

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Stock: Gudang Penerbit
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
"Teman-teman, siapa sih yang tidak punya sampah di rumahnya? Botol-botol bekas, kotak minuman, kantung plastik...Wah, banyak sekali! Nah, daripada d..
Rp43,200 Rp60,000
Bagaimana Mendapatkan Apa Yang Benar-Benar Diinginkan Dalam Hidup Ini..
Rp32,400 Rp45,000
Rasanya Adelia pengin bunuh diri saja saat keluarganya pindah ke desa kecil di sudut kota Solo. Tapi karena nggak ada cara bunuh diri yang enak, mau n..
Rp37,440 Rp52,000
Di antara jenis buku lainnya, komik memang disukai oleh semua kalangan mulai dari anak kecil hingga orang dewasa. Alasan komik lebih disukai oleh bany..
Rp32,400 Rp45,000
Buku yang Padat, berbobot, dan mudah dipahami merupakan garansi dari kami untuk Anda yang ingin sukses dalam ujian C-ASN nantinya. Buku tidak hanya be..
Rp136,800 Rp190,000
"Kyle Houseman yakin satu-satunya wanita yang pernah sangat ia cintai hanya sang mantan istri yang kini sudah menikah lagi dengan saudara tirinya. Tra..
Rp44,640 Rp62,000
Ketika memasuki toko parfum di Paris, Alix Saint Croix bermaksud membeli hadiah untuk teman kencannya, bukannya terpikat pada sang pemilik toko yang b..
Rp28,080 Rp39,000
Kita adalah dua orang biasa yang saling jatuh cinta. Lalu, kita bersandar pada kekuatan satu sama lain. Terus berusaha memaafkan kekurangan satu sama ..
Rp46,080 Rp64,000
140 review(s)
Penerbit : UGM PressPenulis &..
Rp104,400 Rp145,000
SMA Srikandi dibanjiri rumor-rumor tentang Baswara, siswa yang terus dijauhi oleh banyak orang karena dikenal sebagai cowok kasar, suka merokok, main ..
Rp68,400 Rp95,000
Kurikulum K13 atau yang biasa dikenal dengan kurikulum nasional merupakan kurikulum yang dirancang pemerintah untuk mengembangkan potensi siswa. Baik ..
Rp56,160 Rp78,000
Tidak ada yang bisa dan di mana seseorang akan bertemu cinta pertamanya. Begitupun denganku. Hanya karena orang tuaku bertemu layaknya sebuah adegan d..
Rp71,280 Rp99,000
Ketika membuka mata, Kirito mendapati dirinya dikelilingi pepohonan raksasa, sebuah pemandangan bernuansa fantasi yang tak lain adalah dunia maya. Dia..
Rp82,800 Rp115,000
Buku ini mengangkat isu Islamofobia dan bersetting di Doha, Qatar. Penulis menghadirkan Islamofobia yang sering dihadapi wanita berhijab seperti Zayne..
Rp71,280 Rp99,000
4 review(s)
Buku ini sangat COCOK Bagi kalian yang ingin bisa belajar UTBK di mana saja dan kapan saja. Berisi Rangkuman materi penting TKA SAINTEK, yakni pelajar..
Rp54,000 Rp75,000
“Kapan dia datang?”
“Seumur hidup … bukannya terlalu lama?”
“Emang ada, ya, yang mau menerima aku apa adanya?”
“Kalau aku nggak sesuai ekspektasi d..
Rp36,000 Rp50,000
Buku ini sangat cocok dibaca oleh individu yang ingin menikmati hobinya sambil berbisnis, memanfaatkan teknologi (teknopreneur), bekerja dari rumah (w..
Rp71,280 Rp99,000
Materi di buku ini disajikan dalam penjelasan dengan contoh-contoh dalam bahasa yang sederhana, menghilangkan teori matematika yang rumit. Anda akan d..
Rp61,200 Rp85,000
Sharp LED TV 50 Inch 4T-C50FJ1IFitur Utama :4K Resolution with HDRFrameless DesignX5 Revelation EngineWide ColourGoogle TVGaransi resmi 5 tahunSpesifi..
Rp5,688,000
Ayo, jelajahi dunia dan temui hewan-hewan luar biasa! Dari gajah besar di Afrika hingga beruang kutub di Arktik, dari kupu-kupu warna-warni di hutan h..
Rp71,280 Rp99,000
-550x550.png.webp)








