

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Salah satu definisi berwirausaha adalah menjadi pemecah tantangan dalam sebuah situasi, dimana dalam prosesnya kita bisa menikmati keuntungan yang men..
Rp30,960 Rp43,000
Kode Buku : 0075740020
Pengarang  ..
Rp120,960 Rp168,000
Berlatar belakang Paris di abad pertengahan,The Hunchback of Notre-Dame mengisahkan tentang Quasimodo, si bungkuk yang buruk rupa. Dia tinggal di mena..
Rp116,640 Rp162,000
Sejak awal kemunculannya, EXO sudah terlihat paling berbeda di antara idol group lain. Adanya pembagian EXO-K dan EXO-M, konsep teori, simbol dan keku..
Rp54,000 Rp75,000
Dug! Dug! Dug!
Waktu shalat tiba.
Sali pun segera berwudhu.
Wah, senangnya Sali bisa shalat di masjid.
Yuk, ikut Sali shalat di masjid!..
Rp49,680 Rp69,000
Frigigate Chest Freezer 100 Liter F-100Frigigate F100 Chest Freezer [100 L] merupakan Kabinet pendingin berbentuk box untuk menyimpan makanan beku..
Rp2,035,000
This storybook features a beautiful scene from the upcoming live-action Disney film, Beauty and the Beast. Illustrated with full-color film stills!..
Rp21,600 Rp30,000
Buku berjudul Koleksi Program Database Python ini merupakan buku kumpulan program-program Python menggunakan database SQLite dan MySQL. Dalam buku ini..
Rp54,000 Rp75,000
Samsung Vacuum Cleaner VCC4540S36/XSEMenghisap Debu Secara Maksimal Samsung VCC4540S36/XSE Canister merupakan salah satu jajaran Vacuum Cleaner terbar..
Rp1,180,000
Lelaki itu kulihat begitu kanak untuk seseorang yang bertubuh dewasa. Ia menangis sepanjang senja. Tapi, aku bisa memahaminya, sebab cinta memang bias..
Rp42,480 Rp59,000
Buku self-help yang membahas betapa hectic-nya kesibukan orang-orang modern saat ini (terutama kaum urban), hingga seringkali mendapat stress dan tida..
Rp56,880 Rp79,000
“Main malam yang pertama, dan terakhir.” Kou dan kawan-kawan kembali ke kehidupan sehari-hari yang normal usai perselisihan dengan Nomor Enam. Setelah..
Rp36,000 Rp50,000
Life Revolution adalah buku ke-3 dari Tung Desem Waringin setelah Financial Revolution (tahun 2006) dan buku Marketing Revolution (tahun 2008). Kini d..
Rp248,400 Rp345,000
12 review(s)
Ternyata hidup serumah bersama tidak pernah sedemikian menyenangkan—atau sedemikian membingungkan. Ketika bosnya memperpanjang perjalanan bulan ..
Rp50,256 Rp69,800
Buku ini menceritakan tentang bagaimana seseorang umat muslim dalam menata hati dengan cara yang disebut terapi hati. Terdapat berbagai hal yang dipap..
Rp28,440 Rp39,500
Dalam buku Belajar Grammar Praktis Langsung Paha mini terdapat pembahasan tentang:
• Pengertian dan pembagian noun
• Macam-macam pronoun
..
Rp35,640 Rp49,500
Zaman sudah semakin maju. Sebagai remaja yang nantinya akan menjadi penerus bangsa, kita pun harus ikut bergerak maju. Jangan stagnan, minder atau mer..
Rp52,560 Rp73,000
Proposal Kelayakan Usaha UMKM Untuk Perbankan..
Rp25,920 Rp36,000
Galip adalah seorang pegacara di Istanbul. Istrinya, penggemar novel detektif, Ruya, tiba-tiba menghilang. Mungkinkah Ruya meninggalkan Galip karena m..
Rp100,080 Rp139,000
4 review(s)
Gwenda Reed dan suaminya, Giles, adalah pasangan muda yang baru menikah dan sedang mencari tempat tinggal. Gwenda jatuh cinta dengan Hillside, sebuah ..
Rp43,200 Rp60,000
4 review(s)







