

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Natsuki mencium Anna saat kencan Natal...!! Tapi sayangnya, Natsuki sendiri malah tak ingat kejadian itu karena demam. Sementara Anna yang bingung, ju..
Rp18,000 Rp25,000
Kebiasaan mengucapkan 5 kata ajaib (maaf, tolong, terima kasih, salam, dan izin) sangatlah penting. Anak-anak perlu dibiasakan untuk menggunakan kata-..
Rp107,280 Rp149,000
Magye kedatangan dua panda dari Planet Panda. Mereka ingin mengajarkan teknologi canggih pada penduduk bumi. Namun, kedua panda itu justru tidak menge..
Rp86,400 Rp120,000
Aduh! Ternyata sulit, ya, membuat kue mangkuk! Shimmer dan Shine, aku boleh minta tolong?
Jumlah Halaman : 10
Tanggal Terbit : 13 Jan 2021
ISBN ..
Rp43,200 Rp60,000
Board Book Ayo Cerdas: Bermain BentukPenerbit Elex Media Komputindo
ISBN &n..
Rp38,016 Rp52,800
4 review(s)
Ada apa saja di dalam Bumi? Bagaimana musim berganti? Bagaimana siklus air? Mengapa hutan itu penting? Ada banyak sekali pertanyaan tentang Bumi. Past..
Rp162,000 Rp225,000
Percayalah pada kami! Terus maju! Dengan mempercayai kata-kata Dorey dan Burogy, Luffy dan teman-temannya berlayar menuju pulau selanjutnya. Namun, Na..
Rp32,400 Rp45,000
Narend :
Buatku, memberikan kesempatan kedua hampir tak mungkin. Untuk apa membuka kemungkinan kekecewaan yang lain? Hati yang benar-benar patah tak ..
Rp56,160 Rp78,000
28 review(s)
“Jujur, awalnya enggak ada niatan untuk membuat komik yang khusus ngomongin telekomunikasi. Semua berawal dari kegabutan ‘ngoprek-ngoprek’ karya yang ..
Rp64,800 Rp90,000
Saat melihat denah rumah itu, aku membatin, sungguh rumah yang aneh.” “Aku” berprofesi sebagai penulis lepas spesialis okultisme. Suatu hari, kenalank..
Rp39,600 Rp55,000
FILSAFAT PUNYA BAKATBayangkan Socrates, Plato, Aristoteles, Ibn Rushd, Descartes, hingga Machiavelli berbagi panggung reality show pencarian bakat. Pa..
Rp78,480 Rp109,000
“Siapa saja yang berpikir bahwa bangsa Tionghoa hanya meniru atau mencuri teknologi dari Barat harus membaca buku ini dan mempertimbangkannya ke..
Rp68,256 Rp94,800
16 review(s)
Buku Bina Fiqih untuk MI Kelas VI ini disusun berdasarkan Kurikulum 2013 dan dilengkapi dengan fitur-fitur sebagai berikut.Peta Konsep. Untuk memuda..
Rp36,000 Rp50,000
Hanami, festival olahraga, dan y-tube!? Latihan anak-anak kelas E untuk menjadi kesatria pahlawan yang hebat masih terus berlanjut! Kemudian wujud Pak..
Rp20,160 Rp28,000
PRANG!!!
Aku dikejutkan suara keras itu. Tiba-tiba, sinar terang menyelimutiku. Ini di mana?
“Unta ajaib! Unta ajaib!â€
Oh, aku adalah unta yang ke..
Rp71,280 Rp99,000
Sinopsis“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepadaku”Ayat di atas mengisyaratkan bahwa selain golongan manusia tern..
Rp50,400 Rp70,000
White Fang is a classic literary work written by Jack London. This book tells the story of the life journey of a wild wolf named White Fang, who lived..
Rp49,680 Rp69,000
Para putri kamar 9 sibuk mempersiapkan gaun yang akan mereka pakai ke acara ulang tahun Ghasani. Tapi tidak dengan Odelia. Ia sengaja merahasiakan gau..
Rp42,480 Rp59,000
Sangkan Paraning Dumadi (2018)..
Rp34,560 Rp48,000
Polytron Kulkas 1 Pintu 180 liter PRA-18CMSKulkas 1 pintu terbaik dengan tempered glass elegan yang menambah keindahan kulkas 1 pintu anda dirumah.Den..
Rp2,069,000 Rp2,210,000







