

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Jumlah Halaman : 112
Tanggal Terbit : 17 Mar 2021
ISBN : 9786230024801
Penerbit : ELEX
Berat : 132 gr
Lebar ..
Rp47,520 Rp66,000
Ini bukan tentang mereka yang menikmati hidup dari pelataran surga. Bukan tentang mereka yang tak mati meski kesedihan menikam dalam sepi. Karena mere..
Rp28,080 Rp39,000
12 review(s)
Dewasa ini, meminum sajian kopi bukan sekadar ingin merasakan kenikmatan dan khasiatnya, tetapi juga melibatkan pengalaman emosional dan personal deng..
Rp107,280 Rp149,000
Jantung Jerapah berdegup kencang menanti pengumuman nilai. Senyum cerah terlihat di wajahnya saat Bu Guru Kambing menyebutkan nilai sepuluh. Tok Tok T..
Rp84,960 Rp118,000
Komplotan Nightwalker meneror Kota Gotham,
dan Bruce Wayne target mereka berikutnya.Di balik topeng Batman, Bruce Wayne adalah pemuda gegabah yang b..
Rp49,680 Rp69,000
Tonjolkan sepak bolamu sendiri! Apakah ada sesuatu yang dapat kaulakukan di lapangan!? Striker yang lolos seleksi tahap 2 terkumpul sebanyak 35 orang...
Rp32,400 Rp45,000
Buku yang sangat luar biasa! Dengan tulisan-tulisan sederhana yang ringan begitu besar manfaat dan hikmah yang terkandung didalamnya. Bicara hal yang ..
Rp24,840 Rp36,000
Lahir di Mekkah, tepat pada tahun terjadinya penyerangan Ka`bah oleh pasukan gajah Abrahah, kelahiran Muhammad SAW menggegerkan seantero negeri Arab. ..
Rp68,400 Rp95,000
Setelah menyelamatkan Koga, Naraku membunuh Kikyo dengan menjatuhkannya ke dalam jurang yang dipenuhi dengan racun. Inuyasha pun mencari Kikyo, setela..
Rp23,400 Rp32,500
Sinopsis Buku Connect! Membangun Hubungan Berlandaskan Rasa Percaya:
Cara kita menjalin koneksi dengan orang lain mengalami perubahan radikal akibat p..
Rp78,480 Rp109,000
Samsung Microwave Grill MG28J5285US 28 LiterFitur:
Kapasitas 28 Liter, Daya Microwave 100W-900W; Grill 1500W, Dimensi Ruang Dalam (W)357x(D)255x(..
Rp2,335,000 Rp2,335,000
Diary Bocah Tengil 2..
Rp41,250 Rp55,000
Seri Kimi dan Kino adalah lanjutan dari seri Kimi dan Mimi. Seri ini akan mengajak anak berperilaku baik sejak dini. Disampaikan lewat pengalaman seha..
Rp39,600 Rp55,000
4 review(s)
Jepang adalah negeri para pejuang. Selama berabad-abad, para samurai menenteng pedang untuk bertaruh nyawa, mempertahankan negeri dan membela kehormat..
Rp142,560 Rp198,000
Pandemi global COVID-19 telah melahirkan kegamangan tata kelola penanganan di hampir semua negara, terlepas dari apapun tingkat kemajuan ekonomi dan t..
Rp82,800 Rp120,000
Cahaya dan bayangan, Teru dan Mob. Dua esper yang saling bertolak belakang. Shigeo Kageyama (alias Mob) adalah seorang anak lelaki kelas dua SMP yang ..
Rp28,800 Rp40,000
Liu Bei membutuhkan bantuan Yuan Shao untuk menggulingkan kekuasaan Cao Cao. Namun Yuan Shao menarik dirinya di saat terakhir. Liu Bei pun terpaksa me..
Rp72,000 Rp100,000
noneFormat : Soft CoverISBN  ..
Rp40,020 Rp58,000
None..
Rp30,360 Rp44,000
Bagian Pertama: Dasar ShalatPengertian & Pensyariatan – Hukum Meninggalkan Shalat – Waktu-Waktu Shalat –Tempat Shalat – Syarat-Syarat Shalat..
Rp214,560 Rp298,000
4 review(s)