

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
1. Bila anda mencari sebuah buku mengenai adaptasi dimana pun Anda berada, buku ini akan sangat cocok dengan hal tersebut2. Buku ini mendikotomika..
Rp39,375 Rp52,500
Pustakawan itu pekerjaan mulia, kan?Penjaga ilmu pengetahuan, pengelola jendela dunia. Garda terdepan untuk meningkatkan minat baca anak bangsa.Tak ad..
Rp34,500 Rp50,000
4 review(s)
Deskripsi BukuMatematika merupakan mata pelajaran wajib di tingkat dasar hingga menengah. Hal tersebut sudah berlaku karena terdapat di dalam kurikulu..
Rp35,280 Rp49,000
Perjodohan, siapa yang mau dijodohkan? Apalagi dengan musuh bebuyutan yang terkenal cuek dan tidakberperasaan?Andrenaya, sebuah kisah percintaan antar..
Rp57,000 Rp76,000
"Deskripsi BukuSinopsisFlawed adalah label… Flawed adalah stigma… Flawed adalah diskriminasi… Seorang Flawed akan mendapatkan perlakuan yang begitu ti..
Rp72,000 Rp100,000
"Mas Sumaryoto adalah seorang nasionalis yang tak jemu-jemunya menyoalisasikan warisan Bung Karno, terutama Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Berneg..
Rp45,000 Rp60,000
Buku ini memberi inspirasi bagaimana menjalankan hidup agar meraih kesuksesan. -Joko WidodoSemoga kebiasaannya menulis seperti buku ini dapat diterusk..
Rp37,500 Rp50,000
Teka Induction Cooker IHP-301 Kompor Induksi Portable Fitur Utama :Glass Top : Furnace Glass
Glass edge : Straight Edge
Heating ele..
Rp1,340,000
Nama Bahan: Kanvas King- detail ukuran: - Panjang : 30 cm - Lebar : 4 cm - Tinggi : 19,5 cm..
Rp119,000 Rp169,000
12 review(s)
Periode Pre Order Tanggal 16 - 23 Oktober 2019Buku akan tersedia tanggal 05 November 2019.None..
Rp54,000 Rp72,000
Seraph Of The End 19
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 25 Mar 2020
ISBN : 9786230015656
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 11.400000000000..
Rp20,160 Rp28,000
8 review(s)
Di antara jenis buku lainnya, komik memang disukai oleh semua kalangan mulai dari anak kecil hingga orang dewasa. Alasan komik lebih disukai oleh bany..
Rp32,400 Rp45,000
Tubuh sehat, pikiran jernih dan tenang, serta hati yang damai setiap waktu. Siapa tak ingin? Semua itu bisa Anda dapatkan dengan yoga! Bukan sekadar o..
Rp56,880 Rp79,000
4 review(s)
“Bukan seberapa lama hidup ini dihitung, tetapi seberapa berarti kita menghabiskannya.” Penulis &n..
Rp63,360 Rp88,000
156 review(s)
1. Buku ini disusun berdasarkan SKL (Standar Kompetensi Lulusan) dan kisi-kisi terbaru yang ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional melalui Per..
Rp24,750 Rp33,000
Isi staples Max yang kualitas dan mereknya sudah terkenal demi menjawab kebutuhan para pedagang online, karyawan kantor, maupun para ibu rumah tangga ..
Rp20,000 Rp25,000
Ketika menyelidiki pelanggaran hukum di perbatasan, di Ciudad Juárez, Meksiko, seorang jurnalis Denver, Natalie Benoit, terjebak dalam suatu penyerga..
Rp64,800 Rp90,000
8 review(s)
Pertambangan bukan hanya aktivitas penggalian bahan tambang mineral dan batubara semata, melainkan aktivitas multidimensi yang meliputi aktivitas di b..
Rp129,600 Rp180,000
Jajanan Favorit: Pempek Siomay Otak-otak Batagor..
Rp52,800 Rp66,000
Matahari bertanya kepada Komet, "Jika aku meledak, apa kau akan hancur?""Iya."
"Aku tak ingin kau hancur."
"A..
Rp66,816 Rp92,800
132 review(s)