kenakan adalah cardigan. Cardigan yaitu ..
Rp70,560 Rp98,000
Penerbit : BPFE YOGYAKARTA
ISBN : 9789795036012
Perkiraan Berat : 1.40 kg
Negara Produsen : Indonesia
Suppli..
Rp150,420 Rp218,000
Sammi Tupai amat menyayangi mamanya. Kamu tahu mengapa? Itu karena Mama suka... ah, ikuti kisahnya saja, yuk! Apakah kamu juga menyayangi mamamu? Inil..
Rp28,800 Rp40,000
Akhirnya, Seirin berhasil maju ke babak semifinal Winter Cup. Sementara itu, untuk menentukan lawan Seirin di semifinal nanti, Kise dari Kaijo harus b..
Rp18,000 Rp25,000
4 review(s)
Mengapa dinosaurus punah? Apakah kamu tahu makna kepunahan itu sendiri?Cari tahu hewan apa saja yang hidup di zaman purba, kepunahan massal dan ju..
Rp50,400 Rp70,000
Haru diculik burung hantu, Kurou yang dihadapkan pada pilihan untuk mengutamakan mengantar Toki ke Tokyo dan membiarkan Haru begitu saja, menyatakan i..
Rp24,480 Rp34,000
Sepanjang hidupnya, Rara berada di bawah bayang-bayang Sasi. Kakaknya itu nyaris sempurna: fisik menawan, otak brilian, dan jadi putri kesayangan ayah..
Rp54,510 Rp79,000
4 review(s)
None..
Rp105,000 Rp150,000
4 review(s)
Ada masa di mana kita merasa sangat berantakan dan membayangkan seandainya semua ini bisa di-undo, dibatalkan. Atau andai saja hidup kita bisa di-rese..
Rp32,400 Rp45,000
8 review(s)