

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Buku manajemen keuangan ini dirancang berdasarkan road-map teori-teori keuangan yang eligible, disusun secara kronologis dan terpadu dalam kerangka em..
Rp58,320 Rp81,000
Tangled the Series: Komik 3..
Rp59,760 Rp83,000
Berkisah tentang seorang anak yang belajar makan sendiri. Meskipun masih belepotan dan makanan berhamburan, anak ini terus belajar agar makannya rapi ..
Rp28,080 Rp39,000
Berapa banyak orang yang dikagumi—sekaligus dibenci—karena obsesinya pada kesempurnaan? Tak banyak; aku adalah salah satunya.Seseorang tidak b..
Rp38,160 Rp53,000
Aku yakin setiap orang pasti mempunyai setidaknya satu topik menarik dalam hidupnya yang layak untuk diperdengarkan ke orang banyak. Kamu pasti bermin..
Rp51,840 Rp72,000
4 review(s)
Shinobu adalah gadis SMA biasa (?) yang menyukai semua hal yang berbau ramalan. Pada suatu hari, Shinobu pergi ke peramal bersama teman sekelasnya unt..
Rp20,160 Rp28,000
Temukan fakta menakjubkan tentang beberapa hewan terhebat dan terdahsyat yang pernah ada di Bumi, fosil, dan dunia purba. Penuh fakta luar biasa menge..
Rp133,200 Rp185,000
Siska benar-benar lupa membawakan kukis untuk Mira. Padahal, ia sudah berjanji pada Mira. Tentu saja Mira merasa kecewa. Dan seharian ini, Mira jadi m..
Rp28,080 Rp39,000
Tiara adalah gadis populer di sekolahnya. Dia memiliki wajah cantik dengan rambut panjang terurai dan selalu terlihat unik saat memakai bando berwarna..
Rp54,000 Rp75,000
Petualangan tiga serangkai mencari jejak Nemesis di Rumble Town berlanjut. Ada yang aneh di Rumble Town, para penduduk selalu berpindah begitu lonceng..
Rp28,800 Rp40,000
Novel sederhana berlatar bencana gempa yang meluluh lantakkan Jogjakarta pada tahun 2006. Kisah seorang gadis polos yang hidup di sebuah panti asuhan ..
Rp50,256 Rp69,800
Kosmik Volume 4 2017
Publisher Elex Media Komputindo
ISBN &nb..
Rp16,200 Rp22,500
Kode Buku : 0076240050
ISBN &nbs..
Rp201,600 Rp280,000
8 review(s)
Di balik kesuksesan seorang suami, ada seorang istri yang setia mendampingi. Kesuksesan itu semakin dekat ketika istri selalu menyenangkan suami, mend..
Rp47,160 Rp65,500
"Maafkan, kami, mestinya bisa membantu lebih cepat mengirimkan materi foto dan lainnya yang sudah kami kumpulkan semampu kami. Tapi ..., kami tid..
Rp56,880 Rp79,000
8 review(s)
“You see, but you do not observe . The distinction is clear.” Penerbit Gramedia Pusta..
Rp32,400 Rp45,000
84 review(s)
Buku ini memillki tema yang sangat langka, Saat ini tidak banyak buku yang secara spesifik mengupas soal azan. Apalagi di tengah banyaknya orang yang ..
Rp90,000 Rp125,000
"Sebagai model profesional, Angel Urquart sebisa mungkin tidak menolak tawaran pekerjaan. Melakukan pemotretan di pulau terpencil yang sangat indah? Y..
Rp32,400 Rp45,000
4 review(s)
Mengelola stok barang secara manual memakan banyak waktu dan tenaga. Pengelolaan stok barang bisa dilakukan menggunakan aplikasi komputer. Aplikasi st..
Rp64,800 Rp90,000
Shimmer & Shine : Menonton Film Bersama!
Jumlah Halaman : 10
Tanggal Terbit : 13 Jan 2021
ISBN : 9786024807917
Penerbit : MNC
B..
Rp50,400 Rp70,000











