

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Libur musim panas dimulai! Tamaki, kakak Yuugure, mengajak semuanya ke laut! Tempat yang lain dari biasanya, penampilan yang lain dari biasanya... Ris..
Rp18,000 Rp25,000
JELAJAHI KEAJAIBAN DUNIA DENGAN TEKNOLOGI 4D YANG KEREN!
Kunjungi bangunan-bangunan paling menakjubkan di dunia, dari Piramida Agung Giza dan Tembok B..
Rp59,040 Rp82,000
Malik Wartana, ia kelewat dewasa untuk seukuran remaja yang tumbuh dalam duka. Kelewat bijaksana untuk memandang kekosongan setelah ditinggal Ayah sel..
Rp79,200 Rp110,000
8 review(s)
Mari kita jelajahi keajaiban dunia satwa, dari karakteristik unik hingga habitat para serangga yang menakjubkan.Kamu bahkan bisa bereksperimen mengu..
Rp48,960 Rp68,000
Tahun : 2014Jumlah Halaman &..
Rp140,328 Rp194,900
Salah satu komik pendidikan yang fokus pada pengembangan karakter dan membangun kebiasaan baik pada anak-anak sedari kecil. Kali ini memberikan tips d..
Rp72,000 Rp100,000
Bagi Jendra, menjadi anggota kelas XII IPA 1 di sekolah asrama SMA Dermaga, yang akrab disebut sebagai Class 7E atau 7 Excellent, adalah sebuah kebang..
Rp71,280 Rp99,000
DescriptionKim Taeri seperti sudah kehilangan akal sehat demi terlepas dari tunangannya yang sakit jiwa. Pertemuannya dengan Ryu Jeongoo membuatnya ta..
Rp79,200 Rp110,000
Di antara jenis buku lainnya, komik memang disukai oleh semua kalangan mulai dari anak kecil hingga orang dewasa. Alasan komik lebih disukai oleh bany..
Rp36,000 Rp50,000
"Damaso Pires tahu dirinya tak seharusnya terlibat dengan Marisa, Putri Bengaria yang penuh skandal! Tapi, sang miliuner tak sanggup meredam hasrat sa..
Rp32,400 Rp45,000
Penelope Weston tidak menyukai Benedict Lennox, Lord Atherton. Walau tak bisa dipungkiri pria itu adalah ahli waris yang tampan dan menawan hati. Namu..
Rp59,616 Rp82,800
BUKU AKTIVITAS MENGENAL BUAH
Jumlah Halaman : 32
Tanggal Terbit : 13 Apr 2020
ISBN : 9786232169890
Penerbit : BIP
Berat ..
Rp34,560 Rp48,000
“Dasar anak-anak sontoloyo.”” Itu kalimat sakti Pak Terrysetiap kali dia dibikin pusing oleh ulah Injun, Jeno, dan Nana.Menjadi wali kelas murid-murid..
Rp79,200 Rp110,000
36 review(s)
Tak ada yang gampang dalam hidup, semuanya harus didapatkan dengan usaha sendiri. Meski ada alat ajaib Doraemon pun ini tak akan berubah. Makanya, ayo..
Rp25,200 Rp35,000
8 review(s)
Kid yang melihat mayat setelah menyusup ke ruang brankas “The Fist of Blue Sapphireâ€, panik dan kabur. Di lain pihak pada saat yang sama, Sonoko t..
Rp57,600 Rp80,000
Dia laki-laki Tionghoa yang tinggal bersama anak-anaknya melewati tahun 1965.Berbagai kejadian menguji kekuatan hidupnya.Dia bertahan.Dia hidup melewa..
Rp64,080 Rp89,000
TOSHIBA Top Loading 7 Kg AW-J800AN Mesin CuciMencuci Mudah dan Paraktis dengan ToshibaMesin Cuci Toshiba merupakan mesin cuci 1 tabung yang hadir untu..
Rp2,350,000
High Contrast Book bermanfaat untuk perkembangan indra penglihatan bayi usia 1 - 6 bulan. Buku ini berisi gambar berwarna hitam dan putih sehingga ter..
Rp50,400 Rp70,000
Aku Pandai Gunting Tempel dan Mewarnai TK A..
Rp27,360 Rp38,000
4 review(s)
Diriwayatkan, suatu kali Kyai Agus Salim bergabung dalam sebuah konferensi. Konferensi itu dihadiri oleh delegasi Indonesia maupun asing, entah dari B..
Rp49,680 Rp69,000









