

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Penulis : Donald R. Cruickshank, D..
Rp89,631 Rp129,900
Tujuh puluh lima tahun kemerdekaan kita dirayakan dengan suasana yang berbeda di tengah wabah. Janji akses dan kualitas pendidikan, untuk semua dan se..
Rp66,750 Rp89,000
Purbasari yang menderita penyakit kulit dikucilkan di hutan. Di sana, seekor lutung bernama Lutung Kasarung menemani dan dapat membuatnya sembuh. Saat..
Rp28,080 Rp39,000
Akhirnya Mahiro bertemu Megumu Hanemura, Sang Penyihir Zetsuen. Apa benar Hanemura yang membunuh Aika? Akan jadi bagaimana pertemuan Mahiro dan Hanemu..
Rp21,600 Rp30,000
4 review(s)
Di antara jenis buku lainnya, komik memang disukai oleh semua kalangan mulai dari anak kecil hingga orang dewasa. Alasan komik lebih disukai oleh bany..
Rp50,400 Rp70,000
Alice pergi ke rumah sakit untuk mengantarkan orang yang sakit dan terluka. Ayo kita cari tahu tugas Ambulans bersama Alice...
Rp46,080 Rp64,000
Periode Pre Order Tanggal 05 Desember - 12 Desember 2022Buku Edisi HC TTD dan Bonus Bookmark, Postcard & Sticker SELAMA PERSEDIAAN MASIH ADA...
Rp78,000 Rp120,000
Juki, seorang siswa SMA nyentrik yang mengaku “anti-mainstream” akan menghadapi UN. Karena malas dan menganggap belajar untuk lolos UN “terlalu mainst..
Rp47,520 Rp66,000
8 review(s)
Panasonic Blender MX-E310WSRSpecification:Glass Jug Material2 Speed + PulseSafety LockLeak Prevention LidRemoval Cutter BaseCapacity : 1LBlender Capac..
Rp549,000
Mix Bayam Merah dan Hijau..
Rp10,350
nonePenulis : Hengky & Kiki
Penerbit : Cabe Rawit (Bukit)
ISBN : 9789796200221
Terbit : Februari 2019
Ketebalan : 24 halaman
Ukuran : 20 ..
Rp6,555 Rp9,500
4 review(s)
Karmila seorang mahasiswi kedokteran yang masih hijau dalam suatu pesta mengalami kekerasan seksual. Akibatnya, rencana studi, bahkan seluruh rencana ..
Rp71,280 Rp99,000
Buku ini bercerita tentang anak-anak yang mengalami hal-hal yang tidak menyenangkan,seperti jauh dari orangtua, menghadapi orangtua yang sedang mengal..
Rp59,040 Rp82,000
Buku ini disusun berdasarkan beberapa pengalaman penelitian penulis yang melihat polimorfisme beberapa genotipe yang berhubungan dengan obesitas. Buku..
Rp51,000 Rp68,000
* Webnovel Naver Terpopuler #1 tahun 2018
* Webnovel Naver genre romance Terlaris #1 tahun 2018 Apa yang akan kaulakukan jika kau diberi kesempatan k..
Rp100,080 Rp139,000
Mewujudkan impian memang bukanlah perkara yang mudah. Sebab, terdapat banyak sekali rintangan maupun tantangan yang menghadang Anda dalam mencapai cit..
Rp44,625 Rp59,500
Buku puisi Rahi(i)m karya Kedung Dharma Romansa berisikan puisi-puisi dengan tema yang beragam. Sebagaimana Judul buku ini, puisi-puisi di dalamnya me..
Rp36,750 Rp49,000
4 review(s)
Setelah Titan misterius yang membantu Mikasa dan prajurit lainnya kalah melawan para Titan yang lain, tiba-tiba dari tubuhnya muncul Eren!! Para praju..
Rp21,600 Rp30,000
Oopredoo adalah salah satu lini produk Elex Media Komputindo yang menerbitkan beragam jenis produk edutainment berkualitas untuk si kecil. Beberapa pr..
Rp36,000 Rp50,000
Langit di atas Indonesia (Hindia Belanda) pernah menjadi saksi terjadinya beberapa pertempuran udara paling sengit dalam sejarah. Buku ini mengisahkan..
Rp93,600 Rp130,000