

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Nao menyukai teman sekelasnya, Shun, cowok yang menyukai kebebasan dan sering berganti pasangan. Selama ini cintanya bertepuk sebelah tangan. Nao send..
Rp18,000 Rp25,000
Cermin adalah musuh gue. Setiap bercermin, gue benci melihat sosok kurus dan berjerawat ini. Gue selalu ingin berteriak, “andai wajah gue lebih mulus”..
Rp43,200 Rp60,000
Membangun Nasionalisme Bahasa dan Budaya adalah sebuah buku penuh data lapangan dan analisis mendalam atas khazanah kekayaan bangsa. Ikatan kebangsaan..
Rp114,480 Rp159,000
Obat sebagai aset lancar rumah sakit sangat penting untuk kelangsungan hidup pasien karena intervensi pelayanan kesehatan di rumah sakit 90% lebih men..
Rp39,600 Rp55,000
Cosmos Kipas Angin 16 SKMCosmos Stand Fan 16 inch - 16-SKM memberikan sirkulasi di dalam ruangan anda menjadi lebih bersih dan sejuk. Terhindar da..
Rp265,000
Seorang perempuan cantik lenyap tanpa jejak, namun hasil penyelidikan menunjukkan dia bukanlah sosok seperti yang ditampilkannya selama ini. Apakah di..
Rp79,200 Rp110,000
Gula Gula Gula adalah buku yang ditulis oleh Nuril Basri dan dipublish oleh Penerbit Indonesia Tera (Renjana)Sinopsis Buku Gula Gu..
Rp70,560 Rp98,000
Sungguh perjalanan ini sangat melelahkan. Tetapi, Kawan, entah mengapa kita pilih jalan ini. Aku pun sempat bertanya kepada diriku mengapa jalan ini y..
Rp28,800 Rp40,000
Semua orang memiliki “Takdir” yang harus dijalani. “Tapi bagaimana caraku mengetahui siapa Pasangan Jiwa-ku?” tanya Brida. &ld..
Rp41,040 Rp57,000
4 review(s)
Kumpulan kisah ini menonjolkan cerita kasih ayah yang menggugah hati, di antaranya seperti kisah anak yang ingin membuat kue seperti ayahnya dulu, kea..
Rp104,400 Rp145,000
8 review(s)
Kode Buku : 0024100151
ISBN : 9786024340582
Penulis : HANIF NURCHOLIS
Ukuran (P x L) : 17.50 cm x 25.00 cm
Berat Buku : 272.60 gr
Jumlah Halama..
Rp69,120 Rp96,000
NonePengarang : PUSPITA RMPenerbit : LAKSANAISBN : 9786024072353Ketebalan : 192 HLM..
Rp40,000 Rp50,000
Di sebuah gang kecil di Tokyo, ada kafe tua yang bisa membawa pengunjungnya menjelajahi waktu. Keajaiban kafe itu menarik seorang wanita yang ingin me..
Rp56,880 Rp79,000
16 review(s)
Zidna Ilma, Zizi, gadis centil, pecicilan, pembuat onar, dan mudah jatuh cinta pada laki-laki tampan. Patah hati karena cintanya ditolak oleh..
Rp36,000 Rp50,000
Wise mendapat informasi keberadaan dokumen peninggalan mendiang petinggi militer yang bisa mengancam perdamaian timur dan barat. Petunjuk keberadaan d..
Rp32,400 Rp45,000
Deskripsi:Sloane, seorang siswi teladan yang tumbuh di tengah keluarga sub-urban. Maggie, calon aktris brilian penuh talenta dengan kehidupan yang..
Rp46,080 Rp64,000
12 review(s)
Setiap PAUD membutuhkan latihan yang bisa mengasah motorik halusnya, seperti latihan mewarnai. Lalu dilanjutkan dengan membaca dan mengenal tentang bu..
Rp32,976 Rp45,800
Perkembangan Internet saat ini sangat cepat sekali, sehingga apapun yang berhubungan dengan Internet menjadikan sesuatu yang sangat dibutuhkan. Buku i..
Rp54,000 Rp75,000
“Yang namanya hanya di sebut sesekali di sepertiga malam, akan kalah dengan yang selalu melangitkan namanya di setiap malam.”Genna Hisan Maulida, seor..
Rp71,280 Rp99,000
Bagi Natasha Yuna Sadira, Jeffrey Febian Adhitama (Jay) adalah bulan.Sebagai penerima beasiswa, Yuna sudah kewalahan mengikuti perkuliahan. Apalagi ..
Rp57,600 Rp80,000







-250x250h.jpg)