

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Samsung Microwave Grill MG23K3505AK 23 Liter Crystal Gloss Design
Desain Crystal Gloss pada pegangan menambah sisi elegan Samsung ..
Rp1,630,000
Buku ini cocok untuk dibaca pada anak sebagai media belajar, anak membutuhkan media pembelajaran yang menyenangkan untuk membuat mereka bersedia belaj..
Rp42,480 Rp59,000
Sang Nona Pemilik, Saki Terashima dan “Matsuura, Atsushi Matsuura. Perjumpaan pertama mereka di masa kanak-kana, lalu bertemu kembali setelah de..
Rp17,280 Rp24,000
4 review(s)
Sang pencipta tentu sangat tahu bahwa perempuan adalah pendamping terbaik laki-laki, sebagaimana halnya laki-laki adalah pendamping terbaik bagi perem..
Rp79,200 Rp110,000
None Format : Soft Cover
ISBN : 978602407..
Rp36,000 Rp50,000
Kode Buku : 0023711521
ISBN ,: 9786024344542
Penulis : IRENE, DKK
Ukuran (P x L) : 21.00 cm x 26.00 cm
Berat Buku : 276.40 gr
Jumlah Halaman : 128 Hal..
Rp69,840 Rp97,000
Dirancang sebagai buku untuk mengenalkan berbagai emosi; senang, sedih, berani, marah, dan lainnya. Dirancang pula sebagai sarana mengenalkan berbagai..
Rp40,896 Rp56,800
Ada yang pundaknya begitu kuat, lalu Tuhan patahkan sayap-sayapnya. Bukan untuk melemahkannya, justru ia dipaksa untuk jadi lebih kuat lagi dari sebel..
Rp43,200 Rp60,000
Goro Zaizen, profesor di Departemen Bedah I Universitas Naniwa, harus menghadapi tuntutan salah diagnosis setelah pasiennya meninggal dunia. Ia pun be..
Rp39,600 Rp55,000
Buku ini berisi tentang kumpulan dongeng dunia yang disajikan untuk anak-anak tentang persahabatan, keberanian, dan kejujuran. Cerita-cerita seperti i..
Rp57,600 Rp80,000
4 review(s)
Rani selalu senang membantu teman-temannya. Setiap kali ada teman yang membutuhkan bantuannya, Rani tidak segan untuk membantu. Sayangnya, kebaikan Ra..
Rp28,080 Rp39,000
Pembaca yang Budiman,
Season ini, Miss Susannah Ballister kembali menjadi topik percakapan hangat. Dan lagi-lagi karena pria dari keluarga Mann-Forms..
Rp85,680 Rp119,000
Kode Buku : 0023712430Pengarang : Irene, DkkUkuran (PxL) : 21X26Jumlah Halaman : 96HalISBN : 9786022984863Tahun Terbit : 2016..
Rp40,320 Rp56,000
Beberapa hari yang lalu, Caca mengobrol dengan sahabat-sahabatnya. Dan sampai saat ini mereka belum berbaikan. Obrolan terakhir pun isinya m..
Rp28,080 Rp39,000
Untuk mencari dan memulai hubungan yang langgeng, mulailah dari hal yang sangat sederhana, yaitu sebuah "TITIK". Ibarat sebuah cerita atau gambar, ber..
Rp46,800 Rp65,000
Micah Stelle adalah pria yang misterius dan pendiam. Tak seorang pun tahu tentang kehidupan pribadinya---yang memang sepatutnya. Karena Micah adalah t..
Rp42,480 Rp59,000
* * *Mereka kembali!
And you know what? Lima dari tujuh biasmu ini udah jadi daddy loh!
Kira-kira keseruan apa lagi sih yang a..
Rp71,280 Rp99,000
8 review(s)
“Bisa gak sih kamu jangan cuek sama aku?!”
“Ribet, mau putus?”Mengejar cinta pacarnya sendiri? Ini yang dialami Jihan Diana.
Faegan Dirgantara b..
Rp72,000 Rp100,000
Komet raksasa tanda dimulainya Shaman Fight telah mengelilingu dunia. Walaupun begitu, Yoh sama sekali tidak terlihat tegang. Di hadapan Yoh,..
Rp16,200 Rp22,500
4 review(s)
Anda tidak perlu bersusah payah untuk belajar bahasa Perancis. Cukup memulai dengan menghafal kosakata satu jam sehari. Menghafal kosakata sangat pent..
Rp16,920 Rp23,500








