

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Para Plant dan Zombie sedang was-was karena gunung api di wilayah mereka akan meletus. Apakah memang begitu? Selain was-was karena gunung api, mereka ..
Rp90,000 Rp125,000
"Laut Irvetta, tempat keluarga kecil Alaia tinggal sedang dalam ancaman.Amatheia La Luna pun kembali. Namun, kali ini dia tidak sendiri. Ia bersama ke..
Rp71,640 Rp99,500
Penulis : Dian Prima & Yudith Mangiri
Kategori Buku : Non-Fiksiisbn : 6027114096Mama Papa kenyang, Bayi senang!
Kata siap..
Rp40,020 Rp58,000
Hidup selalu menghadirkan berbagai tantangan, peluang, dan pelajaran yang bisa membawa kita menuju pertumbuhan. Kemampuan mengatur diri adalah fondasi..
Rp93,600 Rp130,000
Ada yang mencuri buah kesemek Nenek! "Siapa yang memakan kesemekku?" Nenek curiga babi hutanlah pencurinya. Nenek memasang pagar di sekeliling pohon k..
Rp42,480 Rp59,000
Pokok bahasan yang disajikan dalam buku ‘Kupas Tuntas Editing Video dengan Adobe Premiere CC†ini meliputi:
• Mengenal Lembar Kerja Adobe Premi..
Rp47,610 Rp69,000
Nama saya Qyra Anindia, anak tunggal dari Rahmad Syam." "Ya?" Romeo heran. “Mari kita menikah.” “Maaf?” Romeo m..
Rp71,280 Rp99,000
16 review(s)
Ketika Nabi Muhammad saw melakukan perjalanan ke Arasy (mi’raj), beliau mendengar bunyi sandal salah seorang sahabatnya, Bilal bin Rabah. Ketika dit..
Rp49,680 Rp69,000
Kisah Teladan & Inspiratif 25 Nabi & Rasul..
Rp61,200 Rp85,000
Indonesia menyandang predikat pertama sebagai negara dengan luas tanam perkebunan sawit terluas di dunia, dengan rata-rata peningkatan mencapai 10,84%..
Rp38,640 Rp56,000
Yuk, simak kisah-kisah yang disampaikan astronaut, meteorit, nebula, hingga roket. Petualangan penuh pengetahuan luar angkasa dalam buku ini dijamin s..
Rp92,880 Rp129,000
Hai Teman-Teman, ayo bertualang bersamaku! Aku si Awan Kecil akan mengajak kalian menembus ruang dan waktu. Kita akan berkenalan dengan para putri dan..
Rp70,560 Rp98,000
Prang! Foto menantu Ibu Lia tiba-tiba saja terjatuh dan pecah berantakan. Bersamaan dengan itu, telepon rumah berdering. Dari telepon itu, Ibu Lia men..
Rp47,520 Rp66,000
Jumlah Halaman : 36
Tanggal Terbit : 20 Jul 2020
ISBN : 9786230400131
Penerbit : BIP
Berat : 56 gr
Lebar ..
Rp42,480 Rp59,000
DASAR-DASAR PERBANKAN
Buku ini hadir untuk membantu memahami dasar-dasar perbankan. Pembahasan yang ada dalam buku ini disajikan dengan menggunakan b..
Rp118,800 Rp165,000
4 review(s)
Isi staples Max yang kualitas dan mereknya sudah terkenal demi menjawab kebutuhan para pedagang online, karyawan kantor, maupun para ibu rumah tangga ..
Rp20,000 Rp25,000
SINOPSIS
Ciptakan sendiri suasana lomba olah raga bersama Gob dan temannya dengan memajang hasil mewarnaimu.Ayo bertanding, siapa yang menang!..
Rp25,200 Rp35,000
Siapakah pria terakhir yang akan menikah?Banyak pria yang enggan menikah, namun sebagai pewaris gelar, mereka harus melakukannya. Gideon Pearsall, Vis..
Rp41,760 Rp58,000
Hubungan yang sekadar basa-basi, masking, atau transaksional dapat melemahkan kesatuan tim dan mengantarkan pada berbagai kemungkinan: kecurangan, kel..
Rp90,000 Rp125,000
Ajeng terinspirasi mencoba gaya pakaian musim dingin ala selebritas dari sebuah majalah fesyen. Dan benar saja, Ajeng terlihat fashionable saat memaka..
Rp23,040 Rp32,000
4 review(s)