

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp59,500
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Saatnya menyambut pekan kebudayaan, klub instrumen akan membawakan lagu ciptaan Naoya, tapi jadwal pentas mereka bertubrukan dengan jadwal pertandinga..
Rp19,600 Rp28,000
4 review(s)
Kesehatan adalah keadaan umum seseorang atas berbagai aspek dalam dirinya. Bukan hanya tubuh tapi juga emosional, mental, spiritual bahkan intelektual..
Rp47,600 Rp68,000
4 review(s)
Membuat sketsa dan menggambar figur model adalah mata rantai tak terpisahkan dari para profesional dan praktisi mode. Desainer fashion, image consulta..
Rp112,000 Rp160,000
4 review(s)
Beberapa kali saya mendengar orang kaya berkata, “Dia tidak tahu barang yang dijualnya dan juga tidak tahu bagaimana cara menjual barang tersebut. H..
Rp70,000 Rp100,000
Port Mafia akhirnya bergerak mengikuti strategi Ogai Mori. Apakah tujuan asli Ogai yang mengutus Akutagawa untuk membunuh Pastor Hawthorne dari Guild ..
Rp35,000 Rp50,000
Buku ini berisi delapan cerita pendek tematik untuk anak usia dini (AUD) yang disesuaikan dengan kurikulum PAUD di Indonesia. Cerita bertema Diri Send..
Rp77,000 Rp110,000
Anak-anak selalu ingin mengetahui hal-hal baru. Begitu juga ketika belajar bahasa Inggris. Jika guru dan orang tua mengajarkan bahasa Inggris dengan c..
Rp57,600 Rp80,000
Buku CoComelon Buku Mewarnai Pertamaku adalah buku mewarnai yang diperuntukkan bagi anak-anak berusia 2-5 tahun. Buku ini berisi berbagai gambar hitam..
Rp55,300 Rp79,000
Salah satu hal terpenting saat kelahiran sang buah hati adalah mempersiapkan nama yang baik. Setiap orang tua pasti ingin memberikan nama yang indah u..
Rp56,880 Rp79,000
Unity (Tutorial Game Engine) Edisi Revisi Kedua)..
Rp101,250 Rp135,000
Blurb“Sebuah panduan yang komprehensif untuk mengembangkan serta membaca karakter di media sosial."—Hendrik Ronald, Pakar Service..
Rp42,480 Rp59,000
8 review(s)
“Kekuatanku tak hanya ‘Silver Aura Battle Art’!” Pertarungan sengit melawan ribuan naga terus berlanjut. Ragna yang sempat berada di ambang maut, bang..
Rp39,600 Rp55,000
Perjodohan?
Satu kata sejuta bencana. Tapi itulah yang Rani Apsari—designer gaun pengantin dan Arya Laksmana—model profesional harus jala..
Rp33,120 Rp48,000
Kode Buku : 0076570050
Pengarang  ..
Rp70,380 Rp102,000
*Menampar dan membuka mata Anda bahwa sukses dapat diraih pada usia muda.
*Menginstai ulang pola pikir Anda tentang kehidupan dan bisnis.
*Saripati ..
Rp48,860 Rp69,800
8 review(s)
Setelah kematian Arthur, Takayama mendadak hilang tanpa jejak. Mendekati liburan musim panas, Karasuma dan anggota klub burung lainnya mencoba menyamp..
Rp15,750 Rp22,500
4 review(s)
Inilah beberapa alasan spektakuler yang menjadikan buku ini wajib kalian miliki:
1. Ditulis oleh penulis-penulis terbaik dan berkompeten
2. Berisi soa..
Rp67,500 Rp90,000
"Ada satu cara bagus yang bisa membuat semua orang bahagia." Taro kewalahan menghadapi berbagai masalah dalam kehidupan pribadinya. Shugo sibuk dengan..
Rp18,900 Rp27,000
4 review(s)
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tamba..
Rp70,700 Rp101,000
Getra Gas Deep Fryer GF-20FSMesin penggorengan serbaguna GF-20FS dengan kapasitas 20 Liter/tangki. Sangat cocok dipakai di tempat usaha anda. Meng..
Rp10,935,000