

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Koga memututuskan bergabung dengan klub sepak bola Musashinomori yang para anggotanya masih pemula. Dan karena suatu insiden, klub laki-laki menantang..
Rp18,000 Rp25,000
WAKAF dan Ekonomi Syariah: Isu-isu Kontemporer”, merupakan insight, rekam jejak, dan perkembangan serta solusi tentang wakaf dan ekonomi syariah. Buku..
Rp63,360 Rp88,000
Seorang perempuan sangatlah istimewa. Banyak hal yang bisa kita lakukan untuk menggapai rida-Nya. Namun, jangalah lupa, sebagai seorang muslimah, kita..
Rp57,456 Rp79,800
4 review(s)
Dixie Davis pulang ke kota asalnya, Plum Orchard, demi menghadiri pemakaman satu-satunya sahabatnya yang tersisa, Landon, hanya untuk mendapati bahwa:..
Rp61,056 Rp84,800
AC Standard Sharp AU-A9ZCY (Unit Only) OutdoorFitur :Capacity : 1 PKR32 Eco New RefrigerantTurbo ModeSleep ModeGold Fin on EvaporatorLED Display Tempe..
Rp3,069,000 Rp3,585,000
LED TV 50 INCH POLYTRON SMART 4K UHD PLD-50UV8959Fitur :LED TV 50 4K UHD Smart TVDVB-T2, ATVBluetooth version 5.1 Wifi dual band 2.4/5 GHz3. HDMI inpu..
Rp4,319,000 Rp4,949,000
Electrolux EMM-20K18GW Microwave [20 L]Hidangan dengan porsi lebih besarSaat memasak mie kuah untuk sekeluarga atau porsi sayuran segar porsi besar, t..
Rp803,850 Rp1,165,000
Setelah pertengkaran yang sengit itu, aku memutuskan untuk tetap menyambangi Merbabu. Tak ada yang bisa membungkam kecintaanku terhadap gunung, termas..
Rp46,080 Rp64,000
16 review(s)
Di antara jenis buku lainnya, komik memang disukai oleh semua kalangan mulai dari anak kecil hingga orang dewasa. Alasan komik lebih disukai oleh bany..
Rp28,800 Rp40,000
Kalau kamu diberi kesempatan menghapus ingatan, bagian mana yang ingin kamu simpan? Bagian mana yang ingin kamu lupakan? Datanglah ke Klub Konseling, ..
Rp64,800 Rp90,000
Musuh tapi menikah ? Bagaimana bisa ? Nyatanya itu yang terjadi pada Seina Alexandra dan Arga Dimitra, tetapi bukan karena perjodohan orangtua . ..
Rp64,350 Rp99,000
Tanpa dukungan dari berbagai pihak, niscaya peran ibu yang telah hamil, mengandung, serta menyusui akan terasa berat jika harus dipikul oleh seorang w..
Rp39,600 Rp55,000
“Hai, Satya! Hai, Cakra!” Sang Bapak melambaikan tangan.
“Ini Bapak.
Iya, benar kok, ini Bapak.
Bapak cuma pindah ke tempat lain...
Rp45,360 Rp63,000
184 review(s)
Karena cinta bukanlah kecelakaan. Dikhianati tunangannya, dianggap mempermalukan keluarga, dan merasa bahwa seluruh dunia memperolok kemalangannya, se..
Rp46,656 Rp64,800
28 review(s)
Pinkfong adalah karakter (IP character) dari The Pinkfong Company, sebuah perusahaan hiburan pendidikan Korea Selatan. Pinkfong terutama terdiri dari ..
Rp25,200 Rp35,000
Konon, fase terberat dalam hidup adalah usia dua puluhan. Jika seseorang berhasil melewati fase ini dengan baik, Hidup akan abik-baik saja hingga akhi..
Rp58,650 Rp85,000
40 review(s)
Halo, aku Adyla Rafa Naura Ayu!
Buku ini aku buat untuk kamu.
Teman Naura, yang udah baik banget ke aku. Buku ini bercerita tentang aku, prose..
Rp56,160 Rp78,000
4 review(s)
Daksani sedang mencari cewek! Syaratnya: tinggi, langsing, dan berambut panjang.
Hmm... kok syarat ceweknya mirip Alana, ya?
Ternyata, Daksani ingin m..
Rp56,880 Rp79,000
The Maze Runner Book #5: The Fever Code..
Rp133,400 Rp145,000
Banyak hal mewarnai hidup kita, salah satu yang paling melekat adalah hadirnya sosok sahabat dalam hidup. Sahabat ibarat malaikat yang mengangkat kita..
Rp22,425 Rp32,500