

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Stock: Gudang Penerbit
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Andai saja ... kita bisa mengetahui seluruh kisah hidup ini, kita akan menyadari bahwa saat inilah momen yang paling gemilang. Andai saja kita bisa me..
Rp68,400 Rp95,000
Bahas tuntas kisi-kisi UN SMA/MA IPA 2020
Jumlah Halaman : 924
Tanggal Terbit : 8 Jul 2019
ISBN : 9786020520513
Bahasa : Indonesia
Penerbit : Gramedia..
Rp154,800 Rp215,000
Tidak dapat dimungkiri bahwa banyak di antara saudara kita wanita muslimah yang belum mengetahui aturan-aturan fiqih berkaitan dengan dirinya, baik da..
Rp239,040 Rp332,000
Kendali aliran udara canggih dan tingkat tekanan udara rendah Daikin ini mengelilingin Anda dengan kenyamanan hening. Memilih model yang tepat ad..
Rp6,180,000
Dunia terdiri dari tujuh benua, lima samudra, dan 195 negara. Ensiklopedia ini membahas tentang bentang alam, bangunan terkenal, budaya, bahasa, jumla..
Rp128,160 Rp178,000
Buku ini menghadirkan bermacam peribahasa yang disusun secara abjad untuk mempermudah pemahaman pembaca. Selain itu, jenis puisi baru dan pantun juga ..
Rp28,440 Rp39,500
Soal Tematik Terpadu SD/MI Kelas 2 merupakan kumpulan soal atau bank soal untuk kegiatan evaluasi pembelajaran di sekolah dasar. Secara garis besar bu..
Rp86,400 Rp120,000
Pembunuhan massal oleh Sukuna, kematian Nanami, hingga tumbangnya Kugisaki di tangan Mahito. Ketika hati Itadori dikalahkan oleh beban rasa bersalahny..
Rp28,800 Rp40,000
"Aku pekik sebuah ikhbar kepada penghuni samudra tentang damainya menatapmu dalam diam.Wajahmu memancarkan rona, mengetuk hati yang tidak dih..
Rp63,360 Rp88,000
Sharp Mesin Cuci 2 Tabung ES-T1090PK/VK Dolphinwave SeriesFitur Utama :Capacity 10 kgDurable and corrotion free plastic cabinetWater purifica..
Rp2,159,000 Rp2,219,000
Dongeng Kerajaan tentang Huruf Hijaiyah Sambung berisi 28 kisah yang ditulis berdasarkan ayat Al-Qur’an dan hadits. Uniknya, semua cerita itu berkisah..
Rp86,400 Rp120,000
Kamu jadi korban perundungan karena seragammu selalu lusuh. Pada suatu hari, kamu berani melawan. Namun, aksi bela dirimu justru membawa petaka. Kamu ..
Rp60,480 Rp84,000
Pada tahun 1876, bagian barat Amerika diguncang peperangan. Bukan hanya antara tentara kulit putih dengan Indian, antarsuku Indian, tapi juga antara d..
Rp63,360 Rp88,000
Tokoh dengan nilai buronan terbesar sepanjang sejarah, Gill Bastar, dirasuki hantu!? Simak Wanted! karya debut yang menjadi cikal-bakal kisah petualan..
Rp28,800 Rp40,000
Hati-hati, jangan pikir teknologi modern mampu melindungi kita dari hantu! Hantu zaman sekarang hidup berdampingan dengan manusia dan ada di sekitar k..
Rp52,560 Rp73,000
4 review(s)
Akebonno Multi Cooker BX-612 Panci Listrik SerbagunaKapasitas 0.8 Liter, 400 Watt, Kegunaan Memasak - Merebus - Menghangatkan, Tombol On/Off, Tutu..
Rp170,000
Panasonic Microwave Oven NN-ST34..
Rp1,699,000
Jumlah Halaman : 224
Tanggal Terbit : 24 Ags 2022
ISBN : 9786230308062
Penerbit : MNC
Berat : 244 gr
Lebar ..
Rp32,400 Rp45,000
Kumpulan kisah ini menonjolkan cerita kasih ayah yang menggugah hati, di antaranya seperti kisah anak yang ingin membuat kue seperti ayahnya dulu, kea..
Rp104,400 Rp145,000
8 review(s)
Deskripsi:
Buku ini mengurai kisahkisah yang menarik yang mungkin belum diketahui oleh pembaca sekalian, terutama kaum muslim yang mengidolakan Sang N..
Rp45,216 Rp62,800
-550x550.png.webp)






