

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Buku Cerdas Utak-Atik Soal Matematika Kelas 6 SD ini penuh manfaat karena pembahasannya sangat jelas dan mudah dimengerti. Apalagi,&nbs..
Rp1,000
Miao Miao adalah gadis yang ceroboh dan pemalas. Meski sudah dewasa, dia tidak bisa melakukan satu pun pekerjaan rumah tangga. Suatu ketika, dia terki..
Rp72,000 Rp100,000
Kapal mencurigakan misterius dan lengan kiri yang ditemukan di dalam kapal. Di tengah penyelidikan, Conan semakin dekat dalam mengungkap identitas “X”..
Rp32,400 Rp45,000
Jika Anda pikir bahwa semua pepatah di dunia ini pasti bernada serius, Anda salah besar. Kami telah mengumpulan pepatah-pepatah lucu dunia yang akan m..
Rp12,960 Rp18,000
"Kucingku, Kuzy adalah sebuah buku cerita bergambar yang luar biasa. Tidak saja karena gambarnya yang begitu menawan, tetapi cerita yang disampaikan j..
Rp42,480 Rp59,000
Isu critical thinking dan evidence based practice bagi bidan masih menjadi hal yang baru bagi bidan maupun peserta didik bidan. Di sisi lain, bidan da..
Rp40,320 Rp56,000
Penulis : Ray H. Garrison, Eric W. Norren &&..
Rp106,488 Rp147,900
Aku menikah dengan pembunuh suamiku. Demi menuntut keadilan..
Rp72,720 Rp101,000
12 review(s)
Berapa pun bobotnya, nyaris tak ada perjalanan dilakukan tanpa memikirkan bagasi dan muatannya. Perjalanan selalu tentang apa dibawa dan ditinggalkan...
Rp72,000 Rp100,000
Di pegunungan terpencil berselimut salju di dekat Tibet, tinggallah sebuah komunitas bernama Shambhala, atau Shangri-La, yang sejak lama berselang dia..
Rp14,400 Rp20,000
"Amanda adalah seorang siswi SMA yang ceria dan penuh semangat. Keceriaannya bertambah saat seorang cowok datang ke dalam hidupnya.Dia Arsen, sang ket..
Rp71,280 Rp99,000
4 review(s)
Selama ini, Nia tidak takut pulang sekolah sendirian karena jalan yang dilaluinya dipasangi CCTV. Tapi, belakangan ini CCTV-nya jadi sering mati. Baga..
Rp28,080 Rp39,000
Laios dan kawan-kawan tiba di lantai 5, tempat Red Dragon bersemayam! Dihadapkan dengan musuh bersisik merah membara yang dapat mementahkan baja serta..
Rp32,400 Rp45,000
Buku ini menyajikan soal-soal perkalian yang disusun secara bertahap, mulai dari yang paling dasar hingga level yang lebih menantang. Cocok digunakan ..
Rp10,800 Rp15,000
Setiap manusia pasti mempunyai kepribadian yang berbeda dengan ciri-ciri yang dominan, misalnya lemah lembut, penyabar, emosional, atau arogan. Dalam ..
Rp36,000 Rp50,000
Indonesia, sebagai produsen kakao terbesar ketiga di dunia, memiliki sejumlah
keunggulan strategis dibanding negara produsen lain. Mari kita beradai-..
Rp43,200 Rp60,000
Super Top No.1 TPA dan Psikotes Masuk SMP & SMAJumlah Halaman : 240
Tanggal Terbit : Feb 12, 2018
ISBN : 9786024525866
Penerbit : Gramedia Widi..
Rp64,800 Rp90,000
Sudah bertahun-tahun wafatnya Soeharto kini banyak orang yang
merindukan sosok kepemimpinan “Raja Cendana†tersebut. Berbagai kalangan
menilai b..
Rp46,800 Rp65,000
8 review(s)
Lara dan Mahe panik! Dua orang musuh bebuyutan sejak SMA itu kelabakan setelah menerima kabar bahwa ayah Lara dan ibu Mahe berencana menikah. Tidak mu..
Rp52,560 Rp73,000
4 review(s)
Ibunda Hajar berlari-lari mencari-cari air.
Namun, beliau tidak menemukan setetes pun.
Sementara bayinya, Nabi Isma'il, terus menangis karena ke..
Rp49,680 Rp69,000
8 review(s)


%201%20Edisi%2014-250x250h.jpg)









