

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp59,500
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Ceye merasakan arti sayang yang sebenar-benarnya saat menjalin hubungan dengan Ladin, namun kesibukan yang menjadi rutinitas mereka pun menjadi rintan..
Rp61,600 Rp88,000
Benjamin Disraeli (1804-1881) mengatakan ada tiga macam kebohongan: bohong, bohong banget, dan statistik. Kendati peringatan ini telah berusia lebih d..
Rp56,000 Rp80,000
Meniti Jalan Perubahan: 29 Persiapan Sederhana Untuk Melakukan Perubahan Hidup..
Rp37,500 Rp50,000
MASUK SEKOLAH BARU. KETEMU MEAN GIRL.
Ada Gebetan Baru
Semuanya dicurahkan
Nikki
dalam diary baru..
Rp34,500 Rp46,000
“Halo, nama saya Vema. Saya mbak-mbak kantoran biasa aja. Saya suka semangka, es teh, dan uang.” Lewat Welly si Terwelu, Vema bercerita tentang hal-ha..
Rp69,300 Rp99,000
Emosi adalah perasaan yang timbul akibat kejadian dari dalam atau luar tubuh dan merupakan sesuatu yang alamiah. Manusia menjelaskan dan mengekspresik..
Rp70,000 Rp100,000
Si tomboi Miriam yang dulu berumur 8 tahun, kini sudah 17 tahun. Namun dia kehilangan ingatan saat kembali dari pesta pernikahan temannya dan terlibat..
Rp21,000 Rp30,000
8 review(s)
Meskipun Saat Ini Sudah Mulai Banyak Bermunculan Bahasa Pemrograman Baru Yang Menawarkan Kemudahan Dalam Proses Pengembangan Aplikasi Web, Tapi Pada K..
Rp82,800 Rp120,000
Mewarnai sangat menyenangkan. Kita dapat mengenal berbagai macam warna. Mewarnai juga mengasah kreativitas. Banyak sekali manfaat yang kamu dapat dari..
Rp35,000 Rp50,000
Buku mitra belajar.Berkualitas,berkaitan dengan bidang ilmu tertentu,serta memiliki tujuan merupakan ciri khasnya.Sudahkah Anda memiliki buku pelajara..
Rp12,075 Rp17,500
Di antara makhluk hidup yang telah ditemukan fosilnya, ternyata ada yang masih hidup hingga saat ini. Makhluk hidup ini dikenal sebagai ‘fosil hidup..
Rp77,000 Rp110,000
Baginya, pengkhianatan Ayesha telah mengakhiri segalanya. Membuat Henry mengambil terlalu banyak langkah dan mengabaikan satu bagian dari dirinya yang..
Rp70,000 Rp100,000
Masyarakat Internet (netizen) Indonesia selama ini hapal dengan
cerita sukses google, Microsoft, Apple, atau Facebook. Ini karena
dokumentasi tentang ..
Rp36,375 Rp48,500
Teman sekelas "Trio Raja Badung" yang bernama Kazuko, pergi dari rumah bersama sang ibu dan meninggalkan ayahnya yang terlilit banyak utang...
Rp17,500 Rp25,000
4 review(s)
Salam bocah petualang!Yuk, ikut bertualang denganku, Si Bolang, di Papua, Negeri Buah Merah. Aku akan mengenalkanmu dengan sahabat-sahabatku di sana. ..
Rp54,600 Rp78,000
Kode Buku : 0023713060
ISBN : 9786022988557
Penulis : IRENE M.J.A.-DKK
Ukuran (P x L) : 21.00 cm x 26.00 cm
Berat Buku : 455.40 gr
Jumlah Halaman :..
Rp77,250 Rp103,000
None..
Rp68,310 Rp99,000
Rasulullah SAW bersabda:"Jika seorang wanita menegakkan salat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kesuciannya dan mematuhi peraturan s..
Rp37,125 Rp49,500
Pembunuhan bisa terjadi di mana saja, termasuk di sebuah kota kecil, terpencil, dan nyaris terlupakan di tengah pandemi Covid-19. Seorang mantan guru ..
Rp97,300 Rp139,000
Ungkapan tak kenal, maka tak sayang pasti sering kita dengar. Katanya kita harus kenal terlebih dahulu agar makin sayang. Begitu pun dengan dakwah, se..
Rp51,660 Rp73,800