

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Koperasi Sosiopreneur memberikan pencerahan kepada pembaca, bahwa dengan berkoperasi secara benar sesungguhnya koperasi telah menjadi bangun perusahaa..
Rp108,000 Rp150,000
Apa kau tahu rasanya tertimpa kesusahan hidup yang bertubi-tubi? Aku mengalaminya. Emak meninggal saat aku berusia enam tahun. Abahku menikah lagi. Ak..
Rp79,200 Rp110,000
“Gue kira jagain bocil biasa. Eh, ternyata jagain jodoh sendiri.” - TheoAntheo Killian bukan sekedar remaja nakal yang suka membuat masalah. Di ba..
Rp71,280 Rp99,000
Scholomance bukan sekadar sekolah sihir—tempat itu adalah labirin kematian yang menelan siapa pun yang lengah. Tidak ada guru atau aturan yang jelas, ..
Rp93,600 Rp130,000
Sains disusun berdasarkan Kompetensi Dasar SD/MI 2013 Revisi. Buku teks pengayaan Sains ini terdiri atas 6 jilid, yaitu Jilid 1 s.d. 6 untuk kelas I ..
Rp102,240 Rp142,000
Mengingat dendam tidak akan memberinya apapun kecuali kehancuran, Irina memilihjalan yang menjauhkannya dari kematian. Tak disangka jalan itu membawan..
Rp79,200 Rp110,000
Jam sembilan pagi, kebaya, dan ruangan yang penuh pepat. … Ada pengantin gugup, tamu-tamu bersemangat; dan rumah tua di tengah-tengah Jakarta menjadi ..
Rp77,040 Rp107,000
Om Juna mengajak Silmi, Salman, dan Cipa makan di sebuah restoran. Rupanya, Salman dan Cipa bersikap kurang sopan. Om Juna kerepotan menghadapi mereka..
Rp56,880 Rp79,000
Dua belas cerita pendek dalam buku ini mengisahkan petualangan para tokoh yang terlibat peristiwa kriminal dalam keseharian mereka:
Misteri hilangnya..
Rp42,480 Rp59,000
4 review(s)
Dia cowok dengan reputasi menyeramkan di kelas: kasar, suka banting barang.
Tapi aku tahu, hatinya lembut dan dia cowok paling baik ynag pernah ku ke..
Rp16,200 Rp22,500
Pengobatan yang dijalani Misaki berjalan dengan baik. Ikatan antara dirinya dan Rei pun menjadi semakin kuat. Namun, saat Misaki sedang menikmati mome..
Rp18,000 Rp25,000
ISI BUKU:1. I JUST WANT TO BE FREE!!!2. Kenapa susah lepas dari orang toxic?3. Minta maaf? Oh, itu alergi dia.4. Tutorial Bikin Orang Toxic Merasa Ber..
Rp79,200 Rp99,000
Buku ini adalah novel hasil terjemahan dari teks asli dari Yukio Mishima, seorang sastrawan Jepang. Novel ini bercerita tentang Mizoguchi yang dicerit..
Rp46,800 Rp65,000
Akhirnya Klub Sepak Bola Musashinomori resmi mengikuti turnamen setelah anggota di sekeliling Koga semakin banyak! Di lain pihak, Takumi yang tak mamp..
Rp18,000 Rp25,000
Jumlah Halaman : 224
Tanggal Terbit : 13 Okt 2021
ISBN : 9786230304149
Penerbit : MNC
Berat : 244 gr
Lebar ..
Rp34,560 Rp48,000
Biwar dan Naga adalah kisah petualangan seorang pemuda bernama Biwar yang tinggal di hutan bersama ibunya. Mereka selalu hidup berdua dan berburu untu..
Rp28,080 Rp39,000
Jojo mengalami kesulitan saat bertarung di Chain Neck Death Match melawan Tarkus, kesatria legendaris yang disihir oleh Dio. Yang menolong Jojo adalah..
Rp57,600 Rp80,000
Anak mana yang tidak ingin menjadi seperti mama dan papa. menjadi guru atau pengemudi roket! Berkat ensiklopedia bergambar ini. anak-anak bisa melihat..
Rp79,200 Rp110,000
Samuel Erlangga adalah seorang yang tegas, keras, layaknya singa ketika menghadapi rivalnya. Sayangnya, hal itu berbanding terbalik dengan sifat aslin..
Rp68,040 Rp94,500










