

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Suatu hari, ranjau itu meledak di ambang pinturumahnya.Bahtera perkawinan yang selama ini berlayarnyaris tanpa terpaan gelombang, tiba-tiba karam.Suam..
Rp34,560 Rp48,000
20 review(s)
Sebuah perjalanan batin tentang kehilangan, kesunyian, dan harapan; sebuah kisah panjang tentang sakit dan luka yang tak terlihat—pada jiwa, mimpi, da..
Rp72,000 Rp100,000
Jumlah Halaman : 192
Tanggal Terbit : 16 Ags 2023
ISBN : 9786020672311
Penerbit : GPU
Berat : 212 gr
Lebar ..
Rp49,680 Rp69,000
“Kapan nikah?†pertanyaan itu seolah menjadi momok menakutkan bagi manusia yang mulai memasuki usia seperempat abad. Why? Sebab, menurut mitologi ..
Rp50,400 Rp70,000
Aplikasi berbasis web kian hari kian maju, Dengan ditemukannya tekhnologi Ajax JQuery, maka teknik lama mulai ditinggalkan, apalagi jika anda adalah s..
Rp52,416 Rp72,800
Polytron Bottom Loading Galon Dispenser PWC-778XUVFitur :UV-C ( 99.9% kill bacteria)Night lampHybrid Heating (Fast Heating and Low Wattage)Z Pipe..
Rp2,609,000 Rp2,870,000
Prestasi yang sangat Shakila banggakan direbut oleh Arion dengan mudahnya. Dalam sekali kedip hidup gadis itu berantakan seolah habis terkena tornado...
Rp59,040 Rp82,000
The Big Fun : Super Lengkap Mewarnai..
Rp61,200 Rp85,000
Tak peduli apa kata dunia, Fadli, The Crown Prince of Kusharyawan Megah Grup tetap nekat menikah dengan the commoner Dayana a.k.a. Dea. Padahal cinta ..
Rp12,000
Umur gue baru lima belas tahun waktu hidup gue berubah 180 derajat, waktu gue mulai punya identitas ganda.Ini gue di sekolah : objek keisengan anak-an..
Rp7,200 Rp10,000
None..
Rp39,600 Rp55,000
Minoru adalah seorang perempuan yang begitu terobsesi dengan seni. Baginya, seni adalah sesuatu yang sangat pribadi. Ia mengejar seni dengan idealisme..
Rp43,920 Rp61,000
Buku ini berisi langkah-langkah bagaimana cara bersikap lepas, bekerja tanpa beban dengan banyak orang dalam menghadapi bermacam-macam masalah, serta ..
Rp28,080 Rp39,000
SINOPSIS
Terinspirasi dari pengalaman pribadi penulis, buku ini menawarkan panduanuntuk sukses melewati masa transisi dari perkuliahan hingga sekitar ..
Rp46,656 Rp64,800
Afternoon Tea Time adalah sebuah spin off dari komik webtoon populer Tweening. Komik ini menceritakan tentang kisah-kisah manis Nathan Aldrich, mahasi..
Rp79,200 Rp110,000
Callysta bermimpi menjadi fashionista cilik. Budenya, BudeTi, membantu Callysta mewujudkan impiannya. BudeTi membuatkan Callysta baju-baju dari kain p..
Rp25,200 Rp35,000
Frieren menghadapi Aura, salah satu dari tujuh demon terkuat. Di saat yang bersamaan, masa lalu Frieren mulai terkuak. Kenangan apakah yang paling ber..
Rp32,400 Rp45,000
LED TV 55 Inch SONY 4K UHD Android TV KD-55X85JWarna menawan buat semua terlihat nyataTRILUMINOS PRO™ dan 4K1 HDR Processor X1™ kami membuat lebi..
Rp13,999,000
Pembunuhan Dotani oleh Akutagawa palsu menyulitkan posisi Akutagawa asli... Dalam pengejaran polisi, Akutagawa mencari cara untuk membuktikan dirinya ..
Rp18,000 Rp25,000
4 review(s)
Sejak putus, Mona dan Deryan sebenarnya belum bisa move on dari satu sama lain. Meski Mona kerap menghindari Deryan di kampus, tapi ada kalanya ketika..
Rp70,560 Rp0











