

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Pada akhirnya mencintaimu hanyalah menyalahkan sebuah rasa. Karena sudah sebaik-baiknya membangun cinta, sudah sekuat-kuatnya mempertahankan, tetapi t..
Rp47,520 Rp66,000
Saat sedang kencan di Tropical Land, Shinichi dan Ran tanpa sengaja terlibat kasus pembunuhan di jet coaster. Tersangkanya berjumlah lima orang, terma..
Rp64,800 Rp90,000
Bagi Fadhil, Kamila itu ribet, cerewet, dan manja. Kalau bukan karena ingin menggabungkan perusahaan kedua keluarga, sudah pasti Fadhil tidak akan men..
Rp86,400 Rp120,000
“Gwen, ke ruangan saya!”“Gwen, beresin laporan hari ini juga!”“Gwen, nanti ikut saya meeting!”“G..
Rp63,360 Rp88,000
4 review(s)
Karin sukses membuat satu sekolah heboh karena ia ditolong oleh Davin, ketua OSIS yang cuek dengan semua perempuan. Setelah kejadian itu, ia berusaha ..
Rp62,640 Rp87,000
352 review(s)
Sekarang Malam Hearth’s Warming di Canterlot! Para poni mengadakan pertunjukan untuk memperingati kisah berdirinya Equestria, cerita musim dingin te..
Rp25,200 Rp35,000
Khawatir, cemas, depresi, perfeksionisme, mengkritik diri sendiri… “Kenapa aku mengulangi kebiasaan psikologis yang buruk?” “Kenapa aku banyak pikiran..
Rp66,960 Rp93,000
Merindukanmu sewajarnya, mengingatmu seperlunya, dan merelakanmu seutuhnya. Aku yakin, aku pasti mampu merelakanmu, tak seharusnya perasaan yang perna..
Rp51,480 Rp71,500
12 review(s)
“Yang sudah tumbuh jangan dibiarkan layu.Yang sudah kuat jangan dibiarkan rapuh.Yang sudah utuh jangan dibiarkan hancur.Yang sudah ada jangan dibiarka..
Rp41,760 Rp58,000
Teknologi Switching Analog, Switching Digital, Packet Switching, Teknologi ATM (Asynchronous Transfer Mode), Teknologi MPLS (Multi Protocol Label Swit..
Rp32,400 Rp45,000
MUDAH MEMBANGUN SERVER DENGAN FEDORA ED.BARU + 3 DVD..
Rp90,000 Rp125,000
Sistem AC (Air Conditioner) merupakan bagian dari sistem yang ada pada mobil untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam berkendara. Pada dasarnya..
Rp31,680 Rp44,000
Dalam kehidupan sehari-hari, tentu Anda sering menjumpai beragam ekspresi kepribadian. Ada orang yang berkepribadian menarik dan ada pula orang yang b..
Rp25,056 Rp34,800
Tiga perempuan dalam tiga masa yang berbeda harus menjalani takdir dan kesunyian masing-masing, sementara ketidak adilan terus mengiringi langkah mere..
Rp56,160 Rp78,000
Sharp Mesin Cuci 1 Tabung 10 Top Loading Kg ES-M1000T-GGSharp New Megamouth adalah mesin cuci inovatif yang tidak punya lubang di tabungnya. Kelebihan..
Rp3,439,000 Rp3,629,000
Perempat final Piala Asia melawan UEA menuju akhir pertandingan dalam kondisi imbang. Trio terdepan baru yang terdiri dari Hanamori, Kubota, dan Tsuba..
Rp21,600 Rp30,000
EACH OF YOU ARE A SHEPHERD AND EACH OF YOU ARE RESPONSIBLE FOR THEIR FLOCKThis profound statement by Prophet Muhammad (s) compels us to recognise th..
Rp85,680 Rp119,000
Membentuk tubuh ideal dan menghindari obesitas, menjaga kesehatan jantung, mencegah kanker, mengobati diabetes dan cegah tekanan darah tinggi, baik un..
Rp36,540 Rp50,750
Kelistrikan merupakan komponen penting dari suatu sistem untuk menghasilkan arus listrik yang dapat digunakan sumber listrik. Oleh karena itu, kelistr..
Rp32,400 Rp45,000
Sastra adalah cara kreatif untuk melihat apa yang disebut kenyataan sosial dengan kritis. Karena itu, kisah seperti “Mata Penuh Darah; Dua Peristiwa..
Rp36,000 Rp50,000
-550x550.png.webp)







