

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Sebuah komik.Punya pacar idol?Kalau aku tidak memenangkan tiket ke Venesia... Kalau aku tidak berdiri di tempat itu dan dia menabrakku... Kala..
Rp38,675 Rp59,500
8 review(s)
Dari sekian banyak pekerjaan yang diminati di bidang perhotelan, ada satu departemen yang ternyata tidak begitu banyak menarik perhatian para kalangan..
Rp30,000 Rp40,000
Saatnya musim panas! Kolam renang sekolah, kembang api, bunga matahari, pedesaan, berduaan di ruang kelas, lengan yang saling merangkul, dan nafas yan..
Rp23,040 Rp32,000
Buku ini komplet. Sebab, anak tidak hanya diperkenalkan pada huruf. Mereka juga diajak berinteraksi dengan cara menebalkan huruf-huruf. Anak pun akan ..
Rp38,160 Rp53,000
None..
Rp75,900 Rp110,000
Ada murid pindahan bernama Ruka Narukami dari Paris, Prancis, di kelas Tetsushi dan Ryochin! Seisi kelas langsung terpana dengan kecantikan dan sifatn..
Rp18,000 Rp25,000
Kekayaan dimulai dengan keadaan pikiran. Jika ingin menjadi pertama-tama kita harus mengubah pikiran agar menjadi, seperti Napoleon Hill menyebutnya, ..
Rp71,280 Rp99,000
Mini Showcase 1 Pintu GEA Display Cooler EXPO-90FDFitur :Interior LampCFC FreeFan Cooling systemDouble layer glass doorAdjustable shelvesSpesifikasi :..
Rp2,629,000
Deskripsi BukuQuantum adalah energi, sesuatu yang tak tampak tapi telak berdampak. Seperti sinyal HP, kita percaya ada energinya, kan? Ya, karena kita..
Rp68,400 Rp95,000
“Kisah Cinta Bahagia” tak ada kata akhir… Inilah kumpulan kisah cinta yang walau sedikit menyakitkan, tapi penuh kebahagiaan. Dari cara pertemuan yang..
Rp32,400 Rp45,000
Bertahun-tahun lamanya manusia mengeksploitasi bumi tanpa mengenal batas. Lantas apa jadinya saat bumi ini mengamuk dan meminta bayaran atas semua itu..
Rp47,955 Rp69,500
Buku kedua dari 37.Mereka menikah. Mereka bahagia. Tapi ... sebuah ironi mulai menerpa. Kebahagiaan yang dirasa seakan semu belaka. Keindahan ruma..
Rp62,100 Rp90,000
Ketahui Skor Cintamu: Seberapa Dalam Cintanya Untuk Dirimu..
Rp29,625 Rp39,500
None..
Rp59,400 Rp82,500
232 review(s)
Mari temukan kehidupan sehari-hari manusia dengan identitas ganda. Kehidupan sehari-hari pria berwajah tiga ini dipenuhi dengan teka-teki kecil: rasa ..
Rp36,000 Rp50,000
Soft Banana Mangoes Smoothies with Honey and Melted Chocolate!
Hmmm baru dengar aja sudah bikin ngiler ya!Sekarang ini kita sudah akrab sekali denga..
Rp44,625 Rp59,500
Masa kecil, bagi sebagian orang, adalah masa yang indah untuk dikenang. Mereka kerap bernostalgia dengan berbagai cara: mengoleksi mainan masa kecil, ..
Rp57,600 Rp80,000
4 review(s)
Tuhan,nama gadis manisyang kutulisdengan tangankuapakah sama—dengan nama yang adadi tangan-Mu?..
Rp41,760 Rp58,000
8 review(s)
Mitologi Jawa Pendidikan Moral dan Etika Tradisional..
Rp37,500 Rp50,000
4 review(s)
Sakinah,mawadah,warrohmah katanya itu impian keluarga bahagia.Tapi bagaimana kalau ternyata maish ada juga perempuan yang tidak cuku bahagia dengan se..
Rp18,000 Rp25,000
4 review(s)